Tudingan Ijazah Palsu, Penzaliman Kepada Pasangan IP-NA Terus Dilakukan

Tudingan Ijazah Palsu, Penzaliman Kepada Pasangan IP-NA Terus Dilakukan
AGAKNYA, black campaign (kampanye hitam) sudah menjadi budaya dalam pesta demokrasi di negeri ini. Tak hanya dalam proses Pemilihan Presiden (Pilres) tahun lalu, tetapi juga dalam alek demokrasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), tak terkecuali Pilkada Gubernura dan Wakil Gubernur Provinsi Sumatera Barat yang akan digelar tanggal 9 Desember 2015.

Black campaign adalah bagian dari pendapat yang tanpa didasari fakta yang sesungguhnya dan bertujuan untuk menyerang dan menjatuhkan tokoh  tertentu atau lawan politiknya. Black campaign erat kaitannya dengan informasi palsu atau berasal dari sumber yang tidak jelas (gosip) yang digunakan untuk menjelek-jelekkan, mempermalukan atau mendiskreditkan lawan politik. Biasanya informasi atau isu yang dimainkan terkait dengan isu yang menyangkut suku, agama atau ras, dan lain-lain.

Black campaign biasanya hanya tuduhan tidak berdasarkan fakta dan merupakan fitnah. Kondisi sebagian masyarakat yang masih mudah terprovokasi dianggap menjadi alasan mengapa black campaign masih ada. Di samping rendahnya kualitas moral dan pemahaman komunikasi politik si penyebar black campaign tersebut. Black campaign, selain merupakan ancaman bagi perkembangan demokrasi, tentu saja berbahaya bagi bangsa.

Alangkah elegannya kalau  masing-masing pihak yang berkompetisi dalam meraih kursi kekuasaan melakukannya dengan cara-cara yang fair. Boleh jadi hal itu dilakukan dengan mengemukakan visi dan misi pro rakyat yang cukup realistis. Tentu saja, di samping semua itu, sosok yang berintegritas, cerdas, dan berjiwa melayani lebih dikedepankan.
"Dan Barangsiapa yang mengerjakan kesalahan atau dosa, kemudian dituduhkannya kepada orang yang tidak bersalah, maka Sesungguhnya ia telah berbuat suatu kebohongan dan dosa yang nyata." (QS. An-Nisa’ ayat 112).

Jika sebelumnya pembunuhan karakter Calon Gubernur (Cagub) Prof DR H Irwan Prayitno, Psi, MSc, Datuk Rajo Bandaro Basa yang dilakukan dengan berbagai cara, salah satunya melalui buku "kaleng" yang berjudul "Fakta Bukan Fitnah, Sumatera Barat dibawah Irwan Prayitno Tanpa Kemajuan", kali ini pembunuhan karakter dan fitnah dilakukan terhadap Calon Wakil Gubernur (Cawagub) Drs. H Nasrul Abit dengan tuduhan ijazah palsu. 

Dalam sebuah kesempatan, Irwan Prayitno pernah menjelaskan kepada penulis, tuduhan ijazah palsu yang dialamatkan kepada pasangannya Nasrul Abit dilakukan oleh orang-orang yang tidak ingin Pilkada Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Barat berjalan dengan baik dan menghasilkan pemimpin yang baik dan barokah. Orang-orang tersebut menginginkan Pilkada Gubernur/Wakil Gubernur Sumatera Barat gagal dilaksanakan, karena tidak ingin dirinya kembali berkuasa sebagai Gubernur Sumatera Barat untuk periode kedua.

Berbagai upaya ditempuh mereka untuk menggagalkan Pilkada Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Barat. Mulai dari menyebarkan isu dan fitnah tanda bukti yang jelas, rekening kampanye, mengadu pasangan calon ke Bawaslu, mengadu ke DPRD Provinsi Sumatera Barat, mengadukan KPU dan Bawaslu ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DK PP) RI, dan upaya lainnya. Padahal, Pilkada merupakan amanat konstitusi yang secara regulasi, peluang menggagalkan pilkada tersebut sangat kecil. Karena sejumlah aturan telah mengikat para calon, sebab semuanya sudah diatur sesuai dengan Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah Nomor 8 tahun 2015.

Bagi Irwan Prayitno, tuduhan ijazah palsu kepada Nasrul Abit tersebut hanyalah isapan jempol dan fitnah belaka. Bagian dari bentuk penzaliman yang dilakukan terhadap pasangan IP-NA. Sebab, tuduhan tersebut sudah berkali-kali dialamatkan kepada Nasrul Abit dan tidak pernah terbukti selama berkali. Apatah lagi, ijazah yang dipakai Nasrul Abit juga telah mengantarkan yang bersangkutan menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS), Wakil Bupati Pesisir Selatan, dan Bupati Pesisir Selatan dua kali periode.

Irwan Prayitno menegaskan, dalam mengikuti proses Pilkada 2015 ini, dirinya bersama Nasrul Abit berupaya mengikuti aturan yang ada. Tidak ada niat sedikit pun untuk menggunakan cara-cara yang melanggar undang-undang, termasuk tidak membalas semua fitnah dan black campaign. Dirinya hanya berusaha meluruskan setiap fitnah dan black campaign tersebut dengan penuh kesabaran. Namun, jika sudah melampaui batas, maka jalur hukum akan ditempuh.

Irwan Prayitno menyayangkan pihak-pihak yang berusaha menjegal pasangan IP-NA. Entah apa alasan mereka, namun yang pasti mereka tidak ingin pasangan IP-NA memimpin Sumatera Barat. Cara-cara keji yang mereka tempuh sudah kelewat batas, bahkan sudah masuk ke ranah pencemaran nama baik, black campaign, dan penghasutan. Dari sekian fitnah yang dialamatkan kepada pasangan IP-NA, baru kasus buku "kaleng" yang berjudul "Fakta Bukan Fitnah, Sumatera Barat dibawah Irwan Prayitno Tanpa Kemajuan" yang dilaporkan ke Polda Sumatera Barat,  Kamis (15/10/15).
"Sesungguhnya orang-orang yang membawa ifki (berita bohong) adalah dari golongan kamu juga. Janganlah kamu kira berita bohong itu buruk bagi kamu, bahkan ia adalah baik bagi kamu.Tiap-tiap seseorang dari mereka mendapat balasan dari dosa yang dikerjakannya, dan barangsiapa diantara mereka yang mengambil bahagian yang terbesar dalam penyiaran berita bohong itu, baginya adzab yang besar”. (An-Nur ayat 11).

Rabu pagi (21/10/2015), Nasrul Abit bersama penasehat hukumnya dan tim pemenangan IP-NA melakukan jumpa pers menjelaskan dua persoalan, yaitu dugaan penggunaan ijazah palsu dan rekening kampanye. Pada kesempatan tersebut Nasrul Abit menegaskan, dirinya bukan pemegang ijazah palsu dan punya ijazah palsu. Dirinya menamatkan pendidikan di SD Air Haji tahun 1969, ST Balai Selasa tahun 1972, STM  Kondya Padang tahun 1975, Diploma II AAN Bandar Lampung tahun 1986, dan Sarjana Universitas Bandar Lampung tahun 1988. Pada jumpa pers tersebut Nasrul Abit juga memperlihatkan semua ijazah asli yang dimilikinya kepada wartawan.

Persoalan muncul pada ijazah SD dan ST, dimana nama orang tua Nasrul Abit pada kedua ijazah tersebut berbeda. Menurut Nasrul Abit, nama orang tua aslinya adalah Abit, sebagaimana tercantum pada ijazah SD. Adapun nama Ali Umar yang tercantum pada ijazah ST merupakan pamannya yang bertindak sebagai Wali Murid ketika dirinya menempuh pendidikan di ST Balai Selasa. Pamannya inilah yang pada waktu itu membiayainya sekolah, dan Nasrul Abit mengaku tidak tahu atas perubahan nama wali murid yang tercantum pada ijazah ST tersebut. Nama Ali Umar tetap dipakai sebagai Wali Murid pada ijazah STM Kodya Padang. Untuk mengembalikan nama orang tuanya pada ijazah ST dan STM dari Ali Umar ke Abit, dirinya telah mengurus ke Pengadilan Negeri Painan dan telah keluar aktanya dari pengadilan bersangkutan dengan nomor 681/PDT.P/2012/PN.Pin pada tahun 2012.

Menurut Nasrul Abit, yang namanya pemakai ijazah palsu itu jika seseorang mendapat ijazah, tetapi tidak sekolah. Sedangkan dirinya sekolah dengan susah payah, karena kondisi keuangan keluarganya saat itu dalam masa sulit. Sampai saat ini, gedung tempat dia sekolah masih ada, cuma ST Balai Selasa yang berganti nama menjadi SMP Balai Selasa. Teman-teman sekolahnya juga masih ada, dan Akmaludin, Kepala Sekolah STM Kodya Padang ketika dia menuntut ilmu di sekolah tersebut juga masih ada. Dirinya juga masuk dalam kepengurusan Ikatan Alumni STM Kondya Padang.  Walau dirinya sekolah di STM Kodya Padang, ijazah pada waktu itu dikeluarkan oleh STM Negeri 2 Padang.

