KY Harus Segera Periksa Hakim yang Memutus Peradilan Hadi Purnomo

KY Harus Segera Periksa Hakim yang Memutus Peradilan Hadi Purnomo
KY Didesak Periksa Hakim yang Memutus Peradilan Hadi Purnomo. 
BentengSumbar.com --- Dikabulkannya permohonan Praperadilan Hadi Purnomo, mengenai penetapan tersangka oleh KPK oleh hakim Haswandi dengan pertimbangan-pertimbangan yang kontroversial perlu ditindaklanjuti oleh Komisi Yudisial (KY). Demikian disampaikan Koordinator Lembaga Antikorupsi Integritas, Arief Paderi melalui siaran persnya, Kamis (28/5/2015).

KY sebagai lembaga yang mengawasi perilaku hakim dan peradilan, harus segera mengambil tindakan. Patut diduga Haswandi telah melakukan pelanggaran kode etik sehingga mengeluarkan putusan yang kontroversial. Ini merupakan putusan praperadilan kontroversial kedua terkait penetapan tersangka oleh KPK. sebelumnya adalah putusan praperadilan dengan Hakim Sarpin.

Perlu mengingatkan kembali, sebelumnya KY melakukan proses pemeriksaan terhadap dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan Hakim Sarpin terkait putusan kontroversial dalam praperadilan Budi Gunawan. Namun, sampai hari ini publik tidak pernah tahu hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh  KY.

Putusan-putusan praperadilan yang kontroversial ini perlu diwaspadai sebagai upaya pelemahan terhadap KPK. apalagi jika kita mencermati kedua putusan tersebut (putusan Sarpin dan Haswandi), keduanya telah keluar dari koteks kewenangan praperadilan.

Dalam putusan Hakim Haswandi misalanya, putusan tersebut merupakan putusan yang ultrapetita. Membuat putusan yang tidak dimintakan oleh Pemohon.  Hadi Purnomo dalam permohonan praperadilannya memintakan Penetapan Tersangka dibatalkan dengan alasan bahwa KPK tidak berwenang proses Hadi Purnomo sebagai Tersangka sebab sudah melalui proses keberatan Pajak dan tidak ada kerugian negara dalam kasus ini sebab tidak ada keuntungan yang diperoleh Hadi Purnomo dengan meloloskan pajak bermasalah BCA. Namun, pada pertimbangan dalam putusannya Hakim Haswandi, apa yang dimintakan Hadi Purnomo malah dikesampingkan. Justru hal yang tidak didalilkan oleh Hadi Purnomo pada permohonannya, dipertimbangkan oleh Hakim Haswandi, yaitu terkait tidak sah nya penyelidik dan penyidik KPK dan Penetapan Tersangka tanpa proses Penyidikan. Pertimbangan-pertimbangan yang dibuat oleh Hakim Haswandi ini berakibat terhadap kekacauan hukum.

Kekeliruan putusan Haswandi ini jelas akan berdampak buruk terhadap pemberantasan korupsi. Putusan tersebut akan menjadi novum (alat bukti baru) dan membuka peluang bagi terpidana untuk mengajukan Peninjauan Kembali terhadap kasus yang sudah inkrach maupun yang belum. Sangat potensial, kasus-kasus yang dulunya ditangani oleh penyidik Independen KPK, kemudian vonis terhadap para Terpidana dibatalkan.

Menanggapi hal tersebut Integritas mendesak KY untuk segera melakukan pemeriksaan terhadap Hakim Haswandi. Semestinya KY bisa bertindak meskipun tidak ada laporan dari publik. Karena sebagaimana diketahui KY melakukan  monitoring terhadap proses persidangan praperadilan tersebut. Selain itu, Integritas meminta agar KY melakukan proses secara transparan dan membuka hasil pemeriksaan kepada publik, termasuk pemeriksaan hakim Sarpin yang dilakukan KY Sebelumnya. Hal ini penting untuk memenuhi rasa keadilan publik. Integritas mengingatkan agar Komisioner KY saat ini tidak terlibat praktik politik “main aman”,  mengingat beberapa komisioner KY saat ini kembali mencalonkan diri pada seleksi Komisioner KY yang baru. (rel)

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »