![]() |
Walikota dan Wawako Bersama Anggota DPRD Periode 2014-2019. |
Berdasarkan Undang-Undang Nomor: 17 tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (MD3), Pasal 364 menjelaskan, DPRD kabupaten/Kota merupakan lembaga perwakilan rakyat daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah kabupaten/kota.
![]() |
Pimpinan Dewan, Sekwan dan Komisi II Dalam Suatu Kunjungan Kerja. |
Dalam rangka melaksanakan fungsi pengawasan terhadap pelaksanaan Perda dan APBD tersebut, DPRD Kota Padang sering turun ke lapangan. Misalnya, melakukan pengecekan lapangan pada izin dan pajak tempat usaha hiburan malam, cafe, karoke dan restauran. Untuk itu, DPRD Kota Padang turun langsung ke beberapa tempat hiburan malam, cafe, karoke, dan restauran, Kamis pekan lalu (7/5).
![]() |
Ketua DPRD Erisman Chaniago Pada Chek Lapangan di Pub Juliet. |
Kegiatan tersebut dimulai pada pukul 21.00 WIB dipimpin langsung Ketua DPRD Padang Erisman Chaniago, didampingi Wakil Ketua Wahyu Iramana Putra dan Ketua Komisi II Evi Amri. Kegiatan ini juga melibatkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Dinas Perindustrian, Perdagangan, Pertambangan, dan Energi (Perindagtamben), Dinas Pengelolaan Keuangan Daerah dan Aset (DPKA) Kota Padang.
Menurut Ketua DPRD Kota Padang H Erisman, kegiatan sidak ini dalam rangka mencari informasi soal penambahan PAD Kota Padang dari pajak hiburan dan restoran, seperti cafe dan karoeke. Bahkan, sidak semacam ini akan rutin dilakukan DPRD Kota Padang dalam rangka membantu Pemerintah Kota (Pemko) menggenjot PAD.
![]() |
Wakil Ketua Wahyu IP Meminta Informasi Kepada Kasir Tee Box. |
Ia mengatakan, pemasukan daerah dari jenis usaha itu selalu tidak mencapai target setiap tahun, sementara usaha yang ada berjalan lancar dan ramai, sehingga tidak ada alasan bagi para pengusaha rumah makan dan tempat hiburan untuk tidak membayar pajak. DPRD Padang akan melakukan pengecekan lapangan ke sejumlah tempat usaha lainnya sebagai bagian tanggung jawab dewan dalam melaksanakan fungsi pengawasan dan lembaga dewan sebagai bagian dari pemerintahan.
"Lembaga legislatif termasuk bagian dari pemerintah, jika eksekutif gagal, maka legislatif juga gagal. Kami tidak ingin itu terjadi. Dari pengecekan lapangan yang kita lakukan dapat disimpulkan bahwa tidak tercapainya target pemasukan dari jenis usaha ini lebih disebabkan ketidakpatuhan dalam pembayaran pajak, bukan karena usahanya yang tidak lancar. Para pengusaha tidak patuh disebabkan masih rendahnya kesadaran wajib pajak untuk melaporkan omzet mereka sesungguhnya," kata dia.
![]() |
Wahyu Diwawancarai Wartawan Usai Sidak di Mutiara Cafe. |
Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Padang Wahyu Iramana Putra mengatakan, dari tempat hiburan malam saja, seharusnya pendapatan yang diperoleh cukup tinggi. Karena, tempat hiburan malam biasanya meyediakan ruangan karaoke dengan tarif mahal hingga ratusan ribu rupiah per jam.
"Dengan penarikan pajak 10% saja, kita bisa menghasilkan PAD puluhan miliar dari tempat hiburan malam," katanya.
![]() |
Erisman Chaniago Diwawancarai Wartawan Usai Sidak di Tee Box. |
"Ini permainan macam apa? Kalau dibiarkan terus, Kota Padang takkan pernah maju. Silahkan ada tempat hiburan, tapi dijaga dengan baik. Ini juga merupakan suatu pendapatan untuk daerah,” ungkap Wahyu.
Selain itu, DPRD juga menemukan tidak dicantumkannya tarif pajak pada struck/bill pembayaran, baik itu di tempat hiburan malam maupun minimarket. Ia menilai, hal itu sebagai kelemahan pengawasan dari dinas terkait, sehingga Pemko Padang mengalami kebocoran PAD dari tempat hiburan malam, restauran, karaoke dan minimarket.
![]() |
Wahyu Memperlihatkan Jenis Minuman Yang Dijual di Salah Satu Cafe. |
Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »
Next Post »