
Dikatakan Man BL, dirinya bersama penggagas FPAK lainnya tengah berupaya agar Pemkot Padang tidak mengeluarkan izin untuk penggunaan fasum yang terletak di Jalan Rambutan tersebut, terutama rumah dinas camat. “Apa dasarnya rumah dinas camat dibangun di atas tanah fasum? Saya sudah mengontak Wakil Walikota Padang H. Mahyeldi Ansyarullah,” ujarnya.
Man BL mengatakan, penolakan ini bukan berarti warga komplek tidak mau berpartisipasi dalam pembangunan, tetapi lebih kepada kebutuhan warga komplek terhadap fasum tersebut untuk taman, sarana bermain, ibadah dan pendidikan. “Jangan lagi ada pihak yang berupaya membenturkan warga komplek dengan penduduk di luar komplek. Kita juga pribumi, kita bukan warga negara asing, tetapi juga warga Negara Indonesia yang tinggal di Perumnas Belimbing. Hak kita sama sebagai warga kota dan warga negara,” ulasnya.
Man BL membantah kalau pemakaian fasum untuk pembangunan rumah dinas camat, pos polisi dan aula telah mendapat persetujuan warga. “Itu rekayasa, warga yang mana, kita tidak pernah diajak berdialok. Kalau yang menyetujui katanya 160 orang, mana buktinya? Siapa saja mereka, kami juga warga komplek, tetapi tidak pernah diajak biacara. Satu blok saja ada sekitar 400 kk, kok hanya yang 160 orang yang diajak bicara,” pungkasnya.
Dikatakan Man BL, dirinya telah mempertanyakan hal tersebut kepada Wakil Walikota Padang H. Mahyeldi Ansyarullah. “Saya mengatakan kepada beliau, kalau tanah fasum itu kegunaannya untuk warga komplek, tetapi tanah itu kok diserobot saja oleh Lurah dan Camat Kuranji, bahkan disana dibangun rumah dinas camat, pos polisi dan ruangan serbaguna, tanpa dimusyarahkan dengan warga komplek,” ucapnya.
Warga komplek sudah banyak mengalah, kata Man BL, ketika tanah fasum digunakan untuk pembangunan Pasar Belimbing. “Kami siap menggugat pemimpin yang zalim dan diktator yang tidak memperhatikan aspirasi warga, kalau perlu sampai ke pengadilan,” ujarnya.
Sementara itu, Camat Kuranji Drs. Desmon Danus, M. Si ketika dikonfirmasikan via telepon selularnya, Selasa (5/10) membantah, kalau pihak kelurahan dan kecamatan menyerobot tanah itu. “Izin dari warga sudah kita kantongi, sebanyak 160 orang telah membubuhkan tandatangannya. Bahkan, itu merupakan permintaan warga, bukan kehendak kami,” ulasnya.
Dikatakannya, pembangunan rumah dinas camat itu sudah lama dilakukan dan sudah ditempati. Selain itu, pembangunan gedung serbaguna atau medan nan bapaneh dan pos polisi atas permintaan warga komplek. “Berkas persetujuan warga ada sama kita yang ditandatangani sekitar 160 orang,” ujarnya.
Kalau warga komplek menolak, tegas Desmon Danus, pembangunan gedung serbaguna itu dapat saja dibatalkan. “Warga yang mengehendaki pembangunan gedung itu, justru kita malah berfikir, karena persetujuan penggunaan asset belum kelar. Semuanya usulan dari warga, termasuk untuk pos polisi. Silahkan Anda minta penjelasan kepada Lurah Kuranji,” ungkapnya.
Musyawarah dilakukan oleh warga dan warga pula yang mengusulkan kepada pemkot. “Saya justru tidak ikut dalam musyawarah warga itu. Saya sudah menerima bersih saja dari warga. Malah fasum itu rencananya akan kita gunakan untuk pembangunan kantor camat awalnya. Planingnya ada di Dinas Tata Ruang dan Tata Bangunan Pemkot Padang. Namun warga meminta untuk pembangunan gedung serbaguna dengan alasan untuk perhelatan dan kegiatan sosial lainnya. Pembangunannya bahkan berdasarkan swadaya masyarakat, tidak ada dananya dari pemkot,” ujar Desmon. (Buya)
Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »
Next Post »