Sandiaga Uno Ngaku Tak Kenal Nazaruddin, KPK Malah Ungkap Fakta Mengejutkan

Sandiaga Uno Ngaku Tak Kenal Nazaruddin, KPK Malah Ungkap Fakta Mengejutkan
BENTENGSUMBAR.COM - Wakil Gubernur DKI Jakarta terpilih Sandiaga Uno diperiksa penyidik sebagai saksi untuk mantan Direktur Utama PT DGI, Dudung Purwadi, Selasa, 23 Mei 2017. Dudung telah berstatus tersangka dalam dua kasus, yakni kasus dugaan korupsi pembangunan Wisma Atlet dan Gedung Serbaguna pemerintahan Provinsi Sumatera Selatan dan kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Rumah Sakit Pendidikan Khusus Penyakit Infeksi dan Pariwisata Universitas Udayana Tahun 2009-2011.

Saat proyek ini bergulir, Sandiaga merupakan Komisaris PT DGI yang kini berganti nama menjadi Nusa Konstruksi Enjineering. Dalam dua proyek yang berujung korupsi itu, PT DGI berkongsi dengan Permai Grup milik mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, M Nazaruddin.

Diduga pemeriksaan ini dilakukan penyidik untuk mendalami pertemuan antara Sandiaga Uno dan Nazaruddin. KPK telah memiliki bukti adanya pertemuan antara Sandiaga dengan Nazaruddin untuk membahas proyek Permai Grup yang digarap PT DGI. Pertemuan ini mencuat dalam persidangan perkara dugaan korupsi Wisma Atlet di Pengadilan Tipikor Jakarta.

"Yang sudah didalami dalam kasus sebelumnya adalah relasi antara Nazaruddin, Grup Permai, PT DGI. Sejumlah pihak lain (seperti Sandiaga) kami dalami, kami perkuat di sini. Apakah ada kaitan antara Nazar dengan pihak-pihak yang lain tentu akan kita gali lebih jauh yang pasti kami masih penyidikan untuk dua kasus," kata Jubir KPK, Febri Diansyah di Gedung KPK, Jakarta, Selasa, 23 Mei 2017 malam.

Sebelum diperiksa, Sandiaga mengklaim tidak mengenal dan tidak pernah berkomunikasi dengan Nazaruddin untuk membahas proyek PT DGI.

Febri mengatakan, pemeriksaan terhadap seorang saksi termasuk Sandiaga dilakukan lantaran saksi tersebut dinilai penyidik mengetahui, melihat, mendengar mengenai kasus dugaan korupsi Wisma Atlet dan Alkes RS Udayana yang menjerat Dudung. Apalagi, Sandiaga merupakan Komisaris PT DGI saat proyek itu bergulir.

"Penyidik memanggil seseorang jadi saksi pada saat itu penyidik sudah punya informasi awal saksi itu melihat mendengar rangkaian peristiwa kasus korupsi dan kita tahu posisi Sandi adalah Komisaris PT DGI dan KPK mendalami proyek-proyek yang melibatkan Dirut PT DGI dan kita dalami peran DGI di situ kita butuh keterangan komisaris di sana mengenai sejauh mana pengetahuan saksi terhadap proyek-proyek yang dilakukan oleh PT DGI," ungkapnya.

Meski demikian, Febri mengatakan, pihaknya belum berencana mengonfrontasi Sandiaga dengan Nazaruddin. Dikatakan, saat ini tim penyidik KPK sedang mengkaki kembali keterangan-keterangan yang diberikan Sandiaga saat diperiksa.

"Belum ada rencana itu (konfrontasi Sandiaga dan Nazaruddin). Sandiaga tadi diperiksa sebagai saksi secara terpisah. Kami akan review dulu pemeriksaan ini. Ada sekitar 70 saksi yang sudah diperiksa, ini cukup panjang mulai dari 2015, seperti yang disampaikan pimpinan di awal tahun lalu kita lihat kasus-kasus lama yang belum dituntaskan," katanya.

Febri menegaskan, penyidikan kasus dugaan korupsi Wisma Atlet dan Alkes RS Udayana tidak akan berhenti dengan penyidikan terhadap Dudung. Dikatakan, KPK akan terus mendalami pihak-pihak lain yang terlibat dalam kedua kasus yang diduga merugikan keuangan negara hingga puluhan miliar rupiah tersebut. Hal ini lantaran dugaan korupsi Wisma Atlet dan Alkes RS Udayana tidak mungkin dilakukan oleh Dudung seorang.

"Akan kita dalami siapa saja yang diduga bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi karena dalam kasus pengadaan tidak mungkin hanya dilakukan satu orang saja, proses pengadaan tidak sederhana. Ada tahapan dan organisasi di sana. Ada orang yang punya tugas beda-beda. Kita lihat lebih jauh siapa saja yang punya peran termasuk juga penerapan Pasal 55 ayat (1) ke-1 (KUHP) tersebut yaitu mengenai bersama-sama," tegasnya.

Diketahui, PT DGI mendapat sejumlah proyek yang didanai APBN dari Permai Grup milik Nazaruddin.

Dalam persidangan tindak pidana pencucian uang (TPPU), Nazaruddin yang menjadi terdakwa mengaku pernah bertemu dengan Sandiaga Uno yang pernah menjabat sebagai komisaris PT Nusa Konstruksi Enjineering.

Dalam dakwaan yang disusun KPK untuk Nazaruddin, PT DGI mendapatkan beberapa proyek pemerintah melalui Nazar di antaranya, proyek pembangunan gedung di Universitas Udayana, Universitas Mataram, Universitas Jambi, BP2IP Surabaya Tahap 3, RSUD Sungai Dareh Kabupaten Darmasraya, gedung Cardiac RS Adam Malik Medan, Paviliun RS Adam Malik Medan, RS Inspeksi Tropis Surabaya, dan RSUD Ponorogo. Selain itu, PT Duta Graha Indah juga dipercaya ikut mengerjakan proyek Wisma Atlet Jakabaring, Palembang. Nazaruddin pun mendapat imbalan atas usahanya memberikan proyek-proyek itu ke PT Duta Graha Indah sebesar Rp 23,1 miliar.

(by/bsc)

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »