Pembatalan Perda Izin Gangguan, Didi Aryadi: Secara Tertulis Belum Ada

Pencabutan Izin Gangguan, Didi Aryadi: Secara Tertulis Belum Ada
Didi Aryadi. 
BENTENGSUMBAR.COM - Pemerintah akhirnya membatalkan sebanyak 3.143 Peraturan Daerah (Perda) di seluruh daerah di Indonesia. Dari sekian banyak Perda yang dibatalkan di Indonesia, khusus di Kota Padang, hanya ada dua Perda yang batal. Kedua Perda tersebut diterbitkan pada tahun 2009 dan 2011.

Kedua Perda yang dibatalkan tersebut adalah Perda Nomor 10 Tahun 2009 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah. Kemudian Perda Nomor 15 Tahun 2011 tentang Izin Gangguan. Alasan pembatalan perda tersebut, menurut Presiden Joko Widodo karena dinilai bermasalah dan menghambat pertumbuhan ekonomi daerah dan memperpanjang jalur birokrasi, menghambat proses perizinan dan investasi, menghambat kemudahan berusaha, dan bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

Kepala Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (BPM-PTSP) Kota Padang, Didi Aryadi ketika dikonfirmasi, mengaku informasi pencabutan Perda Kota Padang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Izin Gangguan. Ia mengatakan, dahulu memang ada wacana yang disampaikan presiden dan sudah diposting di situs resmi Kementerian Dalam Negeri bahwa Izin Gangguan akan dihapus.

"Dari mana informasinya itu? Sahih apa kagak? Setahu saya, dahulu memang ada wacana yang disampaikan Pak Presiden, dan sudah diposting di situs resmi Kemendagri, bahwa IG akan dihapus, tetapi resmi secara tertulis sampai sekarang belum ada," cakap mantan Camat Kuranji ini, Selasa, 21 Juni 2016.

Ia mengatakan, dasar pelaksanaan Izin Gangguan adalah Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor: 27 tahun 2009, yang kemudian diatur lebih lanjut dengan Peraturan Daerah (Perda) di tiap-tiap daerah. Jika ingin menghapus Izin Gangguan, tentu Permendagri tersebut harus dicabut terlebih dahulu.

"Menurut hemat saya, tentu kalau ingin menghapus Izin Gangguan, harus dicabut Permendagri Nomor: 27 tahun 2009 tersebut terlebih dahulu dengan Permendagri juga atau aturan yang lebih tinggi," ungkapnya. (by)

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »