![]() |
Yulisman Yacoeb, Ketua Fraksi Partai Demokrat DPRD Kota Padang. |
BentengSumbar.com --- Sebagai Ketua Fraksi Partai Demokrat DPRD Kota Padang, Yulisman Yacoeb melihat tidak ada persoalan berat yang menjadi dasar mosi tidak percaya kepada Ketua DPRD Kota Padang Erisman. Menurutnya, sesuai dengan komitmen dari awak sebagai garis kebijakan partai, Fraksi Partai Demokrat berada pada posisi penyeimbang.
"Saya melihatnya tidak ada masalah. Mungkin ada kepentingan-kepentingan lain, saya tidak tahu. Tapi kalau mosi tidak percaya, kader Partai Demokrat duduk sebagai Ketua DPRD, itu boleh juga. Pokoknya Demokrat sesuai dengan komitmen dari awal menjadi penyeimbang. Lantas bagaimana kepentingan masyarakat didahulukan, bukan gontok-gontokan di dalam," ujarnya, Selasa (5/5/2015).
Lagian, yang mendudukan Ketua DPRD itu bukan anggota DPRD Kota Padang, tetapi berdasarkan ketentuan perundang-undangan. Sebab, kalau dilihat berdasarkan MD3, PP No. 16 dan tata tertib dewan, sudah jelas aturan mainnya, yaitu sebab-sebab berhentinya pimpinan dewan itu karena meninggal dunia, mengundurkan diri, dan diberhentikan, jelas praktisi hukum yang terjun ke dunia politik ini.
Diberhentikannya seorang pimpinan dari jabatannya sebagai Ketua DPRD, jelas Yulisman Yacoeb lagi, bisa saja diakibatkan dia melakukan perbuatan tindak pidana, asusila, melanggar sumpah dan janji jabatan, dan ditarik oleh partainya. Tidak ada diatur dalam tatib tentang mosi tidak percaya.
"Persoalannya apa? Sehingga seorang ketua DPRD dimosi tidak percaya? Harusnya kan dibicarakan ditingkat fraksi terlebih dahulu, karena anggota DPRD itu tidak bisa dipungkiri adalah anggota fraksi. Makanya kami di Demokrat komit, tidak ada person to person. Jika ada anggota fraksi Demokrat yang tandatangan mosi tidak percaya, saya sebagai ketua fraksi akan memanggilnya. Kenapa dia tidak konfirmasi? Kenapa dia tandatangan saja?" cakap Yulisman Yacoeb. (by)
"Saya melihatnya tidak ada masalah. Mungkin ada kepentingan-kepentingan lain, saya tidak tahu. Tapi kalau mosi tidak percaya, kader Partai Demokrat duduk sebagai Ketua DPRD, itu boleh juga. Pokoknya Demokrat sesuai dengan komitmen dari awal menjadi penyeimbang. Lantas bagaimana kepentingan masyarakat didahulukan, bukan gontok-gontokan di dalam," ujarnya, Selasa (5/5/2015).
Lagian, yang mendudukan Ketua DPRD itu bukan anggota DPRD Kota Padang, tetapi berdasarkan ketentuan perundang-undangan. Sebab, kalau dilihat berdasarkan MD3, PP No. 16 dan tata tertib dewan, sudah jelas aturan mainnya, yaitu sebab-sebab berhentinya pimpinan dewan itu karena meninggal dunia, mengundurkan diri, dan diberhentikan, jelas praktisi hukum yang terjun ke dunia politik ini.
Diberhentikannya seorang pimpinan dari jabatannya sebagai Ketua DPRD, jelas Yulisman Yacoeb lagi, bisa saja diakibatkan dia melakukan perbuatan tindak pidana, asusila, melanggar sumpah dan janji jabatan, dan ditarik oleh partainya. Tidak ada diatur dalam tatib tentang mosi tidak percaya.
"Persoalannya apa? Sehingga seorang ketua DPRD dimosi tidak percaya? Harusnya kan dibicarakan ditingkat fraksi terlebih dahulu, karena anggota DPRD itu tidak bisa dipungkiri adalah anggota fraksi. Makanya kami di Demokrat komit, tidak ada person to person. Jika ada anggota fraksi Demokrat yang tandatangan mosi tidak percaya, saya sebagai ketua fraksi akan memanggilnya. Kenapa dia tidak konfirmasi? Kenapa dia tandatangan saja?" cakap Yulisman Yacoeb. (by)
Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »
Next Post »