![]() |
Firdaus Ilyas, Kasatpol PP Kota Padang. |
BENTENGSUMBAR.COM - Peredaran minuman keras alias miras di Kota Padang, Kota Serambi Madinah al Munawwarah, kembali meresahkan masyarakat. Miras begitu mudah didapatkan di "Kota Pejuang Subuh" ini, karena dijual oleh pedagang dipinggiran jalanan kota.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang, Firdaus Ilyas mengharapkan masyarakat pro aktif melaporkan keberadaan penjual miras jalanan ini. Apatah lagi, di tengah-tengah masyarakat juga ada Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM), Lurah dan Camat.
Ia mengatakan, peredaran miras di Kota Padang sudah berkurang, namun tidak akan bisa hilang sama sekali. Untuk itu, masyarakat harus berperan dalam pemberantasan miras ilegal ini. Intinya, kata Firdaus Ilyas, masyarakat jangan pasif.
"Itu kan sudah berkurang. Tapi tidak akan bisa hilang sama sekali. Makanya masyarakat di lokasi juga harus berperan. Jadi masyarakat jangan pasif. Untuk apa adanya LPM, tokoh masyarakat, Camat dan Lurah," ungkapnya ketika dihubungi media ini, Sabtu, 7 Mei 2016.
Pada prinsipanya, tegas Firdaus Ilyas, pihaknya siap menerima masukan dari masyarakat, karena tanpa informasi masyarakat, Satpol PP tidak akan tahu di mana lokasinya. Ia berharap, semua unsur berperan dalam pemberantasan miras tersebut.
"Saya siap menerima masukan, karena tanpa informasi masyarakat, kita tidak tahu di mana lokasinya. Jadi intinya, semuanya harus berperan lah. Kami berterimakasih kepada masyarakat yang betul-betul memberikan informasi. Kita menangkap kemaren kan informasi dari masyarakat juga. Kalau ada masyarakat yang hanya menunggu-menunggu, itu tidak bagus," ujarnya.
Dikatakan Firdaus Ilyas, Kota Padang merupakan kota besar dan kota metropolitan. Luas wilayah Kota Padang tidak sebanding dengan jumlah anggota Satpol PP yang tidak sebarapa. Makanya, diperlukan peran serta masyarakat dalam hal ini. Untuk pusat kota, peredaran miras sudah jauh berkurang.
"Kota ini sudah kota besar, kota metropolitan, luas daerahnya. Sedangkan anggota Satpol PP itu hanya beberapa orang saja.Kalau dikatakan masih ada, iya, tapi sudah jauh berkurang. Terimakasih kepada masyarakat yang telah memberikan informasi, masyarakat juga harus peduli. Di pusat kota, Insya Allah sudah ditertibkan. Kita akan tindak lanjuti ke Tipiring, karena pidananya, ya pidana ringan," jelasnya.
Pada tahun 2016 ini saja, ungkap Firdaus Ilyas lagi, dari rentang waktu bulan Januari sampai akhir April, sebanyak 37 titik lokasi penjualan miras sudah diamankan Satpol PP Kota Padang. Sebenarnya masyarakat menjualanya tidak boleh dijalanan, kecuali di tempat penjualan resmi. Itu pun yang dibolehkan hanya sejenis bir yang kadar alkoholnya 5 persen ke bawah.
"Yang terbesar, ya yang kemaren itu. Kita amankan puluhan kardus miras. Kios-kios yang menjual miras di jalanan itu ilegal, tidak ada izin," terangnya.
Menurut Firdaus Ilyas, titik-titik penjual miras tanpa izin ini, berdasarkan pantauan Satpol PP Kota Padang, ada sekitar 20 titik. Penjual miras jalanan tanpa izin ini terus diawasi Satpol PP Kota Padang. Mereka ini sudah pernah dirazia, bahkan sudah pernah di Tipiring.
"Cuma hukum kita kan seperti itu, setelah dilakukan penindakan, nanti mereka ulangi lagi. Tidak mungkin Satpol PP mengasawi mereka 24 jam sehari. Mereka ini hilang timbul-hilang timbul. Mereka ini terus diawasi oleh Satpol PP. Ada di Simpang Haru, ada di Lapai, ada di Alai. Di Pasar Alai itu ada sekitar empat titik," cakapnya. (by)
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang, Firdaus Ilyas mengharapkan masyarakat pro aktif melaporkan keberadaan penjual miras jalanan ini. Apatah lagi, di tengah-tengah masyarakat juga ada Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM), Lurah dan Camat.
Ia mengatakan, peredaran miras di Kota Padang sudah berkurang, namun tidak akan bisa hilang sama sekali. Untuk itu, masyarakat harus berperan dalam pemberantasan miras ilegal ini. Intinya, kata Firdaus Ilyas, masyarakat jangan pasif.
"Itu kan sudah berkurang. Tapi tidak akan bisa hilang sama sekali. Makanya masyarakat di lokasi juga harus berperan. Jadi masyarakat jangan pasif. Untuk apa adanya LPM, tokoh masyarakat, Camat dan Lurah," ungkapnya ketika dihubungi media ini, Sabtu, 7 Mei 2016.
Pada prinsipanya, tegas Firdaus Ilyas, pihaknya siap menerima masukan dari masyarakat, karena tanpa informasi masyarakat, Satpol PP tidak akan tahu di mana lokasinya. Ia berharap, semua unsur berperan dalam pemberantasan miras tersebut.
"Saya siap menerima masukan, karena tanpa informasi masyarakat, kita tidak tahu di mana lokasinya. Jadi intinya, semuanya harus berperan lah. Kami berterimakasih kepada masyarakat yang betul-betul memberikan informasi. Kita menangkap kemaren kan informasi dari masyarakat juga. Kalau ada masyarakat yang hanya menunggu-menunggu, itu tidak bagus," ujarnya.
Dikatakan Firdaus Ilyas, Kota Padang merupakan kota besar dan kota metropolitan. Luas wilayah Kota Padang tidak sebanding dengan jumlah anggota Satpol PP yang tidak sebarapa. Makanya, diperlukan peran serta masyarakat dalam hal ini. Untuk pusat kota, peredaran miras sudah jauh berkurang.
"Kota ini sudah kota besar, kota metropolitan, luas daerahnya. Sedangkan anggota Satpol PP itu hanya beberapa orang saja.Kalau dikatakan masih ada, iya, tapi sudah jauh berkurang. Terimakasih kepada masyarakat yang telah memberikan informasi, masyarakat juga harus peduli. Di pusat kota, Insya Allah sudah ditertibkan. Kita akan tindak lanjuti ke Tipiring, karena pidananya, ya pidana ringan," jelasnya.
Pada tahun 2016 ini saja, ungkap Firdaus Ilyas lagi, dari rentang waktu bulan Januari sampai akhir April, sebanyak 37 titik lokasi penjualan miras sudah diamankan Satpol PP Kota Padang. Sebenarnya masyarakat menjualanya tidak boleh dijalanan, kecuali di tempat penjualan resmi. Itu pun yang dibolehkan hanya sejenis bir yang kadar alkoholnya 5 persen ke bawah.
"Yang terbesar, ya yang kemaren itu. Kita amankan puluhan kardus miras. Kios-kios yang menjual miras di jalanan itu ilegal, tidak ada izin," terangnya.
Menurut Firdaus Ilyas, titik-titik penjual miras tanpa izin ini, berdasarkan pantauan Satpol PP Kota Padang, ada sekitar 20 titik. Penjual miras jalanan tanpa izin ini terus diawasi Satpol PP Kota Padang. Mereka ini sudah pernah dirazia, bahkan sudah pernah di Tipiring.
"Cuma hukum kita kan seperti itu, setelah dilakukan penindakan, nanti mereka ulangi lagi. Tidak mungkin Satpol PP mengasawi mereka 24 jam sehari. Mereka ini hilang timbul-hilang timbul. Mereka ini terus diawasi oleh Satpol PP. Ada di Simpang Haru, ada di Lapai, ada di Alai. Di Pasar Alai itu ada sekitar empat titik," cakapnya. (by)
Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »
Next Post »