Laksanakan Fungsi Pengawasan, DPRD Kota Padang Tinjau Tempat Hiburan

Laksanakan Fungsi Pengawasan, DPRD Kota Padang Tinjau Tempat Hiburan
Walikota dan Wawako Bersama Anggota DPRD Periode 2014-2019. 
BentengSumbar.com --- DPRD Kota Padang sebagai lembaga legislatif merupakan lembaga perimbangan terhadap kekuasaan eksekutif, yaitu Pemerintah Kota (Pemko) Padang. Negara mengatur fungsi-fungsi dan tugas DPRD agar pemerintahan berjalan efektif, transparan dan akuntabel.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor: 17 tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (MD3), Pasal 364 menjelaskan, DPRD kabupaten/Kota merupakan lembaga perwakilan rakyat daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah kabupaten/kota.

Laksanakan Fungsi Pengawasan, DPRD Kota Padang Tinjau Tempat Hiburan
Pimpinan Dewan, Sekwan dan Komisi II Dalam Suatu Kunjungan Kerja.
Pasal 365 ayat (1) menegaskan fungsi DPRD kabupaten/kota mempunyai, yaitu: a. legislasi; b. anggaran; dan c.  pengawasan. (2)  Ketiga fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dijalankan dalam kerangka representasi rakyat di kabupaten/kota. Pasal 366 ayat (1) butir c menjelaskan, DPRD melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan daerah dan anggaran pendapatan dan belanja daerah kabupaten/kota.

Dalam rangka melaksanakan fungsi pengawasan terhadap pelaksanaan Perda dan APBD tersebut, DPRD Kota Padang sering turun ke lapangan. Misalnya, melakukan pengecekan lapangan pada izin dan pajak tempat usaha hiburan malam, cafe, karoke dan restauran. Untuk itu, DPRD Kota Padang turun langsung ke beberapa tempat hiburan malam, cafe, karoke, dan restauran, Kamis pekan lalu (7/5).

Turunnya anggota dewan ke lapangan untuk menindaklanjuti LKPJ Walikota Padang 2014. Dalam pembahasan dengan SKPD terkati sebelumnya diketahui Dinas Perindustrian Perdagangan Pertambangan dan Energi (Disperindagtamben) Kota Padang tidak mampu mewujudkan target pendapatan yang dibebankan pada mereka.

Laksanakan Fungsi Pengawasan, DPRD Kota Padang Tinjau Tempat Hiburan
Ketua DPRD Erisman Chaniago Pada Chek Lapangan di Pub Juliet. 
Pengecekan lapangan yang dilakukan DPRD Kota Padang terkait dengan pajak dan izin tempat usaha hiburan malam, cafe, karaoeke dan restauran. Dalam hal ini, DPRD Padang akan manargetkan pajak sebesar Rp60 miliar untuk keseluruhannya, baik itu hotel, cafe, restauran, tempat hiburan malam serta pajak minuman berakohol.

Kegiatan tersebut dimulai pada pukul 21.00 WIB dipimpin langsung Ketua DPRD Padang Erisman Chaniago, didampingi Wakil Ketua Wahyu Iramana Putra dan Ketua Komisi II Evi Amri. Kegiatan ini juga melibatkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Dinas Perindustrian, Perdagangan, Pertambangan, dan Energi (Perindagtamben), Dinas Pengelolaan Keuangan Daerah dan Aset (DPKA) Kota Padang.

Menurut Ketua DPRD Kota Padang H Erisman, kegiatan sidak ini dalam rangka mencari informasi soal penambahan PAD Kota Padang dari pajak hiburan dan restoran, seperti cafe dan karoeke. Bahkan, sidak semacam ini akan rutin dilakukan DPRD Kota Padang dalam rangka membantu Pemerintah Kota (Pemko) menggenjot PAD.

Laksanakan Fungsi Pengawasan, DPRD Kota Padang Tinjau Tempat Hiburan
Wakil Ketua Wahyu IP Meminta Informasi Kepada Kasir Tee Box. 
"Pengecekan lapangan ini akan rutin kita lakukan untuk mengetahui sejauh mana penerimaan pajak dari tempat hiburan malam dan pajak minuman yang mereka jual. Tujuannya untuk melihat suasana keramaian tempat usaha terkait pemasukan pendapatan daerah dari pajak rumah makan, cafe dan tempat hiburan malam," terang politisi Partai Gerindra Kota Padang ini.

