Diduga Hina Presiden Jokowi, Veronica Resmi Dilaporkan ke Polda Metro Jaya, Mendagri: Dia Sudah SMS Saya

Diduga Hina Presiden Jokowi, Veronica Resmi Dilaporkan ke Polda Metro Jaya, Mendagri: Dia Sudah SMS Saya
BENTENGSUMBAR.COM - Veronica Koman resmi dilaporkan ke Polda Metro Jaya, Sabtu, 13 Mei 2017. Veronica dilaporkan dengan Pasal 137 KUHP tentang Tindak Pidana Penghinaan Terhadap Presiden/Penguasa.

Adalah Kan Hiung yang melaporkan Veronica. Kan Hiung juga adalah pendukung Ahok. Bahkan, dukungan sebagai tim sukses dari pria asal Bangka Belitung itu sudah dimulai sejak pasangan Jokowi-Ahok maju di Pilkada Jakarta 2012.

Dalam surat laporannya dengan nomor TBL/2414/V/2017/PMJ/Dit. Reskrim, Kan Hiung membuat laporan pada pukul 11.30 WIB, di SPKT Polda Metro Jaya, yang disaksikan oleh Ferry Juan.

Diketahui, dalam sebuah video yang beredar, Veronica mengatakan bahwa rezim pemerintahan Presiden Joko Widodo adalah rezim yang lebih parah dari rezim pemerintah era Presiden Soesilo Bambang Yudhoyono (SBY).

"Hari ini membela Ahok karena, bahwa ini adalah keadilan yang diinjak-injak. Rezim Jokowi adalah rezim yang lebih parah dari rezim SBY," ujar Veronica dalam video tersebut.

Orasi itu disampaikan Veronica saat dirinya menggelar demonstrasi bersama para pendukung Ahok yang meminta Ahok dibebaskan dari penjara.

Majelis Hakim dari Pengadilan Negeri Jakarta Utara memutus vonis dua tahun penjara terhadap Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) karena terbukti bersalah dalam kasus penodaan agama, Selasa lalu, 9 Mei 2017.

Sementara itu, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo mengaku sudah dihubungi pendukung Ahok yang berorasi di depan Rutan Cipinang. Orasi pendukung bernama Veronica itu dipersoalkan Tjahjo karena mengaitkan penahanan Ahok dengan pemerintahan Jokowi.

"Dia sudah SMS saya, si Veronica itu. Sudah mengklarifikasi yang dia maksud, tapi masih belum lengkap," kata Tjahjo kepada wartawan usai kunjungan kerja di Tulungagung, Jawa Timur, Sabtu, 13 Mei 2017.

Tjahjo tetap meminta Veronica memberikan keterangan dan klarifikasi secara lengkap terkait maksud dan tujuan orasi. Penjelasan lengkap ditunggu Tjahjo agar orasi yang disampaikan tidak menimbulkan salah penafsiran di masyarakat.

"Orang boleh bersimpati sah-sah saja. Orang jadi relawan boleh saja, memperjuangkan boleh, tapi apa hubungannya mendukung Pak Ahok tentang masalah hukum kok bawa larinya ke Pak Jokowi," imbuh Tjahjo.

Dia merasa perlu meminta penjelasan soal orasi pendukung Ahok karena dirinya menjadi bagian dari pemerintahan.

"Negara ini negara hukum, hakim bertanggung jawab kepada Tuhan Yang Maha Kuasa, tidak kepada presiden. La kok dia menghujat, dihukumnya Ahok karena rezimnya Pak Jokowi," imbuhnya.

Namun Tjahjo memastikan tidak akan membawa kasus ini ke ranah hukum. Tjahjo hanya meminta keterangan dan penjelasan atas aksi yang dilakukan Veronica. Dia juga menepis anggapan yang menilai dirinya sudah mengganggu kebebasan berdemokrasi.

"Demokrasi yang mana? Kalau orang tua Anda saya maki-maki marah tidak? harus fair dong, mengritik boleh, memberi masukan boleh. Polisi saja kalau kapolrinya dimaki-maski pasti marah dia," tegas Tjahjo.

(by/rmol/detik)

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »