PTUN-Kan Keputusan BK, Erisman Akan Balas Penzaliman Terhadap Dirinya

PTUN-Kan Keputusan BK, Erisman Akan Balas Penzaliman Terhadap Dirinya
Erisman Chaniago, Ketua DPRD Kota Padang. 
BENTENGSUMBAR.COM - Ketua DPRD Kota Padang H Erisman Chaniago akan mem-PTUN-kan keputusan Badan Kehormatan (BK) yang menjatuhkan sanksi terhadap dirinya. Ia pun berjanji akan membalas penzaliman yang dilakukan beberapa pihak kepadanya.

"Karena saya merasa dirugikan, baik secara pribadi maupun kelompok, maka saya wajib mem-PTUN-kan BK. Kenapa hanya saya yang diproses dan disanksi BK, ada anggota dewan lain yang jelas-jelas salah dan melanggar kode etik, kenapa tidak diproses. Apakah BK ini mandul?" tegas Erisman ketika dikonfirmasi media ini, Rabu, 15 Juni 2016.

Erisman merasa heran dengan sikap BK. Pasalnya, Erisman merasa BK hanya mengarah kepadanya, sedangkan anggota dewan lain yang jelas-jelas melanggar kode etik tidak disanksi. Misalnya, anggota dewan yang memakai baju levis saat menghadiri sidang paripurna.

"Bahkan ia anggota BK sendiri, adakah diproses, tidak kan? Kenapa ada demo kedua, karena mereka itu melihat saya dizalimi, BK hanya mengarah kepada saya, sedangkan yang lain, yang jelas-jelas melanggar kode etik tidak. Pasca keputusan BK, puluhan telepon dan sms masuk ke saya," cakapnya.

Ketika pendukungnya menanyakan proses pemberian sanksi BK, Erisman mengaku telah menjelaskannya. Soal surat ke Bank Nagari, ia menjelaskan bahwa proses lahirnya surat itu melalui kongkow-kongkow dengan tujuh anggota dewan lain yang menyepakati permohonan bantuan ke Bank Nagari untuk kostum bola, dimana anggota dewan akan melakukan pertandingan persahabatan dengan Pemerintah Kota Padang.

"Ide itu timbul secara bersama-sama. Setelah disepakti, diutuslah saya ke Bank Nagari. Karena saya baru beberapa bulan menjabat Ketua DPRD, maka saya kontak Dirut Bank Nagari Suryadi Asmi mengenai permohonan partisipasi itu. Ia mengatakan bisa dibantu, tetapi harus membuat surat. Saya buat satu lembar surat, tetapi kenapa ada surat lainnya yang terdiri beberapa lembar yang memuat angka-angka ke Bank Nagari? Ada kulkas, ada sepeda motor. Masa pertandingan bola ada kulkas, itu kan lucu, kecuali 17 Agustus," tegasnya.

Menurut Erisman, kalau dirinya dinyatakan bersalah karena surat itu, kenapa yang tujuh orang lagi tidak diproses. Beberapa orang diantaranya memang diminta keterangan oleh BK, yaitu Muhidi, dan Dasman. Namun Erisman tidak tahu, apakah Asrizal, Surya Jufri Bitel dan lainnya diperiksa BK atau tidak.

"Apakah mereka semua diperiksa? Kenapa tidak dikonfrontir dengan saya? Kenapa sebelum diumumkan BK, sudah beredar putusan BK ini? Berarti ada anggota BK yang membocorkan? Saya minta BK juga diproses! Saya tidak terima, saya akan PTUN-kan. Jelas ini upaya menjatuhkan saya, dan kalau itu yang terjadi, maka saya akan membalas penzaliman yang dilakukan kepada saya. Tentu dengan cara saya pula," ungkapnya.

Wakil Ketua BK DPRD Kota Padang Masrul Rajo Intan ketika dikonfirmasi mengatakan, keputusan BK tidak bisa di-PTUN-kan oleh Erisman. Pasalnya, keputusan BK terkait pelanggaran kode etik, bukan proses hukum. "Ini yang harus dipahami saudara Erisman, sebelum mengambil langkah selanjutnya," tukuk Masrul. (by)

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »