Wow, Auditor BPK yang Audit RS Sumber Waras Ditangkap KPK

Wow, Auditor BPK yang Audit RS Sumber Waras Ditangkap KPK
BENTENGSUMBAR.COM - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo membenarkan bahwa tim lembaganya melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Jakarta. Menurut informasi, salah satu orang yang berhasil ditangkap adalah auditor utama Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI,  Rochmadi Saptogiri.

Sebegaimana diketahui, Rochmadi Saptogiri merupakan auditor yang tekah mengaudit RS Sumber Waras semasa Basuki Tjahja Purnama alias Ahok menjabat Gubernur DKI Jakarta. Temuannya terkait RS Sumber Waras tersebut dijadikan alasan oleh sebagian pihak menuduh Ahok telah melakukan korupsi.

"Benar ada kegiatan penyidik KPK di lapangan malam ini. OTT dilakukan di Jakarta terkait dengan penyelenggara negara di salah satu institusi," ujar Agus saat dikonfirmasi, Jumat malam, 26 Mei 2017.

Selain pejabat BPK, kabarnya tim satuan tugas juga mengamankan enam orang lain dalam operasi kali ini.

Untuk sementara jumlah yang ditangkap KPK sebanyak 7 orang. Agus menjelaskan penyidik KPK akan melakukan pemeriksaan terlebih dahulu setelah penangkapan.

"Ada waktu maksimal 1 x 24 jam. Akan disampaikan perkembangannya," tuturnya.

Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan oleh KPK terhadap dua orang auditor dan seorang staf dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan pihak lain dari Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi terkait dengan status Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) kementerian tersebut.

Audit BPK soal Sumber Waras Dinilai Keliru

Dikutip dari Kompas.com, sejumlah pakar dan pegiat antikorupsi, Kamis (2/6/2016), meluncurkan sebuah catatan dan penilaian atas hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) soal pembelian sebagian lahan Rumah Sakit Sumber Waras.

Dalam catatan yang terangkum pada buku berjudul Jalan Lurus Menuju Sumber Waras, tim penulis yang dikepalai mantan auditor BPKP, Leonardus Joko Eko Nugroho, menilai, hasil audit BPK keliru. Kekeliruan audit BPK yang pertama ada pada penetapan alamat pembelian lahan.

BPK merujuk pada nilai jual obyek pajak (NJOP) Jalan Tomang Utara, yakni Rp 7 juta per meter persegi. Sementara itu, Pemprov DKI Jakarta merujuk ke Jalan Kyai Tapa dengan NJOP pada tahun pembelian atau tahun 2014 sebesar Rp 20,7 juta per meter persegi.

"Lokasi RS Sumber Waras berada di Jalan Kyai Tapa sesuai dengan dokumen yang dikeluarkan BPN dan Dirjen Pajak. Argumentasi BPK bahwa lokasi Sumber Waras di Jalan Tomang Utara adalah salah alamat dan terlalu mengada-ada," kata Leo di Hotel Oria, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis.

Kekeliruan berikutnya ada pada perhitungan BPK soal kerugian. BPK menyebut adanya kerugian sebesar Rp 191 miliar. Angka tersebut berasal dari selisih penjualan lahan.

Pada 2013, Yayasan Sumber Waras membuat ikatan jual beli dengan PT Ciputra Karya Utama (PT CKU). Pada tahun tersebut, NJOP sebesar Rp 12,195 juta per meter persegi.

Sumber Waras menawarkan lahan tersebut kepada PT CKU seharga Rp 15,500 juta per meter persegi atau lebih tinggi dari NJOP pada saat itu. Jika harga yang ditawarkan Sumber Waras dikali luas lahan yang dibeli seluas 36.441 meter persegi, maka pembayaran tersebut sebesar Rp 564 miliar.

Selanjutnya, pada 7 Desember 2014, Pemprov DKI melakukan ikatan kontrak dengan NJOP yang berlaku saat itu, yakni sebesar Rp 20,755 juta per meter persegi. Total uang yang dibayarkan Pemprov DKI untuk membeli lahan itu sebesar Rp 755 miliar.

Selisih harga penawaran PT CKU pada 2013 dengan harga yang dibayarkan Pemprov DKI Jakarta pada 2014 sebesar Rp 191 miliar. Angka itu yang disebut sebagai kerugian. Angka tersebut dinilai tidak valid karena NJOP sudah jelas berbeda.

Pakar hukum tata negara, Refly Harun, yang terlibat dalam penulisan buku itu, menilai bahwa tudingan BPK justru menghambat terobosan yang ingin dilakukan Pemprov DKI. BPK menilai, ada aturan yang ditabrak dalam proses pengadaan lahan Sumber Waras. Aturan yang dimaksud ada pada tahap perencanaan.

"Terobosan yang memotong birokrasi ini seharusnya didukung. Karena selama tidak ada aturan yang ditabrak dan sesuai koridor, ini sebuah kemajuan," kata Refly.

Refly menilai, jika tidak ada niat jahat untuk korupsi dari Gubernur Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, maka upaya memidanakan justru akan menjadi preseden buruk bagi kepala daerah lainnya.

"Nanti kepala daerah akan takut, nggak mau membuat keputusan karena potensi dikriminalisasi," ujarnya.

(by/tempo/kompas)

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »