BentengSumbar.com --- Terkait pembebasan lahan Jalan Bypass, Walikota Padang Mahyeldi Dt. Marajo menyebut tidak akan menzalimi warga. Hasil konsolidasi yang sudah disepakati dengan warga sejak awal pembebasan akan dilaksanakan.
"Hak warga dijamin oleh negara. Pemko tidak akan menzalimi warga, karena kewajiban pemerintah adalah menunaikan hak warga," ujar Walikota Padang saat dikonfirmasi disela Rapat Koordinasi Tim Pengendalian Inflasi Daerah di Balaikota Padang, Selasa (24/11).
Menurutnya, pembebasan lahan selebar 40 meter sepanjang jalur pengembangan Jalan Bypass Padang sudah sesuai dengan aturan-aturan dan ketentuan yang berlaku. Juga sesuai dengan kesepakatan semula, yaitu 30 persen lahan disumbangkan warga untuk pembangunan jalan sedangkan 70 persen sisanya tetap merupakan hak warga dengan cara konsolidasi."Ini sudah berlangsung puluhan tahun. Makanya saat ini kita harus tuntaskan, seiring berjalannya pembangunan yang dibiayai APBN melalui loan Korea," ujar Mahyeldi.
Wako Mahyeldi menambahkan, jika ada warga yang belum bisa menguasai hak atas tanahnya dari hasil konsolidasi, Pemko Padang akan selesaikan sambil pembangunan tetap berjalan. Kemudian bagi warga yang dulu dijanjikan untuk diuruskan sertifikatnya, Wako Mahyeldi menyebut Pemko Padang bersedia membantu membuatkan. "Jika sudah dibuat dengan dana pribadi nanti kita upayakan penggantian," imbuhnya.
Sedangkan bagi warga yang berperkara di pengadilan, Pemko Padang akan menghormati putusan hukum yang dikeluarkan pengadilan. "Apapun hasil pengadilan, Pemko akan mematuhi. Intinya pembangunan harus tetap berlanjut," cakapnya.
Seperti diketahui, beberapa waktu lalu Pemerintah Kota Padang menurunkan tim gabungan sudah membongkar ratusan bangunan yang berdiri di atas lahan pengembangan Jalan Bypass. Meskipun diwarnai emosional warga tetapi, tetapi pembongkaran berlangsung lancar dalam waktu lebih cepat dari yang ditargetkan sepuluh hari. Bahkan ada diantara warga yang membongkar sendiri bangunannya. (DU)
"Hak warga dijamin oleh negara. Pemko tidak akan menzalimi warga, karena kewajiban pemerintah adalah menunaikan hak warga," ujar Walikota Padang saat dikonfirmasi disela Rapat Koordinasi Tim Pengendalian Inflasi Daerah di Balaikota Padang, Selasa (24/11).
Menurutnya, pembebasan lahan selebar 40 meter sepanjang jalur pengembangan Jalan Bypass Padang sudah sesuai dengan aturan-aturan dan ketentuan yang berlaku. Juga sesuai dengan kesepakatan semula, yaitu 30 persen lahan disumbangkan warga untuk pembangunan jalan sedangkan 70 persen sisanya tetap merupakan hak warga dengan cara konsolidasi."Ini sudah berlangsung puluhan tahun. Makanya saat ini kita harus tuntaskan, seiring berjalannya pembangunan yang dibiayai APBN melalui loan Korea," ujar Mahyeldi.
Wako Mahyeldi menambahkan, jika ada warga yang belum bisa menguasai hak atas tanahnya dari hasil konsolidasi, Pemko Padang akan selesaikan sambil pembangunan tetap berjalan. Kemudian bagi warga yang dulu dijanjikan untuk diuruskan sertifikatnya, Wako Mahyeldi menyebut Pemko Padang bersedia membantu membuatkan. "Jika sudah dibuat dengan dana pribadi nanti kita upayakan penggantian," imbuhnya.
Sedangkan bagi warga yang berperkara di pengadilan, Pemko Padang akan menghormati putusan hukum yang dikeluarkan pengadilan. "Apapun hasil pengadilan, Pemko akan mematuhi. Intinya pembangunan harus tetap berlanjut," cakapnya.
Seperti diketahui, beberapa waktu lalu Pemerintah Kota Padang menurunkan tim gabungan sudah membongkar ratusan bangunan yang berdiri di atas lahan pengembangan Jalan Bypass. Meskipun diwarnai emosional warga tetapi, tetapi pembongkaran berlangsung lancar dalam waktu lebih cepat dari yang ditargetkan sepuluh hari. Bahkan ada diantara warga yang membongkar sendiri bangunannya. (DU)
Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »
Next Post »