Dispenda Kota Padang Terus Kejar Target Penerimaan Pajak Daerah

Dispenda Kota Padang Terus Kejar Target Pajak Daerah
Adib Alfikri (tengah) bersama Yunisman (Kepala
Dinas Koperasi dan UMKM Kota Padang) dan
Suardi Junir (Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga
Kota Padang). 
BENTENGSUMBAR.COM - Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Kota Padang terus berusaha mencapai target pajak daerah. Pada tahun 2016 ini, dinas yang dipimpin Adib Alfikri tersebut dibebankan target Pajak Daerah sebesar Rp295.308.809.319.

"Kita terus berusaha mencapai target yang dibebankan. Alhamdulillah, realisasi penerimaan Pajak Daerah sampai dengan bulan ini, per tanggal 13 Juni 2016 sudah mencapai Rp97.805.722.952 atau 33,12 persen. Persentase yang harus dicapai, mingguan 36,80 persen dan bulanan 38,55 persen dengan deviasi 3,68 persen," ungkap Adib Alfikri ketika dikonfirmasi media ini, Kamis, 16 Juni 2016.

Dikatakan Adib Alfikri, berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Kota Padang nomor 8 tahun 2011 tentang Pajak Daerah menetapkan 11 jenis Pajak Daerah yang dibebankan kepada Dispenda Kota Padang, yaitu Pajak Hotel, Pajak Restoran, Pajak Hiburan, Pajak Reklame, PPJ, Pajak Parkir, Pajak Air Tanah, Pajak Sarang Burung Walet, Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan, BPHTB, dan PBB (Pajak Bumi dan Bangunan).

"Kita terus berupaya mencapai target yang ditetapkan. Berbagai langkah kita lakukan, mulai dari sosialisasi, mendata wajib pajak, dan jemput bola ke lapangan. Kita terus menghimbau masyarakat agar membayar pajak sesuai waktu jatuh temponya. Kita juga melakukan pemilihan duta pajak dengan peserta yang dinominasikan berasal dari para wajib pajak atau pelaku usaha," cakap Adib, didampingi Kepala Bidang Pendapatan, Firdaus.

Ketika ditanya mengenai realisasi Pajak Restoran dan Pajak Hotel, Adib Alfikri menjelaskan, dari target yang ditetapkan sebesar Rp26.600.000.000 sudah terealisasi per tanggal 13 Juni 2016 sebesar Rp9.850.781.275 atau 37,03 persen. Sedangkan untuk Pajak Hotel dari target yang ditetapkan sebesar Rp26.050.000.000 sudah terealisasi sampai dengan bulan ini sebesar Rp9.852.496.427 atau 37,82 persen.

"Kita tentu juga menghimbau pengusaha atau pengelola tempat hiburan dan hotel untuk membayar pajak yang telah dipungut dari masyarakat," ungkap Adib Alfikri, sembari mengakui, Hotel Nabawi Syariah sampai saat ini tidak mau didata sebagai wajib pajak, sehingga Pajak Hotel dari hotel milik Irfianda Abidin tersebut belum bisa ditagih.

Adib Alfikri pun meminta kesadaran masyarakat mendaftarkan diri sebagai wajib pajak dan mau didata sebagai wajib pajak. Tujuannya tentu untuk kelancaran pembangunan di Kota Padang karena pembangunan didanai oleh pajak yang dihimpun dari masyarakat. (by)

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »