![]() |
Muhammad Frengki Willianto, Camat Kuranji |
BentengSumbar.com --- Penolakan warga Rt.04/Rw. 01 Kelurahan Kuranji, Kecamatan Kuranji, terhadap pembangunan menara telekomunikasi (tower) milik PT. Solusindo Kreasi Pratama, tak beralasan. Pasalnya, persetujuan izin prinsip pembangunan tower tersebut telah keluar.
Persetujuan izin prinsip yang dikeluarkan oleh Walikota Padang Fauzi Bahar bernomor: 650.47/Bappeda/II-2013 tertanggal 8 Februari 2013 menyatakan, bahwa pembangunan Tower Bersama Group yang diajukan PT. Maidah Rekajaya telah disetujui.
Namun, Walikota Padang meminta pihak PT. Maidah Rekajaya untuk menghentikan sementara pembangunan fisik tower yang sudah didirikan sebelum Izin Mendirikan Bangunan (IMB) diterbitkan oleh Dinas Tata Ruang, Tata Bangunan dan Perumahan Kota Padang.
Camat Kuranji Muhammad Frengky Willianto mengatakan, pihaknya hanya mengeluarkan rekomendasi untuk kelengkapan pengurusan izin.
"Jadi izinnya bukan saya yang mengeluarkan, salah kalau ada yang mengatakan kalau saya yang mengizinkan pembangunan tower tersebut," ujarnya.
Dikatakannya, surat rekomendasi yang dikeluarkannya bernomor: 10.07.19.1.2013 dikeluarkan setelah mempertimbangkan rekomendasi Lurah Kuranji Nomor:590/262/krj-XI/2012 tanggal 10 November 2012, surat keterangan ahli waris atas nama Aron Sanu, cs tertanggal 26 November 2012, surat kuasa ahli waris tertanggal 26 November 2012, dan surat-surat yang akan dijadikan untuk mendukung kelengkapan proses perizinan yang bersangkutan.
Bahkan, kata Frengky, pihaknya telah memerintahkan kepada pihak PT. Solusindo Kreasi Pratama, sebelum pembangunan dilaksanakan terlebih dahulu melakukan sosialisasi kepada masyarakat, dan bila terjadi penyimpangan terhadap ketentuan yang berlaku maka rekomendasi ini dapat dicabut atau dibatalkan.
"Saya rasa, dari surat rekomendasi yang saya keluarkan sudah jelas, tak ada yang menyalahi aturan dan sekali lagi saya tekankan, izin pembangunan tower itu bukan saya yang mengeluarkan," ungkapnya.
Terkait aspirasi warga yang menolak pembangunan tower tersebut, Frengky menegaskan, dirinya telah melayangkan surat kepada rekanan yang membangun tower tersebut agar menghentikan untuk sementara pembangunan tower tersebut, sampai IMB-nya keluar.
Sementara itu, Lurah Kuranji Ardi mengatakan, pihaknya sudah bertindak sesuai aturan yang ada dan tupoksi tugasnya.
"Saya bukan pihak yang mengeluarkan izin pembangunan tower itu, tapi hanya mengeluarkan surat rekomendasi untuk syarat kelengkapan," tegasnya.
Dikatakan Ardi, dirinya telah menyarankan pemilik tanah untuk menyelesaikan persoalan dengan warga secara kekeluargaan. "Saya tak bisa ikut campur terlalu jauh, itu urusan internal kaumnya. Saya hanya menyarakan agar pemilik tanah menyelesaikannya secara kekeluargaan," ungkapnya. (BY)
Persetujuan izin prinsip yang dikeluarkan oleh Walikota Padang Fauzi Bahar bernomor: 650.47/Bappeda/II-2013 tertanggal 8 Februari 2013 menyatakan, bahwa pembangunan Tower Bersama Group yang diajukan PT. Maidah Rekajaya telah disetujui.
Namun, Walikota Padang meminta pihak PT. Maidah Rekajaya untuk menghentikan sementara pembangunan fisik tower yang sudah didirikan sebelum Izin Mendirikan Bangunan (IMB) diterbitkan oleh Dinas Tata Ruang, Tata Bangunan dan Perumahan Kota Padang.
Camat Kuranji Muhammad Frengky Willianto mengatakan, pihaknya hanya mengeluarkan rekomendasi untuk kelengkapan pengurusan izin.
"Jadi izinnya bukan saya yang mengeluarkan, salah kalau ada yang mengatakan kalau saya yang mengizinkan pembangunan tower tersebut," ujarnya.
Dikatakannya, surat rekomendasi yang dikeluarkannya bernomor: 10.07.19.1.2013 dikeluarkan setelah mempertimbangkan rekomendasi Lurah Kuranji Nomor:590/262/krj-XI/2012 tanggal 10 November 2012, surat keterangan ahli waris atas nama Aron Sanu, cs tertanggal 26 November 2012, surat kuasa ahli waris tertanggal 26 November 2012, dan surat-surat yang akan dijadikan untuk mendukung kelengkapan proses perizinan yang bersangkutan.
Bahkan, kata Frengky, pihaknya telah memerintahkan kepada pihak PT. Solusindo Kreasi Pratama, sebelum pembangunan dilaksanakan terlebih dahulu melakukan sosialisasi kepada masyarakat, dan bila terjadi penyimpangan terhadap ketentuan yang berlaku maka rekomendasi ini dapat dicabut atau dibatalkan.
"Saya rasa, dari surat rekomendasi yang saya keluarkan sudah jelas, tak ada yang menyalahi aturan dan sekali lagi saya tekankan, izin pembangunan tower itu bukan saya yang mengeluarkan," ungkapnya.
Terkait aspirasi warga yang menolak pembangunan tower tersebut, Frengky menegaskan, dirinya telah melayangkan surat kepada rekanan yang membangun tower tersebut agar menghentikan untuk sementara pembangunan tower tersebut, sampai IMB-nya keluar.
Sementara itu, Lurah Kuranji Ardi mengatakan, pihaknya sudah bertindak sesuai aturan yang ada dan tupoksi tugasnya.
"Saya bukan pihak yang mengeluarkan izin pembangunan tower itu, tapi hanya mengeluarkan surat rekomendasi untuk syarat kelengkapan," tegasnya.
Dikatakan Ardi, dirinya telah menyarankan pemilik tanah untuk menyelesaikan persoalan dengan warga secara kekeluargaan. "Saya tak bisa ikut campur terlalu jauh, itu urusan internal kaumnya. Saya hanya menyarakan agar pemilik tanah menyelesaikannya secara kekeluargaan," ungkapnya. (BY)
Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »
Next Post »