![]() |
Muharlion bersama Kadisdik Indang Dewata |
BentengSumbar.com --- Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kota Padang Muharlion, di Padang, Selasa, mengatakan, masyarakat harus proaktif mengawasi pungutan liar oleh pihak sekolah, saat tahun ajaran baru, karena sebab dapat merugikan semua pihak.
"Tidak dapat dipungkiri setiap memasuki tahun ajaran baru masyarakat selalu dihantui dengan berbagai pungutan oleh pihak sekolah, apalagi sekolah tersebut sekolah favorit yang menjadi rebutan oleh para siswa, sebab itu peran aktif masyarakat juga diperlukan mengawasi hal tersebut," kata Muharlion.
Ia mengatakan, jika ada temuan terkait hal tersebut, nantinya dapat dilaporkan pada pihak DPRD, ataupun Dinas Pendidikan, dengan bukti-bukti lengkap, agar pihak sekolah yang melakukan hal tersebut dapat ditindak.
DPRD Padang menjelaskan, pungutan liar, saat tahun ajaran baru bisa saja seperti, uang "bangku" bagi siswa baru, dan bentuk lain sebaiknya, sebab program pemerintah daerah saat ini, bagaimana memberikan pendidikan yang gratis pada semua pihak.
Anggota dewan tersebut, menjelaskan, jika terdapat pungutan yang dilakukan oleh pihak sekolah tanpa dasar ketentuan dan aturan yang jelas, maka masyarakat berhak mempertanyakan dan mengadukan persoalan tersebut, pihak terkait maupun kepada lembaga DPRD Padang.
Sehubungan dengan itu, saat ini dalam APBD Padang 2014, anggaran untuk pendidikan dijelaskannya baru mencapai lebih kurang Rp45 miliar, dimana untuk memberikan jaminan pendidikan gratis bagi masyarakat setidaknya perlu anggaran Rp100 juta yang tertuang dalam mata anggaran pendidikan pemerintah daerah setempat.
Sementara itu, terkait adanya larangan penjualan seragam bagi pelajar di sekolah oleh dinas pendidikan setempat, DPRD Padang juga mendukung kebijakan itu.
"Sebaiknya memang tidak ada pungutan di sekolah, termasuk kewajiban bagi orang tua murid baru untuk membeli seragam di koperasi sekolah, sebab itu dapat saja memberatkan masyarakat," jelasnya.
Muharlion menambahkan, kita melihat saat tahun ajaran baru, lebih baik orang tua murid membeli perlengkapan sekolah diluar, agar sesuai dengan kemampuan keuangan mereka.
DPRD Padang menilai, jika orang tua murid tidak diharuskan membeli seragam bagi siswa baru di sekolah, tentu bagi masyarakat yang memiliki ekonomi lebah, bisa saja memanfaatkan pakaian seragam yang ada, seperti pelajar baru yang memiliki saudara, bisa memanfaatkan seragam yang ada tersebut, sehingga keperluan lain untuk kebutuhan tahun ajaran baru juga dapat dipenuhi.
"Jika ada pelajar baru, dan memiliki saudara yang juga bersekolah di sekolah yang sama, tentu dapat memanfaatkan seragam saudaranya, sehingga orang tua juga dapat untuk membeli keperluan lain, seperti buku-buku pelajaran, dan lainnya, sebab ekonomi semua masyarakat tidak sama, sedangkan pendidikan juga harus menjadi perhatian yang utama," katanya. (BY)
"Tidak dapat dipungkiri setiap memasuki tahun ajaran baru masyarakat selalu dihantui dengan berbagai pungutan oleh pihak sekolah, apalagi sekolah tersebut sekolah favorit yang menjadi rebutan oleh para siswa, sebab itu peran aktif masyarakat juga diperlukan mengawasi hal tersebut," kata Muharlion.
Ia mengatakan, jika ada temuan terkait hal tersebut, nantinya dapat dilaporkan pada pihak DPRD, ataupun Dinas Pendidikan, dengan bukti-bukti lengkap, agar pihak sekolah yang melakukan hal tersebut dapat ditindak.
DPRD Padang menjelaskan, pungutan liar, saat tahun ajaran baru bisa saja seperti, uang "bangku" bagi siswa baru, dan bentuk lain sebaiknya, sebab program pemerintah daerah saat ini, bagaimana memberikan pendidikan yang gratis pada semua pihak.
Anggota dewan tersebut, menjelaskan, jika terdapat pungutan yang dilakukan oleh pihak sekolah tanpa dasar ketentuan dan aturan yang jelas, maka masyarakat berhak mempertanyakan dan mengadukan persoalan tersebut, pihak terkait maupun kepada lembaga DPRD Padang.
Sehubungan dengan itu, saat ini dalam APBD Padang 2014, anggaran untuk pendidikan dijelaskannya baru mencapai lebih kurang Rp45 miliar, dimana untuk memberikan jaminan pendidikan gratis bagi masyarakat setidaknya perlu anggaran Rp100 juta yang tertuang dalam mata anggaran pendidikan pemerintah daerah setempat.
Sementara itu, terkait adanya larangan penjualan seragam bagi pelajar di sekolah oleh dinas pendidikan setempat, DPRD Padang juga mendukung kebijakan itu.
"Sebaiknya memang tidak ada pungutan di sekolah, termasuk kewajiban bagi orang tua murid baru untuk membeli seragam di koperasi sekolah, sebab itu dapat saja memberatkan masyarakat," jelasnya.
Muharlion menambahkan, kita melihat saat tahun ajaran baru, lebih baik orang tua murid membeli perlengkapan sekolah diluar, agar sesuai dengan kemampuan keuangan mereka.
DPRD Padang menilai, jika orang tua murid tidak diharuskan membeli seragam bagi siswa baru di sekolah, tentu bagi masyarakat yang memiliki ekonomi lebah, bisa saja memanfaatkan pakaian seragam yang ada, seperti pelajar baru yang memiliki saudara, bisa memanfaatkan seragam yang ada tersebut, sehingga keperluan lain untuk kebutuhan tahun ajaran baru juga dapat dipenuhi.
"Jika ada pelajar baru, dan memiliki saudara yang juga bersekolah di sekolah yang sama, tentu dapat memanfaatkan seragam saudaranya, sehingga orang tua juga dapat untuk membeli keperluan lain, seperti buku-buku pelajaran, dan lainnya, sebab ekonomi semua masyarakat tidak sama, sedangkan pendidikan juga harus menjadi perhatian yang utama," katanya. (BY)
Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »
Next Post »