Menciderai Keadilan, Kejaksaan Harus Segera Tahan Marlon

Menciderai Keadilan, Kejaksaan Harus Segera Tahan Marlon
Arief Paderi, Koordinator Lembaga Anti Korupsi Integritas. 
BentengSumbar.com --- Koordinator Lembaga Anti Korupsi Integritas Arief Paderi dalam siaran persnya tertanggal 26 Juni 2015 mengungkapkan, kecurigaan publik terhadap putusan terpidana Marlon Martua, “bermasalah”, semakin kuat. Selain janggal persoalan rendahnya masa hukuman yang diberikan majelis hakim, putusan yang tidak memeliki eksekutorial, dengan tidak  memerintahkan Marlon untuk ditahan adalah bukti kongkrit ada yang aneh dari putusan tersebut.

Menurutnya, kejanggalan ini sebetulnya sudah terlihat dari retetan proses persidangan. Trackrecord Marlon yang pernah menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) ketika proses penyidikan oleh Kejaksaan, sama sekali tidak menjadi pertimbangan Majelis Hakim untuk melakukan penahanan di rumah tahanan. Majelis hakim malah memberikan perlakuan khusus dengan memberikan status tahanan kota kepada Marlon. Alasannya karena Marlon mengalami gangguan kesehatan. Namun kemudian semakin besar kecurigaan publik ketika majelis hakim dalam putusannya yang dibacakan 9 Juni 2015, tidak memuat perintah eksekutorial dengan memerintahkan penahanan Marlon di rumah tahanan terhadap Marlon. Padahal dalam putusan, majelis hakim jelas memvonis Marlon dengan pidana penjara satu tahun. Namun tetap saja putusan tersebut "banci" karena tidak memiliki perintah eksekutorial.

Sebagaimana diketahui, Rabu, 17 Juni 2015, Marlon mendaftar sebagai Bakal Calon Bupati Dharmasraya di Partai Gerindra. Ini tentu menjadi bukti tidak ada yang bermasalah dengan kesehatan Marlon. Jika alasan majelis hakim hanya memberikan status tahanan kota kepada Marlon pada masa persidangan, dengan alasan kesehatan Marlon, tentu dengan langkah Marlon yang mendaftar sebagai Bakal Calon Bupati Dharmasraya kali ini, membuktikan pertimbangan majelis hakim tersebut keliru. Jangan-jangan rentetan panjang keanehan proses persidangan kasus tersebut, sampai dengan tidak adanya perintah penahanan tersebut adalah taktik terselubung Majelis Hakim untuk memuluskan Marlon mengikuti Pemilihan Kepala Daerah di kabupaten Dharmasaraya tahun 2015 ini, jelasnya.

Untuk itu Lembaga Antikorupsi Integritas meminta Kejaksaan segera  menangkap dan melakukan penahanan di rumah tahanan terhadap Marlon. Kejaksaan bisa belajar dari kasus yang persis sama yaitu kasus Susno Duaji, Mantan Kabareskrim Polri, pada tahun 2013. Integritas menilai sudah terlalu banyak perlakuan-perlakuan istimewa yang diberikan kepada Marlon, baik oleh PU dan majelis hakim yang menyidangkan perkara. Hal ini tentu menciderai rasa keadilan publik.

Selain itu, Integritas mengingatkan majelis hakim di Pengadilan tinggi yang memeriksa perkara banding Marlon untuk teliti memeriksa perkara. Terutama terkait dengan putusan yang timpang antara Marlon dengan Busra dik, mesti menjadi hal prioritas untuk diteliti oleh majelis hakim, terang Arief Paderi. (rel)

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »