Bukan Hanya Erisman Saja

Bukan Hanya Erisman Saja
H Erisman Chaniago, SE, Ketua DPRD Kota Padang. 
RAPAT Paripurna Internal DPRD Kota Padang dengan agenda Penyampaian Laporan Keputusan BK dan Penetapan Surat Keputusan Dewan tentang Pemberhentian Ketua DPRD Padang, H Erisman Chaniago, SE, sudah selesai digelar pada Jumat, 22 Juli 2016. Suasana tegang menyelimuti rapat paripurna tersebut. Betapa tidak, rapat paripurna kali ini menentukan nasib Ketua DPRD Kota Padang yang dituduh melakukan beberapa pelanggaran kode etik.

Rapat paripurna itu dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Kota Padang Asrizal dan dihadiri Ketua DPRD Kota Padang H Erisman Chaniago, Wakil Ketua H Wahyu Iramana Putra, Wakil Ketua H Muhidi, dan Sekretaris DPRD Kota Padang H Ali Basar. Dari 45 orang anggota DPRD Kota Padang, hanya 25 orang anggota dewan yang tercatat dalam daftar menghadiri rapat paripurna tersebut.

Pimpinan rapat, Asrizal, akhirnya menunda jalannya rapat selama 2x15 menit. Namun setelah penundaan pun, tetap saja yang menghadiri rapat tak mencapai kuorum. Namun agenda Penyampaian Laporan Keputusan BK terhadap H Erisman tetap dibacakan oleh Ketua BK H Yendril. Dari empat sangkaan yang dituduhkan, satu diantaranya dinyatakan sebagai pelanggaran kode etik dengan sanksi sedang, yaitu putusan nomor 04/PTS/BK/DPRD-Pdg/VI/2016 terkait tuduhan minta sumbangan ke Bank Nagari Sumbar.

Sanksi sedang ini yang berujung pada pada agenda kedua rapat paripurna itu, Penetapan Surat Keputusan Dewan tentang Pemberhentian Ketua DPRD Padang, H Erisman Chaniago, SE. Selain itu, konsekuensi dari sanksi sedang itu adalah H Erisman Chaniago tidak boleh lagi menjabat pimpinan alat kelengkapan dewan. Ujung-ujungnya, H Erisman Chaniago hanya dibolehkan memegang jabatan di internal Fraksi Partai Gerindra.

Namun karena belum mencapai kuorum, maka dilakukan penundaan. Menurut pimpinan rapat, Asrizal, ini dilakukan berdasarkan tata tertib (tatib) DPRD Kota Padang pasal 148 yang mengharuskan anggota dewan yang hadir dua per tiga dari jumlah anggota. Dalam pasal 148 tatib DPRD Padang itu disebutkan bahwa penjadwalan paripurna kembali harus diputuskan Badan Musyawarah (Bamus) selambat-lambatnya tiga hari sejak paripurna pertama dilakukan atau sesuai dengan keputusan Bamus itu.

Menariknya, setelah putusan BK dibacakan oleh H Yendril dan diserahkan kepada pimpinan rapat paripurna, anggota Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) H Maidestal Hari Mahesa melakukan interupsi. Pokok pikiran yang disampaikan oleh H Maidestal Hari Mahesa terkait dengan kasus yang beriringan dengan kasus yang dituduhkan kepada H Erisman Chaniago, yaitu minta sumbangan pada Bank Nagari.

Kasus yang dimaksud adalah minta sumbangan ke PT Semen Padang. Kalau pada kasus minta sumbangan ke Bank Nagari ada surat dengan memakai kepala surat DPRD Kota Padang, sedangkan pada kasus minta sumbangan ke PT Semen Padang tidak memakai surat, namun hanya penyampaian lisan semata. Tetapi proses lahirnya dua kasus tersebut, sebagaimana tertulis di Berita Acara Pemeriksaan (BAP) BK DPRD Kota Padang melibatkan beberapa orang pimpinan dan anggota dewan lain.

H Maidestal Hari Mahesa menegaskan, jika memang mau menegakkan aturan dan kode etik dewan, maka anggota dewan yang dinyatakan dalam BAP tersebut juga harus diperiksa dan diberi sanksi, bukan hanya Erisman saja. Rupanya, interupsi H Maidestal Hari Mahesa tersebut disambut oleh pimpinan rapat, Asrizal yang langsung memerintahkan BK untuk menindaklanjutinya. Dan sekretariat DPRD Kota Padang pun diperintahkan mencatat interupsi H Maidestal Hari Mahesa dan perintah agar BK menindaklanjutinya.

Artinya, rapat paripurna sebagai rapat tertinggi pengambil keputusan di DPRD Kota Padang telah memerintahkan secara resmi agar BK DPRD Kota Padang melakukan pemerinksaan terhadap pimpinan dan anggota DPRD Kota Padang yang terlibat dalam kasus minta sumbangan ke Bank Nagari dan PT Semen Padang. Ini berarti, tak hanya Erisman saja yang diberi sanksi, tetapi pimpinan dan anggota dewan yang terlibat dalam lahirnya ide minta sumbangan ke Bank Nagari dan PT Semen Padang juga harus diperiksa dan diberi sanksi karena ini adalah perintah rapat paripurna DPRD Kota Padang, Jumat, 22 Juli 2016.

Sebagaimana diketahui, pada kasus minta sumbangan ke Bank Nagari yang dituduhkan terhadap H Erisman Chaniago selaku Ketua DPRD Kota Padang, bantuan yang dimohonkan tidak jadi dicairkan oleh Bank Nagari. Tetapi permintaan bantuan secara lisan ke PT Semen Padang dicairkan dan dinikmati oleh anggota dewan dalam bentuk voucher sepatu bola.

Dan menurut hemat penulis, disinilah menariknya mengikuti perkembangan kasus ini dari awal sampai ke ujung, apakah pimpinan dan anggota dewan lainnya yang terlibat juga diperiksa dan diberi sanksi BK DPRD Kota Padang? Kalau tidak, maka tak salah kiranya H Erisman Chaniago mengatakan, telah terjadi penzaliman kepada dirinya dan ada skenario yang dilakukan untuk menjatuhkannya dari jabatan Ketua DPRD Kota Padang, makanya dirinya melakukan perlawanan terhadap putusan BK DPRD Kota Padang tersebut.

"Ya Tuhan kami, janganlah Engkau tempatkan kami bersama-sama orang-orang yang zalim itu." (QS. Al A'raaf ayat 47). "Ya Allah, sesungguhnya aku berlindung kepada-Mu dari hari yang buruk, malam yang buruk, waktu yang buruk, teman yang jahat, dan tetangga yang jahat di tempat tinggal tetapku." (HR. Al-Thabrani). Wallahu A'alam Bishawab.

Ditulis Oleh :
Zamri Yahya
Waki Ketua Forum Komunikasi Anak Nagari (FKAN) Pauh IX Kota Padang

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »