![]() |
Faisal Nasir, Ketua Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) DPRD Kota Padang. |
BentengSumbar.com --- Pemekaran Kota Padang menjadi dua wilayah otonom masih sebatas wacana. Kajian-kajian teknis ke arah itu belum dilakukan oleh pihak-pihak yang menginginkan pemekaran tersebut. Justru yang sangat mendesak dilakukan adalah pemekaran beberapa kecamatan yang luas dan jumlah penduduknya memungkinkan kecamatan tersebut dimekarkan menjadi dua atau tiga kecamatan.
Menurut Faisal Nasir, anggota Komisi I DPRD Kota Padang, pemekaran Kota Padang harus dilihat manfaat dan mudharatnya. Terutama menengok potensi yang dimiliki oleh daerah pemekaran. Sebab pemekaran itu sendiri bertujuan untuk kesejahteraan rakyat.
"Kita harus melihat manfaat dan mudharatnya. Apakah sudah layak untuk dimekarkan? Kebutuhannya seperti apa? Sampai saat ini belum terlihat oleh saya," ujarnya.
Faisal mencontohkan Kabupaten Agam. Dari segi wilayah, Agam memiliki luas yang memungkinkan untuk dimekarkan. Masyarakatnya berurusan dari suatu wilayah ke wilayah lain sangat jauh. "Makanya, Agam layak dimekarkan, kalau Kota Padang, saya lihat belum seperti itu," ungkapnya.
Menurut Faisal, kalau toh ada pemekaran di Kota Padang, sebaiknya dilakukan hanya pemekaran kecamatan dan kelurahan, bukan memekarkan Kota Padang menjadi dua wilayah tingkat dua. Misalnya, pemekaran Kecamatan Koto Tangah menjadi dua atau tiga kecamatan, dan Kecamatan Kuranji menjadi dua kecamatan.
"Dua kecamatan ini memiliki luas dan jumlah penduduk yang memungkinkan untuk dimekarkan, agar pelayanan kepada masyarakat lebih prima. Demikian juga kelurahan yang luas, seperti Kelurahan Aia Pacah yang terlalu luas, maka layak dimekarkan menjadi beberapa kelurahan," jelasnya. (by)
Menurut Faisal Nasir, anggota Komisi I DPRD Kota Padang, pemekaran Kota Padang harus dilihat manfaat dan mudharatnya. Terutama menengok potensi yang dimiliki oleh daerah pemekaran. Sebab pemekaran itu sendiri bertujuan untuk kesejahteraan rakyat.
"Kita harus melihat manfaat dan mudharatnya. Apakah sudah layak untuk dimekarkan? Kebutuhannya seperti apa? Sampai saat ini belum terlihat oleh saya," ujarnya.
Faisal mencontohkan Kabupaten Agam. Dari segi wilayah, Agam memiliki luas yang memungkinkan untuk dimekarkan. Masyarakatnya berurusan dari suatu wilayah ke wilayah lain sangat jauh. "Makanya, Agam layak dimekarkan, kalau Kota Padang, saya lihat belum seperti itu," ungkapnya.
Menurut Faisal, kalau toh ada pemekaran di Kota Padang, sebaiknya dilakukan hanya pemekaran kecamatan dan kelurahan, bukan memekarkan Kota Padang menjadi dua wilayah tingkat dua. Misalnya, pemekaran Kecamatan Koto Tangah menjadi dua atau tiga kecamatan, dan Kecamatan Kuranji menjadi dua kecamatan.
"Dua kecamatan ini memiliki luas dan jumlah penduduk yang memungkinkan untuk dimekarkan, agar pelayanan kepada masyarakat lebih prima. Demikian juga kelurahan yang luas, seperti Kelurahan Aia Pacah yang terlalu luas, maka layak dimekarkan menjadi beberapa kelurahan," jelasnya. (by)
Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »
Next Post »