Sikapi Musim Kemarau, Wako Payakumbuh Keluarkan SE Himbau Warga "Lakukan Tobat Secara Massal"

Sikapi Musim Kemarau, Wako Payakumbuh Keluarkan SE Himbau Warga "Lakukan Tobat Secara Massal"
Riza Falepi, Walikota Payakumbuh, Sumatera Barat. 
BENTENGSUMBAR.COM - Surat Edaran Walikota Payakumbuh bernomor:450/618/SE/WK-PYK-2016 tertanggal 12 Oktober 2016 tentang Seruan Melaksanakan Shalat Istisqa' beredar di dunia maya. Surat sedara itu ditandatangani langsung oleh Walikota Payakumbuh, Riza Falepi.

Surat edaran itu ditujukan kepada Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) se Kota Payakumbuh, Kepala Kementerian Agama Kota Payakumbuh, Kepala SLTA se Kota Payakumbuh, Lurah se Kota Payakumbuh, dan Pengurus Masjid se Kota Payakumbuh.

"Menyikapi perkembangan musim kemarau beberapa waktu belakangan ini yang dikhawatirkan akan menimbulkan dampak buruk yang luas, maka dengan ini kami minta kepada saudara untuk menyampaikan seruan kepada staf, pelajara, masyarakat dan jamaah masjid," isi surat edaran tersebut.


Surat edaran Wako Payakumbuh
Surat Edaran Wako Payakumbuh. 
Pada poin pertama Surat Edaran itu, warga diseru untuk meminta ampun kepada Allah SWT dengan melakukan tobat secara massal. Pada poin kedua, warga diminta melaksanakan puasa sunat selama 3 (tiga) hari. Poin ketiga, agar warga saling bermaafan dengan sesama anggota masyarakat.

"Setelah ketiga hal di atas, ternyata hujan belum juga turun, maka diminta kepada saudara Lurah dan pengurus Masjid untuk menghimbau dan mengkoordinir masyarakat melaksanakan shalat Istisqa' di kelurahan masing-masing," demikian poin keempat Surat Edaran tersebut.

Untuk tingkat Kota Payakumbuh, demikian poin kelima Surat Edaran itu, pelaksanaan shalat Istisqa' direncanakan pada hari Rabu, 19 Oktober 2016 jam 08.00 WIB sampai selesai, bertempat di Kantor Walikota Baru, eks Lapangan Poliko.

"Dihimbau kepada masyarakat dan pelajar untuk menghadiri shalat Istisqa' dimaksud dengan terlebih dahulu melaksanakan puasa sunat selama 3 hari, yaitu Minggu, Senin, Selasa tanggal 16, 17 dan 18 Oktober 2016," bunyi poin keenam Surat Edaran tersebut. 


Surat Edaran itu juga ditembuskan kepada Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Payakumbuh. Pada catatan kaki surat itu dijelaskan, berhubung terbatasnya jumlah tikar, diharapkan kepada jamaah membawa sajadah. Selain itu, kepada pengurus masjid diminta mengumumkan seruan tersebut sebelum shalat Jumat. (malin)

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »