Yandri: Haram Bangun Perumahan di Lahan Produktif

Yandri: Haram Bangun Perumahan di Lahan Produktif
BentengSumbar.com --- Pemerintah di dalam undang-undang No. 41 tahun 2009 telah melarang pengalihfungsian lahan produktif. Untuk itu, Pemerintah Provinsi maupun kabupaten/kota lebih sigap dalam menghadapi kondisi tersebut. Sebab, alih fungsi lahan produktif dapat merugikan masyarakat petani nantinya.

Apatah lagi, Pemerintah Kota Padang, Sumatera Barat, menyatakan, luas areal persawahan di Ranah Bingkuang saat ini hanya tinggal 6.680 hektar, akibat alih fungsi lahan untuk pembangunan perumahan dan lainnya. Dari 11 kecamatan di Kota Padang, ketersediaan areal sawah kini hanya tersebar di 5 kecamatan, yaitu Kecamatan Koto Tangah, Kecamatan Kuranji, Kecamatan Lubuk Kilangan, Kecamatan Pauh, Kecamatan Lubuk Begalung.

Berkurangnya areal persawahan salah satunya disebabkan alih fungsi lahan yang terjadi setiap tahun. Menurut perkiraan Pemkot Padang, setiap tahun penyusutan areal pertanian di daerah itu akibat pembangunan kawasan perumahan mencapai 150 hektar sampai 200 hektar. Untuk mengantisipasi semakin berkurangnya lahan pertanian, terutama persawahan, Pemkot Padang saat ini telah membuat peraturan, dengan mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 04 Tahun 2012 tentang Rancangan Tata Ruang Tata Bangun (RTRW) 2012 hingga 2032, yang melarang alih fungsi lahan produktif untuk pembangunan perumahan oleh para pengembang.

Namun tersiar khabar, RTRW itu pun akan dirobah kembali dan kemungkinan besar lahan produktif akan beralih fungsi menjadi lahan perumahan. DPRD Kota Padang pun mendesak agar Pemko Padang jangan lagi mengeluarkan izin pembangunan perumahan di lahan produktif. "Haram membangun lahan perumahan di lahan produktif di kota ini, mengingat lahan produktif di Kota Padang kian menyusut dan ini akan berdampak kepada para petani dan ketahanan pangan di kota ini," ujar Yandri Hanafi, Ketua Komisi III DPRD Kota Padang ketika dihubungi BentengSumbar.com via telepon selularnya, Sabtu (17/1/2014).

Dikatakan Yandri, pihaknya akan memanggil Dinas Tata Ruang dan Tata Bangunan (DTRTB) untuk meminta data lahan produktif di Kota Padang, sehingga nantinya jelas mana yang termasuk lahan produktif, mana yang tidak. "Kita akan panggil DTRTB untuk meminta penjelasan tentang lahan produktif tersebut, sehingga jelas bagi kita mana yang lahan produktif, mana yang tidak," cakapnya.

Menurut Yandri, sampai saat ini belum ada perubahan tentang Perda RTRW. Untuk itu, Pemko Padang harus tetap mengacu kepada aturan yang lama tentang pemberian izin pembangunan perumahan, sehingga nantinya pembangunan perumahan tidak menyalahi aturan. "Pemko harus mengacu pada aturan lama, yaitu melarang pembangunan perumahan di lahan produktif," cakap putra Kuranji ini.

Yandri pun mendesak developer yang membangun perumahan untuk tetap memperhatikan lingkungan. Sebab, jika pembangunan perumahan mengabaikan lingkungan, dapat berdampak kepada lahan pertanian yang ada di sekitar lokasi pembangunan perumahan. Misalnya, terjadinya penyusutan air yang mengairi lahan pertanian. "Developer harus memperhatikan ini, sehingga perumahan yang dibangun tidak merusak lahan pertanian atau lingkungan di sekitarnya," tegasnya. (by)

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »