Ratna Sarumpaet : MK Jangan Menjadi Mahkamah Kalkulator

Ratna Sarumpaet : MK Jangan Menjadi Mahkamah Kalkulator
Anna Yulend dan Ratna Sarumpaet. 
BENTENGSUMBAR.COM, JAKARTA --- Dari 119 kasus sengketa Pemilihan Kepala Daerah (Pemiluda) tahun 2015 yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK) akan tersandung dan gugur akibat pasal 158 Undang-Undang Nomor 8 tahun 2015. Pasal yang mengatur pembatasan selisih maksimal sebagai syarat formil diterima tidaknya suatu sengketa pilkada ini memang sangat jauh dari rasa keadilan dan apabila MK tidak menyikapinya dengan bijak maka pasal ini akan makin merusak citra demokrasi di Indonesia. Memakmurkan korupsi dan kecurangan semakin melukai rakyat.

Demikian pers release dari Ratna Sarumpet Crisis Centre dan Masyarakat Rohil yang diterima redaksi. Untuk itu, Ratna Sarumpaet Crisis Centre dan Masyarakat Rokan Hilir menggelar diskusi publik, Sabtu (26/12/2015), bertempat di Restoran Handayani jl. Matraman Raya Jakarta Timur dengan nara sumber Marwah Daud Ibrahim, Adhie Massardi, Jerry Sumampouw, Ismail Hasani , Salamudin Daeng dan Ratna Sarumpaet selaku penyelenggara dan moderator.

Ada 4 saksi korban yang menghadiri diskusi ini. Saksi korban paslon calon Walikota Medan Ramadhan Pohan dan Edi (REDI) mengatakan, kecurangan Pilkada diakibatkan permainan surat C-6, sehingga potensi kehadiran pemilih bisa dikurangi sampai dengan 50 %. Dan soal kampanye misalnya, foto calon petahana terpampang lebih lama di ruang ruang publik dan kantor pemerintah.

Sementara itu, saksi korban kecurangan pilkada Gowa, Sulawesi Selatan, yaitu paslon nomor urut 1 mengatakan, akan menggugat ke MK karena pelanggaran money politik, keterlibatan pegawai negeri sipil (PNS), dan usungan calon perseorangan yang menggunakan atribut partai selama tahapan pilkada Gowa. Senada dengan itu, paslon dari Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah menemukan kecurangan sistematis yang melibatkan money politik (pemilik modal)

Pada pilkada Rohil sendiri, untuk tiga belas kecamatan yang diperoleh pasangan Suyatno-Djamiludin yang meliputi Kecamatan Bangko (11.721), Tanjung Medan (5.415), Kubu (3.565), Balai Jaya (6.799), Bangko Pusako (11.123), Bagansinembah Raya (4.176), Pasir Limau Kapas (4.429). Suyatno-Djamiludin juga menang di Kecamatan Kubu Babussalam (3.501), Sinaboi (3.050), Pekaitan (2.292), Pujud (4.435), Tanah Putih Tanjung Melawan (2.347) dan Simpang Kanan (4.983). Sedangkan Paslon Wan Syamsiryus-Helmi Yazid menang pada dua kecamatan, Tanah Putih (7.985) dan Rantau Kopar (1.000).

Paslon Herman Sani-Taem menang pada tiga kecamatan, Rimba Melintang (5.460), Bagansinembah (8.266) dan Batu Hampar (1.710). Total perolehan suara sementara berhasil dihimpun, Wan Syamsir Yus-Helmi Yazid, 35.755 (15,43%), Suyatno Djamiludin, 89.626 (38,67%), Syafrudin-M Ridwan, 42.613 (18,83%) dan Herman Sani –Taem, 63.803 (27,53%).

Hasil Pilkada Rohil ini menyisakan banyak masalah.Seperti diungkap kuasa hukum calon bupati Rokan Hilir (Rohil) Herman-Taem, Kalna Surya Siregar SH, pasal 158 UU No 8 / 2015 telah menyebabkan peradilan pilkada tidak mampu memberikan keadilan elektoral dan melukai demokrasi dan rakyat.

Ia mengatakan, pembatasan tersebut membuat fakta-fakta kecurangan yang terjadi dalam Pilkada Serentak akan mustahil dipersoalkan. Untuk itu, pihaknya meminta kepada media dan kekuatan sosial lainnya untuk mendorong MK memastikan diri tidak hanya memeriksa perselisihan hasil atau rekapitulasi, tetapi memeriksa fakta/indikasi pelanggaran yang memenuhi standar terstruktur, sistematis dan masif dan mempengaruhi perolehan hasil.

Pembicara Adhi Massardhie menyarankan untuk melakukan diskresi hukum terhadap pasal tersebut. Sementara Salamudin Daeng menyarankan Presiden untuk mengeluarkan Perpu, walaupun dengan resiko Presiden bisa tergelincir melanggar konstitusi. Sementara Jerry Sumampouw lebih menyarankan kasus pilkada di PTUN-kan saja, agar proses pilkada bisa tersentuh ranah hukum, bukan soal menghitung selisih angka saja.

"MK hendaknya jangan menjadi Mahkamah Kalkulator, tapi dapat memberikan jaminan supremasi hukum bagi proses pilkada di negeri ini. Tanggal 30 mereka akan bersidang, tolong media mengawal proses tersebut," pungkas Ratna Sarumpaet. (Anna Yulend)

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »