Pemko Komit Selesaikan Transformasi Dana KMK ke KJKS

Pemko Komit Selesaikan Transformasi Dana KMK ke KJKS
BentengSumbar.com --- Dalam upaya penumbuhan dan pengembangan Lembaga Keuangan Mikro yang berbadan hukum di Kota Padang, Pemko Padang menyatakan komit dalam mewujudkannya. Upaya ini tidak hanya bermanfaat bagi kesejahteraan anggota, pelaku usaha mikro, usaha kecil dan stakeholder, namun juga bertujuan untuk menambah peningkatan ekonomi masyarakat dan juga pembangunan daerah.

Sebagaimana disampaikan Kepala BPMP-KB Kota Padang, Muji Susilawati. Menurutnya, untuk kelangsungan pertumbuhan lembaga keuangan mikro, saat ini Kota Padang telah memiliki lembaga Koperasi Jasa Keuangan Syariah (KJKS) Baitul Mat Tamwil (BMT) yang telah tersebar di 104 kelurahan. Pencapaian ini, berdasarkan diawali Perwako No 15 tahun 2010 yang diperbaharui dengan Perwako No 13 tahun 2014.

“Perwako No 13 tahun 2014 ini menguatkan tentang penanggulangan kemiskinan melalui pengembangan KJKS BMT Kelurahan. Upaya ini dimulai sejak 2010 lalu dengan terbentuknya KJKS BMT di 54 kelurahan dengan sasaran transformasi dana dari Kredit Mikro Kelurahan (KMK) dengan kucuran dana sebanyak 16,2 Milyar. Dana tersebut merupakan sharing dari dana APBD Provinsi Sumbar dan APBD Kota Padang yang diserahkan ke KMK waktu itu,” terang Muji saat ditemui di ruang kerjanya beberapa waktu lalu.

Dikatakan Muji, sewaktu masih bernama Kelompok Kerja (Pokja) KMK pada 54 kelurahan menerima kucuran dana awal sebesar Rp 300 Juta. Setelah itu, pada 2011 terjadi penambahan 20 kelurahan lagi dan pada 2012 juga bertambah 30 kelurahan sehingga genap mencakup seluruh kelurahan di Kota Padang. Maka dari itu, terjadilah transformasi dari program lama yakni KMK dengan resmi berobah menjadi KJKS BMT kelurahan selaku wadah pemberdayaan ekonomi masyarakat berbasis syariah.

“KJKS BMT ini merupakan lembaga koperasi yang profesional dengan kepengurusan yang jelas dan berbasis syariah. Alhasil, sejak awal berdiri sampai dengan saat ini, perkembangan volume pembiayaannya telah mencapai Rp 99,3 Milyar dengan total aset sebesar Rp30,7 Milyar. Sebagai upaya menumbuhkan lembaga keuangan mikro yang berbadan hukum, Pemko Padang melakukan transformasi dana KMK kepada KJKS BMT kelurahan. Sehingga, pihak terkait seperti Dinas Koperasi dan UMKM, BPMP-KB serta pemerintah kecamatan dan kelurahan wajib untuk mengalihkan dana yang ada di 54 kelurahan sebanyak 16,2 Milyar,” imbuhnya.

Diakui Muji, di lapangan memang ditemukan pengurus Pokja KMK belum sepenuhnya menyerahkan dana KMK kepada pengurus KJKS BMT kelurahan. Berdasarkan laporan, dana KMK yang dikucurkan pada 50 kelurahan pada 2008 dan 2009 sebesar Rp 15 Milyar, yang sudah diserahterimakan kepada KJKS BMT kelurahan masih Rp 4,2 milyar, sehingga diperkirakan dana yang masih berada di tangan Pokja KMK saat ini sebanyak Rp 10,7 Milyar yang terbagi masing kelurahan di 7 kecamatan lagi. Dana tersebut, akan diserah terimakan bagi KJKS BMT kelurahan untuk penambahan dana bagi pertumbuhan KJKS ke depannya

“Dalam upaya penyelamatan uang negara yang masih berada pada Pokja KMK ini, Pemko Padang melalui BPMP-KB Kota Padang telah melakukan beberapa upaya diantaranya, melakukan sosialisasi transformasi Pokja KMK menjadi KJKS BMT kelurahan. Kemudian, membentuk rapat koordinasi dengan pihak terkait di tingkat kelurahan dan kecamatan pada minggu pertama dan kedua setiap bulannya, memfasilitasi dan melakukan pendampingan kepada Pokja KMK kelurahan dalam serah terima dana dan juga memberikan teguran dan pemanggilan secara tertulis bagi pihak yang terkait dengan persoalan dana KMK. Jadi, dengan masih menyisakan dana sebanyak Rp 10,7 Milyar lagi, kita akan terus menyelesaikannya secepatnya,” tutup Muji mengakhiri. (david)

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »