Sebut Sudah Sesuai Koridor Hukum, Kapolri Bantah Telah Kriminalisasi Ulama

Sebut Sudah Sesuai Koridor Hukum, Kapolri Bantah Telah Kriminalisasi Ulama
BENTENGSUMBAR.COM - Kapolri Je‎nderal Tito Karnavian menolak bila institusinya telah melakukan kriminalisasi terhadap ulama, seperti Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab dan Sekjen Forum Umat Islam (FUI) Muhammad Al Khaththath.

"Isu dugaan kriminalisasi ulama dan tokoh FUI adalah tidak benar," ujar Tito saat rapat kerja bersama Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, kemaren.

Menurut Tito proses penyidikan terhadap sejumlah aktivis ormas Islam telah sesuai dengan koridor hukum dan masih berjalan sampai sekarang.

Tito malah menerangkan arti dari kriminalisasi di hadapan anggota Komisi III. Mantan Kapolda Metro Jaya itu menilai jika proses hukum terhadap suatu kasus telah diatur dalam undang-undang dan ada fakta hukumnya, maka hal itu bukanlah kriminalisasi.

"Kriminalisasi bukan suatu perbuatan yang diatur dalam undang-undang, tapi kemudian dipaksakan, itu lah yang dinamakan kriminalisasi," papar Tito.

Jenderal bintang empat itu mengungkapkan kasus-kasus yang menyeret sejumlah ulama sampai saat ini masih berjalan, seperti kasus yang menyeret Al Khaththath prosesnya masih berlanjut dan sekarang telah masuk ke tahap pemberkasan.

Lalu sejumlah kasus yang menyeret Habib Rizieq Shihab seperti pelanggaran tindakan pornografi dan UU ITE, dugaan penistaan agama berkaitan Agama Kristen, serta masalah dugaan lambang palu arit dan dugaan penghinaan lambang Pancasila semuanya masih diusut polisi.

Diketahui, tudingan kriminalisasi ulama itu pasca penangkapan Sekretaris Jenderal Forum Ulama Indonesia Muhammad Al Khaththath yang dituduh berupaya makar. Kemudian, ada juga pengusutan kasus Imam Besar Front Pembela Islam Habib Rizieq Syihab pada kasus chat berkonten pornografi dan penodaan Pancasila.

(by/okezone)

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »