![]() |
Hendrizal Azhar. |
BENTENGSUMBAR.COM - Peredaran miras (minuman keras, red) di Kota Padang sudah sangat memprihatinkan. Penjual miras begitu bebasnya menjual minuman haram tersebut di kios-kios di pinggir jalanan Kota Padang, seakan tak tersentuh penertiban.
Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Pertambangan dan Energi (Perindagtamben) Kota Padang Hendrizal Azhar ketika dikonfirmasi media ini, Selasa, 21 Juni 2016 mengaku, pihaknya sudah berkoordinasi dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol) PP Kota Padang terkait maraknya kios-kios yang menjual minuman keras tersebut. Titik-titik penjualan miras tersebut, misalnya saja Pasar Alai, Simpang Haru dan Lapai.
"Kita tentu kembali kepada Perda yang mengatur soal itu. Kalau Disperindagtamben yang turun langsung, tidak mungkin, karena PPNS kita tidak punya. Makanya, kembali kepada tupoksi masing-masing. Penindakan berada dilakukan Satpol PP, sebab mereka memiliki Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS). Informasi sudah kita sampaikan," ungkap mantan Kepala Dinas Pasar Kota Padang ini.
Ia mengatakan, sesuai regulasinya, Satpol PP adalah penegak Perda. Mereka harus bergerak terus secara maraton untuk menertibkan itu. Namun ia mengaku tidak bisa mengintervensi Satpol PP dalam penertiban miras tersebut.
"Kita tidak ingin menyalahkan siapa-siapa. Tentu saja kita kembali kepada tupoksinya, untuk tribum tugas siapa? Kemudian, PPNS-nya ada atau tidak, karena yang melakukan penindakan itu PPNS," ujarnya.
Hendrizal Azhar mengaku, jika Satpol PP tidak mampu menertibkan peredaran miras tersebut, pihaknya akan membentuk tim terpadu. Tim terpadu tersebut merupakan gabungan dari Disperindagtamben, Satpol PP, Kepolisian, TNI, dan lainnya. Namun, untuk membentuk tim terpadu tersebut dibutuhkan dana.
"Kita butuh dana, kita mengajak SK-4, Satpol PP dan lainnya, tentu tidak bisa tanpa dana? Kita juga akan ajak walikota ke lapangan, kalau perlu kita turun ke pusat penjualannya dan mempertanyakan alur pendistribusiannya," terangnya.
Ia menegaskan, pihaknya tetap melakukan pemantauan terhadap peredaran miras di Kota Padang. Saat ini, penjual miras yang memiliki izin adalah Damarus dan Kuncoro.
"Kita terus melakukan pemantauan. Soal izin penjualan miras, yang mengeluarkan bukan Kota Padang, tetapi Pemerintah Pusat. Penjual Miras yang memiliki izin adalah Damarus dan Kuncoro. Tetapi tentu kita batasi, mereka mendistribusikannya kemana? Berarti apa, Polda bisa masuk, Polres bisa masuk dalam kasus tersebut. Pihak Reserse Polda dan Polres selalu koordinasi dengan saya," cakapnya.
Dikatakannya, penjualan miras hanya boleh dilakukan oleh tempat-tempat yang memiliki izin, seperti Hotel Mercure, Hotel Basko, dan lainnya. Penjualan pada kios-kios tersebut tidak memiliki izin. Penindakan tentu dilakukan oleh Satpol PP Kota Padang.
"Titik peredarannya sudah kita ketahui bersama. Kita hanya bisa turun ke lapangan dalam rangka menghimbau. Penindakan tetap terletak pada Satpol PP. Kewenangan saya melakukan penindakan sejauh mana? Peran Camat mana? Peran Lurah mana? Peran Kasi Trantib kecamatan sejauh mana? Artinya jangan saling lempar bola, mari kita kembalikan ke ranah kita masing-masing," tegasnya. (by)
Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Pertambangan dan Energi (Perindagtamben) Kota Padang Hendrizal Azhar ketika dikonfirmasi media ini, Selasa, 21 Juni 2016 mengaku, pihaknya sudah berkoordinasi dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol) PP Kota Padang terkait maraknya kios-kios yang menjual minuman keras tersebut. Titik-titik penjualan miras tersebut, misalnya saja Pasar Alai, Simpang Haru dan Lapai.
"Kita tentu kembali kepada Perda yang mengatur soal itu. Kalau Disperindagtamben yang turun langsung, tidak mungkin, karena PPNS kita tidak punya. Makanya, kembali kepada tupoksi masing-masing. Penindakan berada dilakukan Satpol PP, sebab mereka memiliki Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS). Informasi sudah kita sampaikan," ungkap mantan Kepala Dinas Pasar Kota Padang ini.
Ia mengatakan, sesuai regulasinya, Satpol PP adalah penegak Perda. Mereka harus bergerak terus secara maraton untuk menertibkan itu. Namun ia mengaku tidak bisa mengintervensi Satpol PP dalam penertiban miras tersebut.
"Kita tidak ingin menyalahkan siapa-siapa. Tentu saja kita kembali kepada tupoksinya, untuk tribum tugas siapa? Kemudian, PPNS-nya ada atau tidak, karena yang melakukan penindakan itu PPNS," ujarnya.
Hendrizal Azhar mengaku, jika Satpol PP tidak mampu menertibkan peredaran miras tersebut, pihaknya akan membentuk tim terpadu. Tim terpadu tersebut merupakan gabungan dari Disperindagtamben, Satpol PP, Kepolisian, TNI, dan lainnya. Namun, untuk membentuk tim terpadu tersebut dibutuhkan dana.
"Kita butuh dana, kita mengajak SK-4, Satpol PP dan lainnya, tentu tidak bisa tanpa dana? Kita juga akan ajak walikota ke lapangan, kalau perlu kita turun ke pusat penjualannya dan mempertanyakan alur pendistribusiannya," terangnya.
Ia menegaskan, pihaknya tetap melakukan pemantauan terhadap peredaran miras di Kota Padang. Saat ini, penjual miras yang memiliki izin adalah Damarus dan Kuncoro.
"Kita terus melakukan pemantauan. Soal izin penjualan miras, yang mengeluarkan bukan Kota Padang, tetapi Pemerintah Pusat. Penjual Miras yang memiliki izin adalah Damarus dan Kuncoro. Tetapi tentu kita batasi, mereka mendistribusikannya kemana? Berarti apa, Polda bisa masuk, Polres bisa masuk dalam kasus tersebut. Pihak Reserse Polda dan Polres selalu koordinasi dengan saya," cakapnya.
Dikatakannya, penjualan miras hanya boleh dilakukan oleh tempat-tempat yang memiliki izin, seperti Hotel Mercure, Hotel Basko, dan lainnya. Penjualan pada kios-kios tersebut tidak memiliki izin. Penindakan tentu dilakukan oleh Satpol PP Kota Padang.
"Titik peredarannya sudah kita ketahui bersama. Kita hanya bisa turun ke lapangan dalam rangka menghimbau. Penindakan tetap terletak pada Satpol PP. Kewenangan saya melakukan penindakan sejauh mana? Peran Camat mana? Peran Lurah mana? Peran Kasi Trantib kecamatan sejauh mana? Artinya jangan saling lempar bola, mari kita kembalikan ke ranah kita masing-masing," tegasnya. (by)
Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »
Next Post »