BentengSumbar.com --- Dengan telah ditetapkannya Mahyeldi-Emzalmi oleh Mahkamah Konstitusi (MK) sebagai Walikota-Wakil Walikota yang sah menurut konstitusi, maka penantian panjang warga kota berakhir sudah. Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kota Padang pun melakukan tahapan selanjutnya.
Ketua KPU Padang, Alison mengatakan, pasca ditolaknya gugatan pasangan Desri Ayunda-James Haliward oleh MK, pihaknya akan menyerahkan berkas ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Padang untuk menentukan waktu pelantikan dan proses-proses yang akan dilalui.
“Sekarang kita telah mendapatkan hasil resmi dari MK. Selanjutnya saya menyampaikan kepada cawako terpilih Mahyeldi Ansharullah dan cawawako Emzalmi telah dinyatakan sah dan hanya tinggal menjalani proses administrasi ditetapkannya jadwal pelantikan pemimpin Kota Padang lima tahun ke depan untuk periode 2014 hingga 2019 ini,” ungkapnya.
Sementara itu, Mahyeldi Ansharullah berucap syukur yang bersangatan kepada Allah SWT atas keputusan MK tersebut. Ia juga mengucapkan terimakasih atas dukungan dan kepercayaan warga kota kepadanya.
“Kami sangat bersyukur sekali atas keputusan MK yang telah melalui pertimbangan yang panjang dan pada hari ini, Senin (7/4) masyarakat Kota Padang telah mengetahui hasilnya. Untuk itu kami ucapkan terima kasih banyak atas kepercayaan masyarakat kepada kami untuk memimpin Kota Padang ke depan. Semoga dengan adanya amanah ini, Insya Allah dari program-program yang kita usung, secara bersama-sama baik pemerintah kota bersama masyarakat nantinya, kita akan fokus membangun dan menata Kota Padang agar lebih baik lagi,” ujar Mahyeldi Ansharullah melalui selulernya.
Di lain pihak, Ketua Tim Advokasi DeJe, Virza Benzani mengatakan, secara juridis pihaknya telah menerima atas amar putusan MK ini. Dan ia pun menyatakan permohonan maaf kepada warga Kota Padang atas ditolaknya gugatan dari pasangan nomor urut 3 di Pilkada Padang putaran kedua. (david/hms)
Ketua KPU Padang, Alison mengatakan, pasca ditolaknya gugatan pasangan Desri Ayunda-James Haliward oleh MK, pihaknya akan menyerahkan berkas ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Padang untuk menentukan waktu pelantikan dan proses-proses yang akan dilalui.
“Sekarang kita telah mendapatkan hasil resmi dari MK. Selanjutnya saya menyampaikan kepada cawako terpilih Mahyeldi Ansharullah dan cawawako Emzalmi telah dinyatakan sah dan hanya tinggal menjalani proses administrasi ditetapkannya jadwal pelantikan pemimpin Kota Padang lima tahun ke depan untuk periode 2014 hingga 2019 ini,” ungkapnya.
Sementara itu, Mahyeldi Ansharullah berucap syukur yang bersangatan kepada Allah SWT atas keputusan MK tersebut. Ia juga mengucapkan terimakasih atas dukungan dan kepercayaan warga kota kepadanya.
“Kami sangat bersyukur sekali atas keputusan MK yang telah melalui pertimbangan yang panjang dan pada hari ini, Senin (7/4) masyarakat Kota Padang telah mengetahui hasilnya. Untuk itu kami ucapkan terima kasih banyak atas kepercayaan masyarakat kepada kami untuk memimpin Kota Padang ke depan. Semoga dengan adanya amanah ini, Insya Allah dari program-program yang kita usung, secara bersama-sama baik pemerintah kota bersama masyarakat nantinya, kita akan fokus membangun dan menata Kota Padang agar lebih baik lagi,” ujar Mahyeldi Ansharullah melalui selulernya.
Di lain pihak, Ketua Tim Advokasi DeJe, Virza Benzani mengatakan, secara juridis pihaknya telah menerima atas amar putusan MK ini. Dan ia pun menyatakan permohonan maaf kepada warga Kota Padang atas ditolaknya gugatan dari pasangan nomor urut 3 di Pilkada Padang putaran kedua. (david/hms)
Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »
Next Post »
