Kadisbudpar Kota Padang Tegaskan Tempat Hiburan Harus Mengacu Standar Destinasi Wisata Halal

Kadisbudpar Kota Padang Tegaskan Tempat Hiburan Harus Mengacu Standar Destinasi Wisata Halal
BENTENGSUMBAR.COM - Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Padang Medi Iswandi menegaskan, semua tempat hiburan di Kota Padang harus mengacu kepada destinasi wisata halal. Jika tidak, maka pihaknya tak segan-segan merekomendasikan kepada Walikota Padang untuk pencabutan izin operasional tempat hiburan tersebut. 

"Kita akan terus melakukan pembinaan, kita himbau pengelola tempat hiburan tersebut untuk menyesuaikan dengan destinasi wisata halal tersebut. Sebab, saat ini Kota Padang merupakan salah satu daerah yang ditetapkan sebagai destinasi wisata halal di Sumatera Barat," ungkapnya kepada bentengsumbar.com, Jumat sore, 20 Januari 2017. 

Namun demikian, jelas Medi lagi, pihaknya tidak akan seekstrim di Timur Tengah, tetapi akan bertindak tegas jika ada tempat hiburan yang melanggar. Tempat hiburan yang terbukti melakukan pelanggaran yang fatal, misalnya dijadikan tempat transaksi prostitusi, jika ada bukti, maka akan ditindak tegas.

"Kalau pelanggarannya fatal, kami akan rekomendasikan kepada wako agar izinnya dicabut. Mengenai standar destinasi wisata halal itu, sudah ada acuannya dari Kementerian Pariwisata, baik itu mengenai makanan atau minuman yang disajikan," ujarnya.

Ia mengatakan, pihaknya hanya punya kewajiban untuk mengawasi tempat hiburan yang berizin. Sedangkan yang tidak berizin merupakan tanggungjawab Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang.  

"Metode kami sedikit berbeda. Kami hanya mencari bukti penyelewengan. Jika ditemukan bukti, maka denda siap menanti Rp50 juta atau izin dicabut. Kalau tak berizin tentu tidak dibina, tapi dibinasakan, namun itu merupakan tanggungjawab Satpol PP melakukan penindakan, bukan kami," pungkasnya. 

Apatah lagi, tahun ini sudah ada anggaran untuk melakukan kegiatan monitoring. 

Mengenai sertifikasi halal untuk hotel, restoran dan tempat hiburan, Medi Iswandi mengaku akan menggandeng Majelis Ulama Indonesia (MUI). Pasalnya, yang berhak mengeluarkan sertifikasi halal tersebut adalah MUI.

"Kita hanya sebatas rekomendasi, penilaiannya ada pada MUI," cakapnya.  

Editor: Zamri Yahya, SHI
Pewarta: BY

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »