BentengSumbar.com --- Kamis, 7 Mai 2015 Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers Padang mengajukan permohonan sengketa informasi kepada Komisi Informasi Daerah (KID) Provinsi Sumatera Barat. Permohonan sengketa ini terkait dengan ketidak transparanan Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informasi (Diskominfo) Sumbar. Hal ini itu terlihat dari sikap Diskominfo yang masih enggan memberikan Informasi kepada masyarakat.
Direktur LBH Pers Roni Sapura dalam Siara Pers yang dikirim ke redaksi Portal Berita BentengSumbar.com, Kamis (7/5/2015) menjelaskan, pada tanggal 12 Februari 2015 LBH Pers Padang meminta informasi dan data kepada Diskominfo tentang laporan pelaksanaan dan laporan penggunaan anggaran dalam pembentukan KID Sumbar pada Tahun 2014. Permintaan informasi bertujuan untuk mengukur transparansi dan Keterbukaan Informasi. Tetapi Permintaan informasi dan data tersebut tidak ditanggapi oleh Diskominfo sesuai dengan informasi yang diminta.
Diskominfo hanya memberikan informasi yang menyatakan” KID Sumbar telah terbentuk dan anggaran pembentukannya sebesar 400 juta melalui selembar surat bernomor 555/199/Kominfo-2015 tertanggal 24 Februari 2015. Padahal informasi dan data yang diminta oleh LBH Pers Padang adalah laporan pertanggungjawaban dan penggunaan anggaran bukan keterangan tersebut. Kemudian, tanggal 20 Maret 2015 LBH Pers Padang kembali mengajukan surat prihal keberatan informasi kepada Diskominfo. Namun, keberatan tersebut tidak dijawab oleh Diskominfo hingga hari ini.
Tidak dijawabnya keberatan informasi tersebut, sedangkan informasi yang diminta LBH Pers adalah informasi wajib diberikan dan terbuka, hal ini jelas adalah pelanggaran terhadap hak informasi sebagaimana yang telah dinyatakan oleh UU KIP. Dengan ini, LBH Pers melihat Diskominfo belum siap sebagai badan publik yang transparan terhadap informasi yang dikelolanya. Padahal Diskominfo adalah institusi yang seharusnya menjadi pilot utama menjaga transparansi di Sumbar. Karena sikap Diskomifo tersebut, LBH Pers Padang telah membawa persoalan ini kepada KID Sumbar sebagai lembaga yang berwenang menyelesaiakan sengketa informasi di wilayah Sumbar, ungkapnya. (kmek/rel)
Direktur LBH Pers Roni Sapura dalam Siara Pers yang dikirim ke redaksi Portal Berita BentengSumbar.com, Kamis (7/5/2015) menjelaskan, pada tanggal 12 Februari 2015 LBH Pers Padang meminta informasi dan data kepada Diskominfo tentang laporan pelaksanaan dan laporan penggunaan anggaran dalam pembentukan KID Sumbar pada Tahun 2014. Permintaan informasi bertujuan untuk mengukur transparansi dan Keterbukaan Informasi. Tetapi Permintaan informasi dan data tersebut tidak ditanggapi oleh Diskominfo sesuai dengan informasi yang diminta.
Diskominfo hanya memberikan informasi yang menyatakan” KID Sumbar telah terbentuk dan anggaran pembentukannya sebesar 400 juta melalui selembar surat bernomor 555/199/Kominfo-2015 tertanggal 24 Februari 2015. Padahal informasi dan data yang diminta oleh LBH Pers Padang adalah laporan pertanggungjawaban dan penggunaan anggaran bukan keterangan tersebut. Kemudian, tanggal 20 Maret 2015 LBH Pers Padang kembali mengajukan surat prihal keberatan informasi kepada Diskominfo. Namun, keberatan tersebut tidak dijawab oleh Diskominfo hingga hari ini.
Tidak dijawabnya keberatan informasi tersebut, sedangkan informasi yang diminta LBH Pers adalah informasi wajib diberikan dan terbuka, hal ini jelas adalah pelanggaran terhadap hak informasi sebagaimana yang telah dinyatakan oleh UU KIP. Dengan ini, LBH Pers melihat Diskominfo belum siap sebagai badan publik yang transparan terhadap informasi yang dikelolanya. Padahal Diskominfo adalah institusi yang seharusnya menjadi pilot utama menjaga transparansi di Sumbar. Karena sikap Diskomifo tersebut, LBH Pers Padang telah membawa persoalan ini kepada KID Sumbar sebagai lembaga yang berwenang menyelesaiakan sengketa informasi di wilayah Sumbar, ungkapnya. (kmek/rel)
Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »
Next Post »