Ridho Rhoma Tertangkap Konsumsi Narkoba, Buwas: Tertangkap Tangan Harus Diproses Hukum

Ridho Rhoma Tertangkap Konsumsi Narkoba, Buwas: Tertangkap Tangan Harus Diproses Hukum
BENTENGSUMBAR.COM - Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Komjen Budi Waseso berpendapat Ridho Rhoma, yang tertangkap karena kasus sabu, sebaiknya tetap diproses hukum. Menurut Buwas, hukuman rehabilitasi seharusnya dilakukan pecandu yang melapor, bukan tertangkap tangan.

"Karena (Ridho Rhoma) tertangkap, harus ada proses. Harusnya sebelum tertangkap dia lapor, lapor (sebagai) pecandu, minta direhabilitasi, maka itu tidak apa-apa," kata Kepala BNN Komjen Budi Waseso (Buwas) di kantor BNN, Jalan MT Haryono, Cawang, Jakarta Timur, Senin, 27 Maret 2017.

Terkait dengan pengungkapan jaringan narkoba yang melibatkan Ridho, Buwas menyerahkan pada kepolisian. Buwas juga mengatakan narkoba bisa menimpa semua orang, bukan hanya artis.

"(Terkait Ridho Rhoma) Kita lihat saja perkembangannya di Polres Jakbar, kita hargai perkembangan dari penyidik. Artis adalah salah satu kelompok masyarakat. Kita tidak bisa men-declare artis itu pasti, siapa pun bisa terjadi. Kebetulan artis lebih rentan, life style-nya kehidupannya dan ini lebih rentan, karena artis punya uang dan uangnya cukup," ucapnya.

Sebelumnya, saat menggelar jumpa pers, Kapolsek Jakarta Barat Kombes Roycke Harry Langie menyampaikan bisa saja Ridho menjalani rehabilitasi atas kasus yang menimpanya. Ridho ditetapkan sebagai tersangka dengan Pasal 112 tentang kepemilikan narkoba dan Pasal 127 tentang pemakaian narkoba UU No 35/2009 tentang Narkotika.

"Mungkin bisa saja (rehabilitasi)," ucap Kombes (Pol) Roycke. (bs/dtc)

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »