BentengSumbar.com --- Pembangunan rumah dinas dan pusat kesehatan hewan (Puskeswan) Kota Padang dengan rentang waktu selama 120 hari yang hampir rampung yang dikerjakan CV Rafdya di Aia Pacah, Kota Padang. Ironisnya, pengerjaan proyek yang menghabiskan dana Rp304 juta tersebut diduga sarat penyimpangan alias tak sesuia bestek.
Anggota DPRD Kota Padang Usman Ismail, Rabu (23/12) mengatakan, jika pekerjaan tidak sesuai bestek, berarti telah terjadi penyimpangan. Pekerjaan tersebut harus ditinjau ulang dan kalau perlu dibongkar.
“Saya melihat, timbulnya persoalan ini tidak terlepas dari lemahnya pengawasan oleh instansi terkait dalam pelaksanaan pekerjaan,” ujar putra Pauh ini.
Dikatakan Usman, jika pengawasan pengerjaan tidak lemah, tentu kontraktor pelaksana tidak berani melakukan penyimpangan dan mereka akan bekerja sesuai ketentuan dan kontrak yang ada. Untuk itu, dalam setiap pengerjaan proyek pemerintah pada masa akan datang, seharusnya diawasi dengan serius dan ketat jalannnya pengerjaan.
“Saya minta pengawasan pengerjaan diperketat dan Inspektorat turun tangan melakukan pengawasan dan pemeriksaan atas dugaan terjadinya penyimpangan dalam pengerjaan proyek tersebut. Jika ada indikasi menyalahi bestek dan merugikan keuangan daerah, Inspektorat harus melaporkannya kepada Walikota dan jika ada indikasi pidana, wajib ditempuh proses hukum yang berlaku,” tegas politisi Partai Demokrat ini.
Sementara itu, Koordinator Organisasi Solidaritas Peduli Anak Nagari (SOPAN) Sumatera Barat Okdonald, SH, MH kepada koran ini, Rabu (23/12) mengatakan, dugaan penyimpangan pengerjaan pembangunan rumah dinas dan pusat kesehatan hewan (Puskeswan) Kota Padang itu, dapat dikategorikan penyalahgunaan kewenangan yang bermuara kepada tindak pidana korupsi dan harus ditindaklanjuti secara hukum.
Sebab, kata Okdonald lagi, patut diduga dalam persoalan itu telah terjadi penipuan dan tidak tertutup kemungkinan terjadinya mark up anggaran.
“Kita berharap Kejaksaan segera menindaklanjuti kasus ini, sebab kalau tidak, kerugian keuangan daerah disinyalir akan semakin besar. Kita minta Kejaksaan mengusut tuntas kasus ini,” ujarnya.
Sebagimana diberitakan sebelumnya, diduga pengerjaan tak sesuai bestek yang telah ditentukan, seperti pondasi tanpa stampang batu kali seharusnya stampang batu kali 20 cm, dan penggunaan kayu pun asal jadi, seharusnya kayu klas II namun ironisnya yang dipasang ada kayu durian, hal ini beresiko terjadinya mudah lapuk pada bangunan yang menggunakan bahan kayu seperti tiang atau penyangga plafond dan kunsen.
Dalam pemasangan kuda-kuda, pada gedung dengan ukuran belok tarik dan tiang makelar 8/12, sekarang yang terpasang balok ukuran 6/12, untuk gording harusnya balok ukuran 6/12, tapi yang terpasang balok ukuran 5/10. Dan setiap sambungan kayu diperkuat dengan menggunakan besi plat strip ukuran 40,4 mm, ini terlihat tidak ada memakai plat tersebut.
Terkesan CV Rafdya sebagai pelaksana pembangunan diduga terlalu banyak kongkalingkong menggunakan uang Negara. Padahal yang dibangun tersebut bangunan pemerintah, seperti yang lainnya pembuatan septick tank juga tanpa pipa peresap atau bak filter. Bukan itu saja, untuk plafond menggunakan triplek tebal 3mm padahal dalam data yang ditentukan 4 mm. (Yahya)
Anggota DPRD Kota Padang Usman Ismail, Rabu (23/12) mengatakan, jika pekerjaan tidak sesuai bestek, berarti telah terjadi penyimpangan. Pekerjaan tersebut harus ditinjau ulang dan kalau perlu dibongkar.
“Saya melihat, timbulnya persoalan ini tidak terlepas dari lemahnya pengawasan oleh instansi terkait dalam pelaksanaan pekerjaan,” ujar putra Pauh ini.
Dikatakan Usman, jika pengawasan pengerjaan tidak lemah, tentu kontraktor pelaksana tidak berani melakukan penyimpangan dan mereka akan bekerja sesuai ketentuan dan kontrak yang ada. Untuk itu, dalam setiap pengerjaan proyek pemerintah pada masa akan datang, seharusnya diawasi dengan serius dan ketat jalannnya pengerjaan.
“Saya minta pengawasan pengerjaan diperketat dan Inspektorat turun tangan melakukan pengawasan dan pemeriksaan atas dugaan terjadinya penyimpangan dalam pengerjaan proyek tersebut. Jika ada indikasi menyalahi bestek dan merugikan keuangan daerah, Inspektorat harus melaporkannya kepada Walikota dan jika ada indikasi pidana, wajib ditempuh proses hukum yang berlaku,” tegas politisi Partai Demokrat ini.
Sementara itu, Koordinator Organisasi Solidaritas Peduli Anak Nagari (SOPAN) Sumatera Barat Okdonald, SH, MH kepada koran ini, Rabu (23/12) mengatakan, dugaan penyimpangan pengerjaan pembangunan rumah dinas dan pusat kesehatan hewan (Puskeswan) Kota Padang itu, dapat dikategorikan penyalahgunaan kewenangan yang bermuara kepada tindak pidana korupsi dan harus ditindaklanjuti secara hukum.
Sebab, kata Okdonald lagi, patut diduga dalam persoalan itu telah terjadi penipuan dan tidak tertutup kemungkinan terjadinya mark up anggaran.
“Kita berharap Kejaksaan segera menindaklanjuti kasus ini, sebab kalau tidak, kerugian keuangan daerah disinyalir akan semakin besar. Kita minta Kejaksaan mengusut tuntas kasus ini,” ujarnya.
Sebagimana diberitakan sebelumnya, diduga pengerjaan tak sesuai bestek yang telah ditentukan, seperti pondasi tanpa stampang batu kali seharusnya stampang batu kali 20 cm, dan penggunaan kayu pun asal jadi, seharusnya kayu klas II namun ironisnya yang dipasang ada kayu durian, hal ini beresiko terjadinya mudah lapuk pada bangunan yang menggunakan bahan kayu seperti tiang atau penyangga plafond dan kunsen.
Dalam pemasangan kuda-kuda, pada gedung dengan ukuran belok tarik dan tiang makelar 8/12, sekarang yang terpasang balok ukuran 6/12, untuk gording harusnya balok ukuran 6/12, tapi yang terpasang balok ukuran 5/10. Dan setiap sambungan kayu diperkuat dengan menggunakan besi plat strip ukuran 40,4 mm, ini terlihat tidak ada memakai plat tersebut.
Terkesan CV Rafdya sebagai pelaksana pembangunan diduga terlalu banyak kongkalingkong menggunakan uang Negara. Padahal yang dibangun tersebut bangunan pemerintah, seperti yang lainnya pembuatan septick tank juga tanpa pipa peresap atau bak filter. Bukan itu saja, untuk plafond menggunakan triplek tebal 3mm padahal dalam data yang ditentukan 4 mm. (Yahya)
Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »
Next Post »