Ranperda Kode Etik dan Tata Beracara BK Disahkan

Ranperda Kode Etik dan Tata Beracara BK Disahkan
BentengSumbar.com --- Sembilan fraksi yang ada di DPRD Kota Padang dalam rapat paripurna pengesahan peraturan DPRD, Senin(14/9) menyetujui dan menerima rancangan Kode Etik dan Tata Beracara BK yang telah dibahas sejak pekan lalu oleh dua Panitia Khusus(Pansus) DPRD. Paripurna pengesahan peraturan DPRD tentang Kode Etik dan Tata Beracara BK tersebut dipimpin Wakil Ketua DPRD Padang, Wahyu Iramana Putra.

Wahyu Iramana Putra menyampaikan, penyusunan Kode Etik dan Tata Beracara BK bertujuan untuk menjaga kehormatan, martabat, citra dan kredibilitas pimpinan dan/atau anggota DPRD dalam melaksanakan fungsi, tugas dan wewenang serta tanggungjawabnya kepada Negara, masyarakat, dan konstituennya.

“Selain itu  Kode etik juga dijadikan sebagai pedoman bagi BK untuk melakukan penyelidikan dan verifikasi terhadap pengaduan atas peristiwa yang diduga dilakukan oleh pimpinan dan atau anggota DPRD,” jelasnya.

Ketua Fraksi Nasdem Mailinda Rose dalam kesempatan tersebut mengusulkan terkait kehadiran anggota dewan dalam kegiatan kedewanan. Dalam rancangannya, anggota dewan bisa dikenai sanksi bila tidak mengikuti rapat paripurna enam kali berturut-turut.

“Fraksi  Nasdem mengusulkan anggota DPRD dianggap melakukan pelanggaran jika tidak hadir tiga kali berturut-turut dalam rapat paripurna atau rapat alat kelengkapan tanpa ada pemberitahuan secara lisan atau tertulis kepada pimpinan DPRD. Sanksi juga berlaku bagi anggota dewan yang berkedudukan sebagai pimpinan DPRD maupun pimpinan alat kelengkapan,” kata Mailinda Rose.

Sementara itu Ketua Fraksi PKS Muharlion menyatakan kode etik adalah bingkai yang disepakati bersama, kiranya masing-masing anggota DPRD dapat menjadikan sebagai pedoman dalam bersikap dan bertindak. “Kiranya kita semua dapat mematuhi dan mentaati semua poin-poin yang tercantum dalam kode etik,” ujarnya.

Ketua Fraksi PDI- P,Wismar Panjaitan mengatakan kode etik bisa memaksimalkan anggota DPRD dalam menjalankan perannya. “Namun tak kalah pentingnya masyarakat berhak mengetahui substansi kode etik yang juga merupakan alat kontrol sosial bagi masyarakat atas sepak terjang lembaga dan perilaku anggota dewan,” katanya.

Sementara Ketua Fraksi Demokrat Yulisman mengharapkan dengan adanya kode etik dan tata beracara ini, BK akan lebih baik dari sebelumnya. “Dalam keputusan BK tidak terdapat lagi hal-hal yang bersifat mengintervensi hukum positif, apalagi melakukan pengangkangan terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ucapnya. (by/mul)

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »