![]() |
Penertiban Penjualan Miras di Kios Jalanan. |
BENTENGSUMBAR.COM - Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang Firdaus Ilyas mengaku selalu melakukan penertiban penjualan miras di kios-kios jalanan Kota Padang. Namun, katanya lagi, Disperindagtamben melalui Bidang Pengawasan mestinya tetap mengawasi pendistribusian miras tersebut.
"Dinas Perdagangan harusnya memberi sanksi toko (yang menjual miras diluar ketentuan, red), agar jangan menjual kepada eceran sembarangan," pungkas Firdaus Ilyas ketika dihubungi media ini melalui telepon selularnya, Selasa, 21 Juni 2016.
Harusnya Bidang Pengawasan Perdagangan bersikap tegas kepada penjual miras tanpa izin. Tidak boleh membeli kepada mereka yang tidak punya izin tersebut.
"Artinya, sekarang sudah baleak-leak (marak, red), lantas disuruh saya mengumpulkan (menertibkan, red)? Saya diminta menertibkan, sudah saya tertibkan, tapi sekarang tumbuh lagi," ujarnya.
Dikatakan Firdaus Ilyas, Disperindagtamben ketika mengeluarkan izin penjualan miras semestinya menegaskan tidak boleh dijual sembarangan. Disperindagtamben mestinya melakukan pengechekan terus menerusan. Ia mengharapkan kerjasama semua pihak dalam pemberantasan miras.
"Katakan kepada Disperindagtamben, kalau mereka mengeluarkan izin penjualan miras, maka orang yang diberi izin tidak boleh menjual sembarangan. Mereka harusnya menchek pula. Sekarang kan saya yang terus menertibkan. Setelah saya tertibkan, muncul lagi. Harapan saya, ada kerja sama dengan semua pihak, baik itu tokoh masyarakat, Lurah, Kasi Trantib, Camat dan sebagainya," tegasnya. (by)
"Dinas Perdagangan harusnya memberi sanksi toko (yang menjual miras diluar ketentuan, red), agar jangan menjual kepada eceran sembarangan," pungkas Firdaus Ilyas ketika dihubungi media ini melalui telepon selularnya, Selasa, 21 Juni 2016.
Harusnya Bidang Pengawasan Perdagangan bersikap tegas kepada penjual miras tanpa izin. Tidak boleh membeli kepada mereka yang tidak punya izin tersebut.
"Artinya, sekarang sudah baleak-leak (marak, red), lantas disuruh saya mengumpulkan (menertibkan, red)? Saya diminta menertibkan, sudah saya tertibkan, tapi sekarang tumbuh lagi," ujarnya.
Dikatakan Firdaus Ilyas, Disperindagtamben ketika mengeluarkan izin penjualan miras semestinya menegaskan tidak boleh dijual sembarangan. Disperindagtamben mestinya melakukan pengechekan terus menerusan. Ia mengharapkan kerjasama semua pihak dalam pemberantasan miras.
"Katakan kepada Disperindagtamben, kalau mereka mengeluarkan izin penjualan miras, maka orang yang diberi izin tidak boleh menjual sembarangan. Mereka harusnya menchek pula. Sekarang kan saya yang terus menertibkan. Setelah saya tertibkan, muncul lagi. Harapan saya, ada kerja sama dengan semua pihak, baik itu tokoh masyarakat, Lurah, Kasi Trantib, Camat dan sebagainya," tegasnya. (by)
Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »
Next Post »