![]() |
H Dian Wijaya |
BentengSumbar.com --- Seiring diterapkannya Paten (Pelayanan terpadu) di tiap-tiap kecamatan di Kota Padang, maka masing-masing Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang mengurus soal perizinan harus rela untuk melimpahkan sebagian wewenangnya kepada pihak kecamatan.
Pada tahap awal penerapan Paten di Kota Padang, maka Kecamatan Kuranji ditunjuk sebagai pilot projek penerapan paten tersebut. Salah satu perizinan yang dilimpahkan ke kecamatan adalah perizinan pertambangan dan perdagangan.
Kepala Dinas Perdagangan, Perindustrian, Pertambangan, dan Energi (Disperindagtamben) Kota Padang, H Dian Wijaya ketika dikonfirmasi wartawan www.bentengsumbar.com mengatakan, pihaknya masih menunggu Peraturan Walikota (Perwako) terkait pelimpahan sebagian pengurusan perizinan ke pihak Kecamatan.
"Kita masih mengunggu Perwakonya. Sebab masih digodok, bagaimana sistem pelimpahan wewenang perizinan ke pihak kecamatan tersebut," ujarnya ketika ditemui usai menghadiri Sidang Paripurna Istimewa DPRD Kota Padang, Kamis (3/7).
Dikatakannya, kemungkinan besar wewenang yang diberikan kepada pihak kecamatan adalah rekomendasi perizinan. Dimana, setiap perizinan yang akan diberikan terlebih dahulu mendapat rekomendasi pihak kecamatan. Pihak yang mengurus izin mendaftarkan diri ke kecamatan melalui sistem internet.
"Makanya, kita minta pihak kecamatan mempersiapkan fasilitas IT mereka. Sehingga pihak yang mengurus izin cukup mengurus di kecamatan, dan kemudian dilanjutkan ke Dinasperindagtamben, tentunya izin yang berkaitan dengan kita. Intinya adalah untuk memangkas birokrasi, sehingga warga yang berurusan terlayani dengan baik dan cepat," ungkap Dian.
Dian juga menegaskan, standar operasional pelayanan (SOP) yang diterapkan juga harus jelas, yakni, berapa lamanya izin tersebut diproses dan kapan siapnya. "Ini juga harus jelas, sehingga ada kepastian bagi warga kita mengurus perizinan," cakapnya. (BY)
Pada tahap awal penerapan Paten di Kota Padang, maka Kecamatan Kuranji ditunjuk sebagai pilot projek penerapan paten tersebut. Salah satu perizinan yang dilimpahkan ke kecamatan adalah perizinan pertambangan dan perdagangan.
Kepala Dinas Perdagangan, Perindustrian, Pertambangan, dan Energi (Disperindagtamben) Kota Padang, H Dian Wijaya ketika dikonfirmasi wartawan www.bentengsumbar.com mengatakan, pihaknya masih menunggu Peraturan Walikota (Perwako) terkait pelimpahan sebagian pengurusan perizinan ke pihak Kecamatan.
"Kita masih mengunggu Perwakonya. Sebab masih digodok, bagaimana sistem pelimpahan wewenang perizinan ke pihak kecamatan tersebut," ujarnya ketika ditemui usai menghadiri Sidang Paripurna Istimewa DPRD Kota Padang, Kamis (3/7).
Dikatakannya, kemungkinan besar wewenang yang diberikan kepada pihak kecamatan adalah rekomendasi perizinan. Dimana, setiap perizinan yang akan diberikan terlebih dahulu mendapat rekomendasi pihak kecamatan. Pihak yang mengurus izin mendaftarkan diri ke kecamatan melalui sistem internet.
"Makanya, kita minta pihak kecamatan mempersiapkan fasilitas IT mereka. Sehingga pihak yang mengurus izin cukup mengurus di kecamatan, dan kemudian dilanjutkan ke Dinasperindagtamben, tentunya izin yang berkaitan dengan kita. Intinya adalah untuk memangkas birokrasi, sehingga warga yang berurusan terlayani dengan baik dan cepat," ungkap Dian.
Dian juga menegaskan, standar operasional pelayanan (SOP) yang diterapkan juga harus jelas, yakni, berapa lamanya izin tersebut diproses dan kapan siapnya. "Ini juga harus jelas, sehingga ada kepastian bagi warga kita mengurus perizinan," cakapnya. (BY)
Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »
Next Post »