Setelah diterima sebagai PNS pada Kanwil Depkes Provinsi Bandar Lampung, dirinya kuliah Diploma II di AAN Bandar Lampung tamat tahun 1986 dengan gelar Bachelor of Bussiness Administration (BBA). Kemduian Nasrul Abit melanjutkan pendidikan sarjana di Universitas Bandar Lampung tahun 1988. Untuk mendapatkan gelar S1, Nasrul Abit menempuh pendidikan selama dua tahun di Universitas Bandar Lampung. Dia memperoleh ijazah lokal, karena universitas swasta hanya boleh mengeluarkan ijazah lokal. Pada tahun 1989, baru dia memperoleh ijazah negara dari Kopertis.

Ijazah STM digunakan untuk masuk pegawai negeri sipil. Setelah menamatkan jenjang pendidikan S1, ijazah tersebut kemudian digunakan selanjutnya, termasuk ketika maju sebagai calon Wakil Bupati dan Bupati Pesisir Selatan. Berkali-kali Bawaslu menyelidiki laporan terkait ijazah tersebut, baik ketika maju sebagai Wakil Bupati dan Bupati Pessel, maupun ketika maju saat ini sebagai Cawagub Sumbar berpasangan dengan Irwan Prayitno sebagai Cagub. Dan Bawaslu pun sudah pula menyatakan semua ijazah yang dimiliki Nasrul Abit adalah sah, tidak ada persoalan sedikit pun. Maknya, jika masih ada pihak-pihak yang ingin mempersoalkannya, Nasrul Abit berniat menempuh jalur hukum dengan melaporkan yang bersangkutan kepada pihak Kepolisian, karena sudah termasuk pencemaran nama baik.

Menurut Nasrul Abit, darinya dari Pesisir Selatan masuk ke Provinsi Sumatera Barat melalui Pilkada Sumbar 2015 ini. Untuk itu dirinya tidak mungkin mengorbankan Prof DR H Irwan Prayitno, Psi, MSc, seorang guru besar yang sudah diakui keilmuannya dan melahirkan banyak buku yang menjadi referensi banyak orang. Dirinya bukan tukang tipu ijazah, ijazah yang dimilikinya adalah sah. Bahkan Nasrul Abit menegaskan, silahkan dirinya diperiksa, jika dirinya terbukti memakai ijazah palsu, maka dia siap untuk dicoret sebagai Cawagub Sumbar. Ijazah yang dimilikinya didapat dengan susah payah sekolah dari jenjang SD sampai sarjana.
"Mengapa di waktu kamu mendengar berita bohong itu, orang-orang mu’minin dan mu’minat tidak bersangka baik terhadap diri mereka sendiri, dan (mengapa tidak) berkata: "Ini adalah suatu berita bohong yang nyata." (QS. An-Nur ayat 12).

Mengenai rekening kampanye, jelas Nasrul Abit, awalnya dibuat atas nama Irwan Prayitno dan Nasrul Abit. Namun setelah disampaikan kepada pihak Komisi Pemilihan Umum (KPU), secara lisan KPU mengatakan harus atas nama tim sukses. Kemudian dibuat lagi rekening atas nama tim sukses, tetapi KPU menyatakan itu salah, dan harus atas nama pasangan calon. Pasangan IP-NA pun kembali memakai rekaning awal, jadi tidak ada masalah lagi.

Nasrul Abit menghimbau seluruh masyarakat Sumbar dan pendukung serta simpatisan pasangan calon IP-NA, supaya untuk tidak terpengaruh terhadap isu dan aksi demo yang semankin genjar dilakukan pihak lain menjelang waktu pencoblosan pada 9 Desember 2015. Selama ini memang dirinya hanya berdiam dalam menerima penzoliman ini, namun kali ini dirinya tidak dapat menerima tudahan tersebut.

Robbanaa aatinaa min ladunka rohmatan wa hayyi lanaa min amrinaa rosyadaa. Laa ilaha illa anta subhanaka inni kuntu minadz dzolimin. Ya Allah, berilah rahmat pada kami dan beri kami petunjuk yang lurus serta sempurna. Tidak ada Tuhan selain Engkau. Maha Suci Engkau, sungguh aku termasuk orang-orang yang zholim. Wallahu A'alam Bishawab.

Ditulis Oleh :
Zamri Yahya
Waki Ketua Forum Komunikasi Anak Nagari (FKAN) Pauh IX Kota Padang

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »