![]() |
Okdonald, SH, MH |
BentengSumbar.com --- Diduga telah menyalahi juklak dan juknis pengelolaan DAK tahun 2009. Pasalnya, Ahmad Fauzi selaku Kepala Sekolah diduga menyerahkan pengerjaan fisik DAK kepada salah satu rekanan atau kontraktor yang melaksanakan pekerjaan itu. Padahal, sesuai aturan pengerjaan fisik DAK harus dilakukan secara swakelola dengan melibatkan komite sekolah.
Ironisnya, walau pekerjaan fisik DAK berupa rehabilitasi dan pembangunan gedung serta kamar mandi sekolah telah diserahkan pengerjaannya pada kontraktor pelaksana, namun pengerjaan tak kunjung rampung. Sebagian masyarakat yang tinggal di sekitar lokasi sekolah menilai pekerjaan tersebut tidak akan selesai pada bulan Desember 2009 ini.
Parahnya lagi, diduga Ahmad Fauzi tidak dapat mempertanggungjawabkan dana sebesar Rp240 juta yang ada di rekening sekolah. Lucunya, pihak komite, bendahara dan para guru di sekolah tersebut, tidak tahu untuk apa dana itu digunakan Ahmad Fauzi. Kepada bendahara Ahmad Fauzi mengatakan kalau dana itu diserahkan kepada kontraktor pelaksana yang mengerjakan proyek fisik DAK. Dari rekening yang diperlihatkan oleh bendahara, terlihat uang sisa sebanyak Rp40.956.580,-. Selain itu juga memperlihatkan tanda terima dari kontraktor sebesar Rp80 juta dengan dua kali penyetoran. Ini berarti dana yang diserahkan kepada kontraktor yang mengerjakan proyek fisik DAK hanya Rp160 juta. Lantas sisanya kemana…???
Kepala SDN 20 Air Camar Ahmad Fauzi ketika dikonfirmasikan koran ini, Selasa (22/12) via telepon selular tak mau berkomentar. “Maaf pak, saya lagi sibuk. Sebaiknya kita ketemu pada awal tahun depan saja,” ujarnya dibalik gagang ponselnya.
Sementara itu, Koordinator Organisasi Solidaritas Peduli Anak Nagari (SOPAN) Sumatera Barat Okdonald, SH, MH kepada koran ini, Rabu (23/12/2009) mengatakan, tindakan Ahmad Fauzi tersebut tidak dapat dibenarkan dan tidak diperbolehkan berdasarkan aturan tentang pengelolaan DAK bidang pendidikan.
“Muaranya jelas korupsi, yaitu penyalahgunaan wewenang jabatan dan sarana yang ada padanya,” pungkas Okdonald.
Okdonald meminta Walikota Padang melalui Kepala Dinas Pendidikan Kota Padang memberikan teguran dan tindakan tegas kepada Kepala SD Negeri 20 Air Camar Ahmad Fauzi.
“Saya minta Wako melalui Kepala Dinas Pendidikan Kota Padang menegur dan memberikan tindakan tegas,” ujarnya.
Dilain pihak, Ketua Fraksi Partai Demokrat DPRD Kota Padang Erison meminta pihak terkait untuk melakukan pengusutan secara tuntas atas dugaan penyimpangan yang terjadi dalam pengelolaan DAK tahun 2009 di SD Negeri 20 Air Camar tersebut.
“Saya minta pihak terkait melakukan penyelidikan. Kita harus mengkaji persolan ini secara mendalam, kalau memang telah menyalahi aturan yang ada. Selain itu, Dinas PU harus melakukan penilaian, apa pekerjaan sudah sesuai bestek atau tidak,” pungkasnya. (BY)
Ironisnya, walau pekerjaan fisik DAK berupa rehabilitasi dan pembangunan gedung serta kamar mandi sekolah telah diserahkan pengerjaannya pada kontraktor pelaksana, namun pengerjaan tak kunjung rampung. Sebagian masyarakat yang tinggal di sekitar lokasi sekolah menilai pekerjaan tersebut tidak akan selesai pada bulan Desember 2009 ini.
Parahnya lagi, diduga Ahmad Fauzi tidak dapat mempertanggungjawabkan dana sebesar Rp240 juta yang ada di rekening sekolah. Lucunya, pihak komite, bendahara dan para guru di sekolah tersebut, tidak tahu untuk apa dana itu digunakan Ahmad Fauzi. Kepada bendahara Ahmad Fauzi mengatakan kalau dana itu diserahkan kepada kontraktor pelaksana yang mengerjakan proyek fisik DAK. Dari rekening yang diperlihatkan oleh bendahara, terlihat uang sisa sebanyak Rp40.956.580,-. Selain itu juga memperlihatkan tanda terima dari kontraktor sebesar Rp80 juta dengan dua kali penyetoran. Ini berarti dana yang diserahkan kepada kontraktor yang mengerjakan proyek fisik DAK hanya Rp160 juta. Lantas sisanya kemana…???
Kepala SDN 20 Air Camar Ahmad Fauzi ketika dikonfirmasikan koran ini, Selasa (22/12) via telepon selular tak mau berkomentar. “Maaf pak, saya lagi sibuk. Sebaiknya kita ketemu pada awal tahun depan saja,” ujarnya dibalik gagang ponselnya.
Sementara itu, Koordinator Organisasi Solidaritas Peduli Anak Nagari (SOPAN) Sumatera Barat Okdonald, SH, MH kepada koran ini, Rabu (23/12/2009) mengatakan, tindakan Ahmad Fauzi tersebut tidak dapat dibenarkan dan tidak diperbolehkan berdasarkan aturan tentang pengelolaan DAK bidang pendidikan.
“Muaranya jelas korupsi, yaitu penyalahgunaan wewenang jabatan dan sarana yang ada padanya,” pungkas Okdonald.
Okdonald meminta Walikota Padang melalui Kepala Dinas Pendidikan Kota Padang memberikan teguran dan tindakan tegas kepada Kepala SD Negeri 20 Air Camar Ahmad Fauzi.
“Saya minta Wako melalui Kepala Dinas Pendidikan Kota Padang menegur dan memberikan tindakan tegas,” ujarnya.
Dilain pihak, Ketua Fraksi Partai Demokrat DPRD Kota Padang Erison meminta pihak terkait untuk melakukan pengusutan secara tuntas atas dugaan penyimpangan yang terjadi dalam pengelolaan DAK tahun 2009 di SD Negeri 20 Air Camar tersebut.
“Saya minta pihak terkait melakukan penyelidikan. Kita harus mengkaji persolan ini secara mendalam, kalau memang telah menyalahi aturan yang ada. Selain itu, Dinas PU harus melakukan penilaian, apa pekerjaan sudah sesuai bestek atau tidak,” pungkasnya. (BY)
Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »
Next Post »