![]() |
Kasus Marlon, Integritas Minta Majelis Hakim Harus Bebas Intervensi. |
BentengSumbar.com --- Integritas Sumbar, salah satu Lembaga Antikorupsi di Sumatera Barat meminta majelis hakim yang menyidangkan kasus dugaan korupsi dengan terdakwa Marlon Martua, mantan Bupati Kabupaten Dharmasraya bebas dari intervensi. Melalui siaran pers bernomor: 01/SPers/Integritas/PDG/V/2015 tertanggal 12 Mei 2015, Koordinator Lembaga Antikorupsi Integritas, Arief Paderi menyingkapi jalannya persidangan kasus tersebut. Berikut isi siaran pers Lembaga Antikorupsi Integritas:
Rabu 12 Mei 2015 Marlon Martua, Mantan Bupati Kabupaten Dharmasraya, Terdakwa dalam kasus dugaan korupsi pengadaan tanah untuk pembangunan RSUD Sungaidareh, Kabupaten Dharmasraya tahun 2009, melalui Tim Penasihat Hukum menyampaikan Duplik terhadap Replik JPU yang disampaikan Jumat, 8 Mei 2015.
Bersamaan dengan agenda Duplik yang disampaikan Penasihat Hukum, juga terdapat penyerahan beberapa dokumen yang berisi surat pemohonan oleh beberapa pihak kepada Majelis Hakim melalui Penasihat Hukum Terdakwa Marlon. Salah satunya adalah Surat Permohonan oleh terpidana Busra, Agus Khairul, & Agustin Irianto, yang sebelumnya divonis bersalah oleh Majelis Hakim dalam kasus yang sama menimpa Marlon.
Pada intinya, dalam surat permohonan tersebut terpidana Busra, Agus Khairul, & Agustin Irianto memohon kepada Majelis Hakim membebaskan Terdakwa Marlon Martua dari segala tuntutan JPU.
Mengenai hal diatas, kami mengingatkan kepada Majelis Hakim yang menyidangkan perkara Marlon Martua agar tidak terpengaruh dengan surat permohonan-permohonan tersebut dalam memutus perkara. Permohonan tersebut patut dicurigai sebagai bentuk upaya mengganggu independensi Majelis Hakim dalam memutus perkara. Jika apa yang disampaikan pihak-pihak tersebut adalah mengenai fakta-fakta hukum terkait perkara aquo, harusnya orang-orang tersebut diajukan sebagai saksi di Persidangan.
Hal lain yang menjadi catatan dalam perkara aquo, Marlon bukanlah pelaku tunggal. Sebelumnya pada tahun 2012, terpidana Busra, Agus Khairul, & Agustin Irianto, telah divonis bersalah terbukti melakukan tindak pidana korupsi oleh Majelis Hakim dalam perkara yang sama. Dalam putusan perkara tersebut jelas terungkap fakta-fakta persidangan peran dan keterlibatan Marlon. Perbuatan tersebut dilakukan secara bersama-sama dengan menyalahgunakan kewenangan yang menguntungkan orang lain.
Maka sebenarnya sangat janggal ketika Penuntut Umum hanya menuntut Marlon dengan Pidana Penjara hanya 3 (tiga) Tahun, sementara pada kasus yang sama, Busra, Agus Khairul, & Agustin Irianto masing-masing dituntut 6 (enam) tahun penjara dan masing-masing divonis, 4 (empat) tahun 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan dan 3 (tiga) tahun. Perbedaan yang mencolok ini tentu akan menjadi pertanyaan besar oleh publik. Ada apa dibalik proses hukum terhadap Marlon? Apalagi sekiranya Marlon divonis lebih rendah dari Busra CS. hal tersebut tentu akan menjadi novum (bukti baru) bagi Busra CS untuk mengajukan upaya hukum Peninjauan Kembali.
Harus diingat bahwa Marlon sebelumnya pernah menjadi DPO oleh pihak Kejaksaan, harusnya hal ini menjadi poin yang memberatkan bagi Marlon dan kami melihat ada kejanggalan Marlon dituntut lebih rendah daripada Busra CS. (***)
Rabu 12 Mei 2015 Marlon Martua, Mantan Bupati Kabupaten Dharmasraya, Terdakwa dalam kasus dugaan korupsi pengadaan tanah untuk pembangunan RSUD Sungaidareh, Kabupaten Dharmasraya tahun 2009, melalui Tim Penasihat Hukum menyampaikan Duplik terhadap Replik JPU yang disampaikan Jumat, 8 Mei 2015.
Bersamaan dengan agenda Duplik yang disampaikan Penasihat Hukum, juga terdapat penyerahan beberapa dokumen yang berisi surat pemohonan oleh beberapa pihak kepada Majelis Hakim melalui Penasihat Hukum Terdakwa Marlon. Salah satunya adalah Surat Permohonan oleh terpidana Busra, Agus Khairul, & Agustin Irianto, yang sebelumnya divonis bersalah oleh Majelis Hakim dalam kasus yang sama menimpa Marlon.
Pada intinya, dalam surat permohonan tersebut terpidana Busra, Agus Khairul, & Agustin Irianto memohon kepada Majelis Hakim membebaskan Terdakwa Marlon Martua dari segala tuntutan JPU.
Mengenai hal diatas, kami mengingatkan kepada Majelis Hakim yang menyidangkan perkara Marlon Martua agar tidak terpengaruh dengan surat permohonan-permohonan tersebut dalam memutus perkara. Permohonan tersebut patut dicurigai sebagai bentuk upaya mengganggu independensi Majelis Hakim dalam memutus perkara. Jika apa yang disampaikan pihak-pihak tersebut adalah mengenai fakta-fakta hukum terkait perkara aquo, harusnya orang-orang tersebut diajukan sebagai saksi di Persidangan.
Hal lain yang menjadi catatan dalam perkara aquo, Marlon bukanlah pelaku tunggal. Sebelumnya pada tahun 2012, terpidana Busra, Agus Khairul, & Agustin Irianto, telah divonis bersalah terbukti melakukan tindak pidana korupsi oleh Majelis Hakim dalam perkara yang sama. Dalam putusan perkara tersebut jelas terungkap fakta-fakta persidangan peran dan keterlibatan Marlon. Perbuatan tersebut dilakukan secara bersama-sama dengan menyalahgunakan kewenangan yang menguntungkan orang lain.
Maka sebenarnya sangat janggal ketika Penuntut Umum hanya menuntut Marlon dengan Pidana Penjara hanya 3 (tiga) Tahun, sementara pada kasus yang sama, Busra, Agus Khairul, & Agustin Irianto masing-masing dituntut 6 (enam) tahun penjara dan masing-masing divonis, 4 (empat) tahun 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan dan 3 (tiga) tahun. Perbedaan yang mencolok ini tentu akan menjadi pertanyaan besar oleh publik. Ada apa dibalik proses hukum terhadap Marlon? Apalagi sekiranya Marlon divonis lebih rendah dari Busra CS. hal tersebut tentu akan menjadi novum (bukti baru) bagi Busra CS untuk mengajukan upaya hukum Peninjauan Kembali.
Harus diingat bahwa Marlon sebelumnya pernah menjadi DPO oleh pihak Kejaksaan, harusnya hal ini menjadi poin yang memberatkan bagi Marlon dan kami melihat ada kejanggalan Marlon dituntut lebih rendah daripada Busra CS. (***)
Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »
Next Post »