BentengSumbar.com --- Sengketa ganti rugi lahan yang terkena proyek TNI Manunggal Masuk Desa (TMMD) di Kecamatan Bungus Tebuk Kabung telah diputuskan PN Padang, bahwa tanah itu harus diganti rugi. Kalangan DPRD Padang meminta agar putusan hukum tersebut dihormati Pemko.
Artinya, jika PN Padang memutuskan ada pergantian dan sudah menjadi ketetap hukum, dipersilahkan pada Pemko Padang mengajukan anggaran ganti rugi di APBD Perubahan.
Wakil Ketua DPRD Padang, Masrul Rajo Intan menyatakan, keputusan hukum yang sudah mempunyai kekuatan hukum, harus dipatuhi. Jika tidak ada upaya banding terhadap keputusan PN itu, tentu Pemko Padang harus menjalani.
“Ya, jika keputusannya diminta ganti ya diganti. Itu sudah ada ketetapannya. Silahkan ajukan anggaran di APBD Perubahan,” ujarnya.
Kader PAN ini melihat persoalan ini secara hukum. Jika lembaga hukum menilai terjadi kesalahan di Pemko, maka Pemko mesti bertanggungjawab. Sebanyak 31 warga yang tanahnya terkena dampak TMMD, mesti mendapatkan hak mereka. (BY/rel)
Artinya, jika PN Padang memutuskan ada pergantian dan sudah menjadi ketetap hukum, dipersilahkan pada Pemko Padang mengajukan anggaran ganti rugi di APBD Perubahan.
Wakil Ketua DPRD Padang, Masrul Rajo Intan menyatakan, keputusan hukum yang sudah mempunyai kekuatan hukum, harus dipatuhi. Jika tidak ada upaya banding terhadap keputusan PN itu, tentu Pemko Padang harus menjalani.
“Ya, jika keputusannya diminta ganti ya diganti. Itu sudah ada ketetapannya. Silahkan ajukan anggaran di APBD Perubahan,” ujarnya.
Kader PAN ini melihat persoalan ini secara hukum. Jika lembaga hukum menilai terjadi kesalahan di Pemko, maka Pemko mesti bertanggungjawab. Sebanyak 31 warga yang tanahnya terkena dampak TMMD, mesti mendapatkan hak mereka. (BY/rel)
Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »
Next Post »