DPW Pekat IB Sumbar Laporkan Ketua DPRD Kota Padang

DPW Pekat IB Sumbar Laporkan Ketua DPRD Kota Padang
Usai Melapor, Reza Diwawancarai Wartawan. 
BentengSumbar.com --- Organisasi Kemasyarakatan Pembela Kesatuan Tanah Air Indonesia Bersat (Pekat IB) Wilayah Sumatera Barat melaporkan Erisman Chaniago ke DPRD Kota Padang, Jumat (1/4). Dalam laporannya, DPW Pekat IB Sumbar menyatakan Erisman tidak lagi menjabat Ketua DPW Pekat IB Sumbar.

Pembekuan Erisman dalam struktur organisasi itu, dibuktikan dengan terbitnya SK DPP Pekat IB Nomor001/KEP.PK/DPPPEKAT IB/III/2016 tentang pembekuan kepengurusan DPW Pekat IB Sumbar periode 2015-2020. Keputusan tersebut berlaku sejak tanggal 1 Maret 2016, yang ditandantangani Ketum DPP Pekat IB H. Markoni Koto dan Sekjend Bob Hasan. Hal itu dilakukan DPP agar yang bersangkutan Erisman untuk lebih fokus menghadapi pelbagai persoalan menerpanya.

"DPW PEKAT IB Sumbar menginformasikan bawasanya Erisman tidak lagi menjabat sebagai Ketum. Sehingga dengan adanya SK  terbitan DPP ini menjadi satu acuan mendorong BK dalam mengusut tuntas terkait persoalan dihadapi oleh Erisman," ungkap Reza, Sekretaris DPW PEKAT IB, saat di DPRD Padang, Jumat (1/4).

Dikatakan Reza, sesuai dengan petunjuk DPP Pekat IB, maka Nazir Tanjung Dt Jalelo ditunjuk sebagai Pj Ketua DPW Pekat IB Sumbar untuk menggantikan Erisman. Oleh karena itu Nazir melanjutkan program organisasi dalam rangka meningkatkan eksistensi organisasi di tengah masyarakat. Ketika dimintai hubungan pelaporan ke BK DPRD Padang, Ia menjawab, sebagai bentuk dorongan ke BK.

"Kami tidak ada interfensi BK, akan tetapi ini sebagai gambaran dalam menjunjung keprofesinalan bekerja. Oleh karena itu diharap BK sesegera mengambil keputusan terkait isu-isu mendera saudara Erisman," ujar Reza.

Pembekuan Ketua Umum DPW Pekat IB Sumbar Erisman mendapat apresiasi dari LSM Formas. Bahkan, dengan terjadinya pembekuan tersebut, dimintakan sebagai contoh untuk BK, dewanya DPRD.

"Seorang ketua umum dapat diberhentikan atau dipecat dari jabatannya. Ya itu tadi karena memang mosi tidak percaya terhadap pimpinannya sendiri," kata Anief, sekretaris LSM Formas saat di DPRD Padang.

Meskipun ia tidak terlalu dalam memberi komentar terkait hal ini. Anief didampingi Aulia selaku Ketua LSM Formas menyebutkan, pemecetan itu adalah salah satu contoh. Bahwasannya ketika seorang melanggar kode etik dan tidak amanah beresiko pemecatan. Seharusnya BK DPRD Padang katanya, dapat memberlakukan hal serupa.

"BK punya power, BK memiliki lembaran daerah yang sah dan memiliki kekuatan tersendiri," sebut Anief.

Ramainya laporan yang masuk BK DPRD Padang tidak membuat Ketua BK Yendril gegabah dalam menyikapi. Ia menyebutkan, pihaknya memang masih terus bekerja. Dan setiap kasus per kasus anggota dewan, terus dikompres agar menjadi keputusan. "Buktinya saja kami melarang Erisman (Ketua DPRD Padang-red) menggunakan gelar kesarjanaannya (SE), dan itu telah kita buktikan lewat paripurna beberapa bulan lalu," tukas Yendril.

Sebagaimana diketahui, Badan Kehormatan (BK) DPRD Padang telah mengeluarkan maklumat bahwa Ketua DPRD Padang Erisman tidak boleh lagi menggunakan gelar kesarjanaannya. Larangan tersebut berlaku sejak tanggal 16 Februari lalu. Agaknya, persoalan demi persoalan terus menimpa Ketua DPRD Kota Padang dari Partai Gerindra ini. (rel)

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »