![]() |
Habibul Fuadi, Kepala Dinas Pendidikan Kota Padang. |
"Mana buktinya, jangan mengada-ada. Apa Ombudsman bisa membuktikan kalau fotocopi kunci jawaban tersebut merupakan kunci jawaban UN? Kalau buktinya mengada-ada atau bodong, saya kan bisa tuntut balik, tapi itu tidak saya lakukan," cakapnya saat ditemui BentengSumbar.com di Balaikota Aia Pacah, Rabu (15/4/2015).
Menurut Habibul, kalau kunci jawaban itu beredar antar siswa saat pelaksanaan UN, dimana kunci jawaban itu berada dihadapan siswa peserta UN, baru bisa dikatakan demikian. Namun, kalau hanya sebatas dugaan dan hanya fotocopi yang diragukan kebenarannya, tidak bisa dijadikan bukti yang valid.
Sebagaimana diketahui, Ombudsman RI perwakilan Sumatera Barat menemukan bukti berupa fotokopi kunci jawaban dari seorang siswa sebuah madrasah di Kota Padang. Kepala Ombudsman RI perwakilan Sumatera Barat Yunafri mengatakan, pihaknya menemukan kunci jawaban tersebut saat salah seorang siswa mengkopi kunci jawaban di salah satu toko fotocopi di dekat sekolahnya sebelum ujian dimulai.
Ombudsman menemukan tiga jenis lembar kunci jawaban dengan mata ujian bahasa Indonesia. Di antaranya, ada yang bertulisan tangan dan ada juga yang hasil ketikan komputer. Siswa tersebut, menurut Yunafri, mengaku mendapatkan kunci jawaban dari teman sekolahnya. Namun ia enggan menyebutkan identitas siswa dan sekolahnya itu.
Ombudsman belum memastikan kunci jawaban itu benar atau hanya bodong. Mereka akan memberi klarifikasi ke pihak sekolah dan Dinas Pendidikan setelah UN selesai. Menurut Yunafri, jika kunci jawaban sesuai dengan naskah ujian, berarti soal tersebut bocor. "Tapi jika tak sesuai, berarti kunci jawaban tersebut bodong," kata dia, sebagaimana dilansir tempo.co, Senin 13 April 2015. (by)
Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »
Next Post »