Ia mengatakan, pemasukan daerah dari jenis usaha itu selalu tidak mencapai target setiap tahun, sementara usaha yang ada berjalan lancar dan ramai, sehingga tidak ada alasan bagi para pengusaha rumah makan dan tempat hiburan untuk tidak membayar pajak. DPRD Padang akan melakukan pengecekan lapangan ke sejumlah tempat usaha lainnya sebagai bagian tanggung jawab dewan dalam melaksanakan fungsi pengawasan dan lembaga dewan sebagai bagian dari pemerintahan.

"Lembaga legislatif termasuk bagian dari pemerintah, jika eksekutif gagal, maka legislatif juga gagal. Kami tidak ingin itu terjadi. Dari pengecekan lapangan yang kita lakukan dapat disimpulkan bahwa tidak tercapainya target pemasukan dari jenis usaha ini lebih disebabkan ketidakpatuhan dalam pembayaran pajak, bukan karena usahanya yang tidak lancar. Para pengusaha tidak patuh disebabkan masih rendahnya kesadaran wajib pajak untuk melaporkan omzet mereka sesungguhnya," kata dia.

Laksanakan Fungsi Pengawasan, DPRD Kota Padang Tinjau Tempat Hiburan
Wahyu Diwawancarai Wartawan Usai Sidak di Mutiara Cafe. 
Selain itu ada badan usaha yang menyetorkan pajak, tapi tidak diikuti keterangan yang benar, seperti nota pesanan tak memiliki nomor seri yang dikeluarkan pemerintah daerah. Dari pemeriksaan yang dilakukan pada lima tempat usaha, tiga di antaranya kafe, dan sisanya karaoke ditemukan hanya dua tempat yang menggunakan bill sesuai legislasi, dan tidak memajang Harga Tanda Masuk (HTM), ujarnya.

Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Padang Wahyu Iramana Putra mengatakan, dari tempat hiburan malam saja, seharusnya pendapatan yang diperoleh cukup tinggi. Karena, tempat hiburan malam biasanya meyediakan ruangan karaoke dengan tarif mahal hingga ratusan ribu rupiah per jam.

"Dengan penarikan pajak 10% saja, kita bisa menghasilkan PAD puluhan miliar dari tempat hiburan malam," katanya.

Laksanakan Fungsi Pengawasan, DPRD Kota Padang Tinjau Tempat Hiburan
Erisman Chaniago Diwawancarai Wartawan Usai Sidak di Tee Box. 
Wahju juga melihat kejanggalan dalam usaha hiburan malam tersebut. Ia melihat ada permainan dari oknum dinas terkait. Karena, ada tempat hiburan malam yang tidak layak malah diberikan izin usahanya. Sementara, tempat hiburan malam yang sudah jelas layak mendapatkan izin malah belum dikeluarkan izin usahanya.

"Ini permainan macam apa? Kalau dibiarkan terus, Kota Padang takkan pernah maju. Silahkan ada tempat hiburan, tapi dijaga dengan baik. Ini juga merupakan suatu pendapatan untuk daerah,” ungkap Wahyu.

Selain itu, DPRD juga menemukan tidak dicantumkannya tarif pajak pada struck/bill pembayaran, baik itu di tempat hiburan malam maupun minimarket. Ia menilai, hal itu sebagai kelemahan pengawasan dari dinas terkait, sehingga Pemko Padang mengalami kebocoran PAD dari tempat hiburan malam, restauran, karaoke dan minimarket.

Wahyu Memperlihatkan Jenis Minuman Yang Dijual di Salah Satu Cafe. 
"Kita harapkan adanya keterbukaan dan mengundang pengusaha duduk bersama bagaimana perhatian mereka pada daerah. Apa yang kita lakukan ini dalam rangka membantu Pemko Padang meningkatkan PAD. Kita tidak mau eksekutif gagal, maka kita dari legislatif membantu memberikan solusi bagi mereka. Bagaimana mereka bisa bekerja secara maksimal dan hasil yang dicapai daerah bisa lebih baik,” terang Wahyu. (by)

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »