BENTENGSUMBAR.COM - Kabareskrim Komjen Ari Dono Sukmanto berjanji menindaklanjuti laporan tim relawan Basuki-Djarot (Badja) terhadap pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Syihab ke Bareskrim Polri, Senin, 17 April 2017. Rizieq dilaporkan atas dugaan tindak pidana terkait suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) dan provokasi melalui media sosial Youtube saat melakukan ceramah di Masjid Sunan Ampel, Surabaya, Jawa Timur.
"Prinsipnya semua laporan yang cukup syarat akan diterima dan ditindaklanjuti dengan proses penyelidikan. Jika diketahui atau patut diduga bahwa hal tersebut merupakan peristiwa pidana, maka akan dilakulan proses penyidikan," kata Komjen Ari Dono Sukmanto, Selasa, 18 April 2017.
Jika sampai naik ke tingkat penyidikan, kata Ari, tentu ada penetapan tersangka dan berkas milik tersangka akan dilimpahan ke Kejaksaan. "Itu tahapannya," katanya.
Para pelapor membawa barang bukti kopi video di Youtube. Dalam video itu, Rizieq mengeluarkan pernyataan pasangan Basuki Tjahaja Purnama-Djarot Saiful Hidayat didukung oleh pengusaha yang dikenal dengan nama Sembilan Naga. Rizieq juga mengatakan bahwa konglomerat tersebut menggelontorkan triliunan rupiah untuk memenangkan Ahok-Djarot.
Tak hanya itu, dalam video itu Rizieq juga menyebut dana-dana itu digunakan untuk membeli aparat keamanan, seperti TNI dan Polri.
Video yang dilaporkan itu diduga direkam di Surabaya pada 11 April 2017. Video yang berdurasi satu jam lebih itu beredar di Youtube.
Menurut pelapor, pernyataan Rizieq tersebut menyesatkan. Sebab, dana kampanye yang digunakan paslon Ahok-Djarot berasal dari masyarakat dan bukan dari pribadi tertentu.
Dalam laporan bernomor TBL/261/IV/2017/BARESKRIM tersebut, Rizieq dilaporkan melakukan tindak pidana SARA dan provokasi melalui media sosial Youtube, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 Ayat (1) dan Ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. (buya/Beritasatu.com)
"Prinsipnya semua laporan yang cukup syarat akan diterima dan ditindaklanjuti dengan proses penyelidikan. Jika diketahui atau patut diduga bahwa hal tersebut merupakan peristiwa pidana, maka akan dilakulan proses penyidikan," kata Komjen Ari Dono Sukmanto, Selasa, 18 April 2017.
Jika sampai naik ke tingkat penyidikan, kata Ari, tentu ada penetapan tersangka dan berkas milik tersangka akan dilimpahan ke Kejaksaan. "Itu tahapannya," katanya.
Para pelapor membawa barang bukti kopi video di Youtube. Dalam video itu, Rizieq mengeluarkan pernyataan pasangan Basuki Tjahaja Purnama-Djarot Saiful Hidayat didukung oleh pengusaha yang dikenal dengan nama Sembilan Naga. Rizieq juga mengatakan bahwa konglomerat tersebut menggelontorkan triliunan rupiah untuk memenangkan Ahok-Djarot.
Tak hanya itu, dalam video itu Rizieq juga menyebut dana-dana itu digunakan untuk membeli aparat keamanan, seperti TNI dan Polri.
Video yang dilaporkan itu diduga direkam di Surabaya pada 11 April 2017. Video yang berdurasi satu jam lebih itu beredar di Youtube.
Menurut pelapor, pernyataan Rizieq tersebut menyesatkan. Sebab, dana kampanye yang digunakan paslon Ahok-Djarot berasal dari masyarakat dan bukan dari pribadi tertentu.
Dalam laporan bernomor TBL/261/IV/2017/BARESKRIM tersebut, Rizieq dilaporkan melakukan tindak pidana SARA dan provokasi melalui media sosial Youtube, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 Ayat (1) dan Ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. (buya/Beritasatu.com)
Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »
Next Post »