![]() |
Hajjah Corri Saidan. |
BENTENGSUMBAR.COM - Dalam mewujudkan aparatur pemerintahan yang bersih dari tindakan korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN), penyelenggara negara dan pejabat eselon II dan III di lingkungan Pemko Padang diwajibkan memberikan laporan terkait jumlah harta kekayaannya. Guna memberikan panduan dalam mengisi formulir Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) tersebut, Badan Kepegawaian Daerah (BKD) menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) di Aula Bagindo Aziz Chan Balaikota, Rabu (3/8). Bimtek yang diselenggarakan selama tiga hari ini dibuka Walikota yang diwakili Asisten III Setdako, Corri Saidan.
Corri menerangkan, pengisian formulir LHKPN tersebut dalam rangka menindak lanjuti amanat Inpres No 5 tahun 2004 tentang percepatan pemberantasan korupsi. Selanjutnya juga berdasarkan SK Walikota Padang No. 59 A tahun 2015, tentang kewajiban dari pejabat eselon II dan III untuk menyampaikan laporan harta kekayaannya sesuai dengan ketentuan yang ada.
“Dalam SK Walikota Padang tersebut yang diwajibkan untuk melaporkan kekayaannya adalah para pejabat eselon II dan III. Namun mungkin ke depan nantinya, semua pejabat struktural maupun fungsional akan diwajibkan melaporkan harta kekayaannya,” terang Corri.
Dia melanjutkan, LHKPN merupakan perangkat deteksi dini, agar setiap pejabat penyelenggara negara khususnya di lingkungan Pemko Padang mempunyai kesadaran dan tanggung jawab, termasuk di dalamnya berupa hak-hak yang diperoleh berkenaan dengan jabatan yang diemban.
"Untuk Bimtek ini ada formulir LHKPN model A dan B yang akan diiisi oleh pejabat eselon II dan III yang disesuaikan dengan ketentuan. Untuk formulir model A yang berkewajiban mengisinya adalah penyelenggara negara yang pertama kalinya melaporkan harta kekayaan. Sedangkan formulir model B yang berkewajiban adalah penyelenggara negara yang telah memiliki nomor harta kekayaan (NHK) dengan kriteria mengalami mutasi jabatan, mengakhiri jabatan atau pensiun ataupun telah menduduki jabatan selama dua tahun,” jelasnya.
Selanjut Corri juga menekankan, ia berharap kepada seluruh jajaran pejabat struktural eselon II dan III benar-benar secara jujur dan transparan menyampaikan laporan harta kekayaannya pada formulir LHKPN.
“Jadi ini sebagai wujud dari komitmen bersama dalam menciptakan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan dan akuntabel. Karena apabila LHKPN ini dapat dipenuhi dengan baik, maka akan meningkatkan citra dan kepercayaan publik terhadap pemerintahan. Sehingga penyelenggara negara khususnya di Kota Padang insya allah akan terbebas dari KKN,” harapnya.
Sementara itu Kabid Diklat Pengembangan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Padang, Sri Budiarti selaku panitia penyelenggara Bimtek LHKPN menyebutkan, dasar pengisian formulir LHKPN tersebut melalui Undang-Undang No.28 tahun 1999, Undang-Undang No.30 tahun 2002 dan keputusan Komisi Pemeberantasan Korupsi (KPK) tentang tata cara pendaftaran, pemeriksaan dan pengumuman LHKPN.
“Jadi tujuan diadakannya Bimtek ini antara lain, pertama memberikan panduan tentang pengisian formulir LHKPN agar dapat diisi dengan benar, jujur dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Selanjutnya mencegah terjadinya KKN dan juga untuk meningkatkan citra dan kepercayaan publik terhadap pemerintahan yang sedang berjalan,” sebut Sri.
Adapun tambah Sri, sebagai nara sumber yang akan menyampaikan materi pada Bimtek kali ini yaitu, PNS yang telah mengikuti TOT LHKPN di KPK. Diantaranya Isrin Ishak, S.Sos. M.Si selaku Irban II pada Inspektorat Kota Padang dan Fitri Abu Hasan Kabag Kesra Setdako Padang.
"Jadi mereka yang hadir dalam Bimtek ini ada beberapa kali tahapan yang diberikan sosialisasi. Di samping mengisi laporan harta kekayaannya, mereka nanti juga ditugaskan untuk memberikan sosialisasi dan informasi di lingkungan SKPD-nya masing-masing,” sebutnya. (David)
Corri menerangkan, pengisian formulir LHKPN tersebut dalam rangka menindak lanjuti amanat Inpres No 5 tahun 2004 tentang percepatan pemberantasan korupsi. Selanjutnya juga berdasarkan SK Walikota Padang No. 59 A tahun 2015, tentang kewajiban dari pejabat eselon II dan III untuk menyampaikan laporan harta kekayaannya sesuai dengan ketentuan yang ada.
“Dalam SK Walikota Padang tersebut yang diwajibkan untuk melaporkan kekayaannya adalah para pejabat eselon II dan III. Namun mungkin ke depan nantinya, semua pejabat struktural maupun fungsional akan diwajibkan melaporkan harta kekayaannya,” terang Corri.
Dia melanjutkan, LHKPN merupakan perangkat deteksi dini, agar setiap pejabat penyelenggara negara khususnya di lingkungan Pemko Padang mempunyai kesadaran dan tanggung jawab, termasuk di dalamnya berupa hak-hak yang diperoleh berkenaan dengan jabatan yang diemban.
"Untuk Bimtek ini ada formulir LHKPN model A dan B yang akan diiisi oleh pejabat eselon II dan III yang disesuaikan dengan ketentuan. Untuk formulir model A yang berkewajiban mengisinya adalah penyelenggara negara yang pertama kalinya melaporkan harta kekayaan. Sedangkan formulir model B yang berkewajiban adalah penyelenggara negara yang telah memiliki nomor harta kekayaan (NHK) dengan kriteria mengalami mutasi jabatan, mengakhiri jabatan atau pensiun ataupun telah menduduki jabatan selama dua tahun,” jelasnya.
Selanjut Corri juga menekankan, ia berharap kepada seluruh jajaran pejabat struktural eselon II dan III benar-benar secara jujur dan transparan menyampaikan laporan harta kekayaannya pada formulir LHKPN.
“Jadi ini sebagai wujud dari komitmen bersama dalam menciptakan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan dan akuntabel. Karena apabila LHKPN ini dapat dipenuhi dengan baik, maka akan meningkatkan citra dan kepercayaan publik terhadap pemerintahan. Sehingga penyelenggara negara khususnya di Kota Padang insya allah akan terbebas dari KKN,” harapnya.
Sementara itu Kabid Diklat Pengembangan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Padang, Sri Budiarti selaku panitia penyelenggara Bimtek LHKPN menyebutkan, dasar pengisian formulir LHKPN tersebut melalui Undang-Undang No.28 tahun 1999, Undang-Undang No.30 tahun 2002 dan keputusan Komisi Pemeberantasan Korupsi (KPK) tentang tata cara pendaftaran, pemeriksaan dan pengumuman LHKPN.
“Jadi tujuan diadakannya Bimtek ini antara lain, pertama memberikan panduan tentang pengisian formulir LHKPN agar dapat diisi dengan benar, jujur dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Selanjutnya mencegah terjadinya KKN dan juga untuk meningkatkan citra dan kepercayaan publik terhadap pemerintahan yang sedang berjalan,” sebut Sri.
Adapun tambah Sri, sebagai nara sumber yang akan menyampaikan materi pada Bimtek kali ini yaitu, PNS yang telah mengikuti TOT LHKPN di KPK. Diantaranya Isrin Ishak, S.Sos. M.Si selaku Irban II pada Inspektorat Kota Padang dan Fitri Abu Hasan Kabag Kesra Setdako Padang.
"Jadi mereka yang hadir dalam Bimtek ini ada beberapa kali tahapan yang diberikan sosialisasi. Di samping mengisi laporan harta kekayaannya, mereka nanti juga ditugaskan untuk memberikan sosialisasi dan informasi di lingkungan SKPD-nya masing-masing,” sebutnya. (David)
Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »
Next Post »