Lindungi Jurnalis, Dewan Pers dan Polri Teken MoU

Lindungi Jurnalis, Dewan Pers dan Polri Teken MoU
Lindungi Jurnalis, Dewan Pers dan Polri Teken MoU. 
BentengSumbar.com --- Markas Besar Polri bersama Dewan Pers bersepakat menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) tentang pers dan penegakan hukum. Polri berharap dengan MoU itu tugas-tugas jurnalistik lebih terlindungi dan proses penegakan hukum berjalan baik.

"Bapak Kapolri telah menandatangani MoU dengan Bapak Ketua Dewan Pers di hadapan Presiden. Diharapkan MoU ini memperlancar tugas-tugas rekan-rekan media dan kami dalam penegakan hukum," kata Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Polisi Saud Usman Nasution di Mabes Polri, Jakarta, Jumat 10 Februari 2012.

Dalam MoU itu dijelaskan proses penyidikan kasus-kasus yang menyangkut aktivitas jurnalis. Dijelaskan pula, bila ada dugaan pidana terkait kepentingan pemberitaan pers maka penyelesaiannya mendahulukan pada UU 40 nomor 1999 tentang Pers.

"Kecuali untuk pidana yang dibuat oleh insan pers di luar kegiatan aktivitas sebagai jurnalis, seperti perbuatan pribadi yang mengarah pada pidana, maka akan diproses sesuai ketentuan hukum yang ada," ujar Saud.

Bila Polri menerima laporan aduan masyarakat tentang aktivitas kegiatan pers yang mengakibatkan orang lain dirugikan, maka akan disarankan bertanya kepada Dewan Pers. "Nanti Dewan Pers akan menanganinya," jelasnya. Polri juga mengarahkan masyarakat melakukan gugatan secara perdata, jika ada yang keberatan dengan kinerja wartawan.

Bila menerima aduan masyarakat maka polisi akan mengirimkan surat pemberitahuan kepada Dewan Pers sehingga wartawan benar-benar terlindungi secara hukum. Ini dilakukan untuk menjamin kebebsan dalam menyampaikan aspirasi dan pendapat.

"Setelah Dewan Pers menerima surat dari kita, maka akan dipelajari dan dijawab secara tertulis, apakah itu merupakan suatu proses pidana atau cukup dengan hak jawab atau langkah lain," kata dia.

Akan tetapi, jika masyarakat tetap tidak bersedia dan tetap ingin memproses secara pidana, yang bersangkutan dimintakan membuat pernyataan tertulis di atas materai, bahwa sudah diarahkan (polisi) untuk menempuh jalur-jalur itu. "Jadi itu alternatif terakhir, sebelum kami menerima laporan aduannya," ujarnya lagi. (Sumber: viva)

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »