![]() |
Wagub Menyalami Kepala SKPD. |
BENTENGSUMBAR.COM - Adanya pergantian Undang-undang No. 32 tahun 2004 dengan Undang-undang No. 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, berdampak terhadap perubahan nomenklatur perangkat daerah provinsi dan kabupaten/kota se Indonesia. Undang-undang ini harus sudah ditetapkan pada tanggal 2 Oktober 2016.
Dalam upaya percepatan penataan kelambagaan perangkat daerah berdasarkan Undang-undang No. 23 tahun 2014, maka perlu ditetapkan Peraturan Paerah (Perda) yang mengatur tentang organisasi perangkat daerah. Demikian disampaikan Wakil Gubernur Sumbar, Nasrul Abit saat membuka secara resmi kegiatan tersebut, bertempat Auditorium Gubernuran, Senin, 27 Juni 2016.
Ia mengatakan, selama dua hari diadakan kegiatan evaluasi/finalisasi intensitas urusan pemerintahan dan beban kerja perangkat daerah, serta penyelesaian serah terima P3D urusan yang dialihkan. Hal itu seiring dengan surat Menteri Dalam Negeri Nomor 061/2030/SJ tanggal 1 Juni 2016 terkait penataan perangkat daerah dan pengalihan P3D. Untuk percepatan penataan kelembagaan perangkat daerah berdasarkan Undang-undang No. 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah serta pengalihan P3D.
“Pemerintah Provinsi Sumbar sangat berterimakasih atas kedatangan tim penataan kelembagaan organisasi perangkat daerah dan tim P3D pusat beserta undangan dari kabupaten/kota se-Sumbar dalam verikasi yang dilakukan terhadap seluruh data pendukung dalam penguatan kelembagaan perangkat daerah provinsi Sumbar,” ungkapnya.
Ia mengatakan, Pemerintah Provinsi Sumatera Barat bersama kabupaten/kota telah melakukan verifikasi informasi tentang 1 juta PNS di rumahkan, itu tidak benar, dan adanya isu eselon IV dan III akan dihapus merupakan sesuatu yang tidak memungkin.
"Kami merasa kasihan dengan PNS yang bersushpayah membangun kariernya dari bawah, hidup prihatin menunggu kesempatan meraih jabatan. Kegelisahan dikalangan PNS di daerah yang terjadi oleh isu-isu yang ada di Kementrian Men PAN RB, seharus ini tidak perlu terjadi karena juga dapat menurunkan kredibelitas pemerintahan itu sendiri," ujarnya.
Ketua Pelaksana Tim Verifikasi Data Perangkat Daerah Provinsi Sumbar Hansasri mengatakan, rapat koordinasi verifikasi data penataan perangkat daerah dan percepatan pengalihan P3D se-Sumbar tahun 2016 dilaksanakan selama dua hari di Auditorium Gubernuran. Kegiatan ini bertujuan untuk memfinalisasi intensitas urusan pemerintahan dan beban kerja perangkat daerah dengan cara memvalidasi data-data yang telah diisi kedalam sistem informasi pemetaan urusan pemerintahan dan penentuan beban kerja perangkat daerah dengan data dukung yang dimiliki pemerintah provinsi dan kabupaten/kota.
“Ini juga bertujuan untuk memastikan penyelesaikan persiapan (inventarisasi, verifikasi, validasi dan legalitas administrasi) serarah terima P3D terhadap urusan yang dialihkan. Dimana peserta kegiatan ini berasal dari tim kementerian dalam negeri beserta tim kementerian/lembaga, kepala SKPD provinsi, Sekretaris SKPD provinsi beserta kasubag program, sekretaris daerah kabupaten/kota beserta kasubag terkait, kabag organisasi beserta Kasubag terkait dan Kabag pemerintahan umum pada sekretariat daerah kabupaten/kota,” sebut Hansasri
Direktur Evaluasi Kinerja dan Peningkatan Kapasitas daerah Dirjen Otonomi Daerah, Gunawan menyebutkan acara validasi data pemetaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah dan evaluasi progres (P3D) bagi sub urusan yang dialihkan kewenangannya sesuai dengan UU nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah.
“Kemendagri menyampaikan apresiasi kepada seluruh jajaran pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota yang saat ini telah dan sedang melakukan menyelesaian pemetaan urusan dan pengambilalihan P3D terhadap sub urusan yang dilaihkan sebagaimana anamat UU No 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah,” ungkapnya.
Dalam rangka efektivitas pelaksanaan urusan pemerintahan konkuren diawal Januari 2017 dan kebutuhan perencanaan anggaran baik APBD kabupaten/kota, provinsi maupun APBN, maka perlu diselesaikan pemetaan organisasi daerah yang terlebih daulu diselesaikan serah terima P2D sebagai akibat perubahan pembagian urusan pemerintahan daerah konkuren berdasarkan UU nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah paling lambat 2 Oktober 2016.
“Hasil pemetaan urusan pemerintahan yang ditetapkan sengan peraturan menteri/kepala LPNK setelah mendapat rekomendasi dari Mendagri, maka dapat digunakan oleh daerah dalam penetapan kelembagaan, perencanaan, dan penganggaran dalam penyelesaian urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah,” ujarnya. (zardi)
Dalam upaya percepatan penataan kelambagaan perangkat daerah berdasarkan Undang-undang No. 23 tahun 2014, maka perlu ditetapkan Peraturan Paerah (Perda) yang mengatur tentang organisasi perangkat daerah. Demikian disampaikan Wakil Gubernur Sumbar, Nasrul Abit saat membuka secara resmi kegiatan tersebut, bertempat Auditorium Gubernuran, Senin, 27 Juni 2016.
Ia mengatakan, selama dua hari diadakan kegiatan evaluasi/finalisasi intensitas urusan pemerintahan dan beban kerja perangkat daerah, serta penyelesaian serah terima P3D urusan yang dialihkan. Hal itu seiring dengan surat Menteri Dalam Negeri Nomor 061/2030/SJ tanggal 1 Juni 2016 terkait penataan perangkat daerah dan pengalihan P3D. Untuk percepatan penataan kelembagaan perangkat daerah berdasarkan Undang-undang No. 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah serta pengalihan P3D.
“Pemerintah Provinsi Sumbar sangat berterimakasih atas kedatangan tim penataan kelembagaan organisasi perangkat daerah dan tim P3D pusat beserta undangan dari kabupaten/kota se-Sumbar dalam verikasi yang dilakukan terhadap seluruh data pendukung dalam penguatan kelembagaan perangkat daerah provinsi Sumbar,” ungkapnya.
Ia mengatakan, Pemerintah Provinsi Sumatera Barat bersama kabupaten/kota telah melakukan verifikasi informasi tentang 1 juta PNS di rumahkan, itu tidak benar, dan adanya isu eselon IV dan III akan dihapus merupakan sesuatu yang tidak memungkin.
"Kami merasa kasihan dengan PNS yang bersushpayah membangun kariernya dari bawah, hidup prihatin menunggu kesempatan meraih jabatan. Kegelisahan dikalangan PNS di daerah yang terjadi oleh isu-isu yang ada di Kementrian Men PAN RB, seharus ini tidak perlu terjadi karena juga dapat menurunkan kredibelitas pemerintahan itu sendiri," ujarnya.
Ketua Pelaksana Tim Verifikasi Data Perangkat Daerah Provinsi Sumbar Hansasri mengatakan, rapat koordinasi verifikasi data penataan perangkat daerah dan percepatan pengalihan P3D se-Sumbar tahun 2016 dilaksanakan selama dua hari di Auditorium Gubernuran. Kegiatan ini bertujuan untuk memfinalisasi intensitas urusan pemerintahan dan beban kerja perangkat daerah dengan cara memvalidasi data-data yang telah diisi kedalam sistem informasi pemetaan urusan pemerintahan dan penentuan beban kerja perangkat daerah dengan data dukung yang dimiliki pemerintah provinsi dan kabupaten/kota.
“Ini juga bertujuan untuk memastikan penyelesaikan persiapan (inventarisasi, verifikasi, validasi dan legalitas administrasi) serarah terima P3D terhadap urusan yang dialihkan. Dimana peserta kegiatan ini berasal dari tim kementerian dalam negeri beserta tim kementerian/lembaga, kepala SKPD provinsi, Sekretaris SKPD provinsi beserta kasubag program, sekretaris daerah kabupaten/kota beserta kasubag terkait, kabag organisasi beserta Kasubag terkait dan Kabag pemerintahan umum pada sekretariat daerah kabupaten/kota,” sebut Hansasri
Direktur Evaluasi Kinerja dan Peningkatan Kapasitas daerah Dirjen Otonomi Daerah, Gunawan menyebutkan acara validasi data pemetaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah dan evaluasi progres (P3D) bagi sub urusan yang dialihkan kewenangannya sesuai dengan UU nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah.
“Kemendagri menyampaikan apresiasi kepada seluruh jajaran pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota yang saat ini telah dan sedang melakukan menyelesaian pemetaan urusan dan pengambilalihan P3D terhadap sub urusan yang dilaihkan sebagaimana anamat UU No 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah,” ungkapnya.
Dalam rangka efektivitas pelaksanaan urusan pemerintahan konkuren diawal Januari 2017 dan kebutuhan perencanaan anggaran baik APBD kabupaten/kota, provinsi maupun APBN, maka perlu diselesaikan pemetaan organisasi daerah yang terlebih daulu diselesaikan serah terima P2D sebagai akibat perubahan pembagian urusan pemerintahan daerah konkuren berdasarkan UU nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah paling lambat 2 Oktober 2016.
“Hasil pemetaan urusan pemerintahan yang ditetapkan sengan peraturan menteri/kepala LPNK setelah mendapat rekomendasi dari Mendagri, maka dapat digunakan oleh daerah dalam penetapan kelembagaan, perencanaan, dan penganggaran dalam penyelesaian urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah,” ujarnya. (zardi)
Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »
Next Post »