Waspada Praktik Pungli Penerimaan Siswa Baru 2015

Waspada Praktik Pungli Penerimaan Siswa Baru 2015
Waspada Praktik Pungli Penerimaan Siswa Baru 2015. 
BentengSumbar.com --- Lembaga Antikorupsi Integritas menghimbau semua pihak mewaspadai praktik pungli penerimaan siswa baru 2015. Melalui siaran persnya, Kamis (28/5/2015), Koordinator Lembaga Antikorupsi Integritas Arief Paderi menjelaskan, penyelenggaraan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun 2015 tingkat SD, SMP, dan SMA di Sumatera Barat sudah dimulai sejak awal bulan Mei lalu. Proses penerimaan siswa baru adalah yang paling rentan terjadi praktek korupsi dengan modus pungutan liar (pungli).

Pada Penyelenggaraan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun 2014, Ombudsman Republik Indonesia setidaknya menemukan 242 temuan maladministrasi di 33 provinsi di Indonesia. Dari temuan tersebut, praktek pungli merupakan temuan yang paling banyak terjadi, yaitu 38,4 persen, kemudian praktik penyimpangan prosedur (28,5 persen) dan penyelenggara yang tidak kompeten (20,2 persen). Berdasarkan catatan Ombudsman jumlah pungli selama pelaksanaan PPDB tahun 2014 di Seluruh Indonesia, mencapai Rp 28.187.550.000.

Praktik pungli biasanya dilakukan dalam bentuk mewajibkan calon siswa untuk membeli seragam di sekolah, kewajiban iuran tertentu pada pendaftaran ulang siswa baru, kewajiban mengikuti berbagai tes, misalnya IQ, psikotes dan lain-lain, bahkan kewajiban pembelian map pendaftaran dari sekolah.

Menurut integritas, praktik-pratik pungutan yang dilakukan sekolah dalam PPDB, adalah tindak pidana korupsi. Misalnya dalam hal kewajiban membeli seragam di sekolah. Berkaca pada praktik kebanyakan selama proses penerimaan siswa baru tahun-tahun sebelumnya, harga seragam yang dijual di sekolah cenderung lebih mahal daripada harga seragam yang dijual di toko luar sekolah. Lain lagi dengan praktik-praktik pungutan ketika pendaftaran ulang. Ada beberapa modus yang terjadi, misalnya mewajibkan siswa baru untuk membayar uang tertentu dengan modus iuran wajib.

Untuk itu, integritas menilai perlu adanya kebijakan dari Dinas Pendidikan Sumatera Barat dan Kabupaten Kota, untuk melarang segala bentuk praktek pungutan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan legalitasnya, dengan dalih bentuk apapun. Termasuk hal-hal kecil lainnya seperti mewajibkan pembelian map dari sekolah ketika proses pendaftaran.

Integritas mendorong Ombudsman Perwakilan Sumatera Barat, untuk intensif melakukan monitoring dan pengawasan proses PPDB 2015. Untuk menghindari praktik-praktik maladministrasi oleh sekolah termasuk praktisi pungli. Selain itu, dalam hal ini perlu partisipatif publik untuk melaporkan segala bentuk pungli yang terjadi dalam proses PPDB.

Integritas juga mendorong Aparat Penegak Hukum, dalam hal ini Pihak Kepolisian Daerah Sumatera Barat dan Jajaran Pihak Kejaksaan di Sumatera Barat untuk melakukan monitoring dan pengawasan selama proses PPDB 2015, serta memproses hukum jika sekiranya terdapat praktik-praktik pungli yang dilakukan pihak sekolah. (rel)

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »