Ketua BNK Emzalmi: Orang Tua Mesti Awasi Anak Setiap Hari

Ketua BNK Emzalmi: Orang Tua Mesti Awasi Anak Setiap Hari
BENTENGSUMBAR.COM - Ketua BNK Kota Padang Ir.H.Emzalmi, MS.i menyampaikan kepada jemaah masjid Nurul Falah Sawahan II Rt 01 Rw 01 kelurahan Sawahan Dalam, Kecamatan Padang Timur, bahwa Narkoba (narkotika dan obat-obatan terlarang) adalah bahan/zat yang dapat mempengaruhi kondisi kejiwaan/psikologi (pikiran, perasaan dan perilaku) seseorang, serta dapat menimbulkan ketergantungan fisik dan psikologi.

Untuk itu jangan sekali-kali mencobanya, sebab bisa menghancurkan masa depan, dan tak ada gunanya lagi. Malam itu rombongan tim Safari BNK Kota Padang terdiri dari Sekretaris BKN Mursalim, yang juga Kakan Kesbangpol, Irwandi dari RSUD Rasyidin, Jasman, Boby Firman dari Kesbangpol, Kamis malam (1/6).

Sehubungan dengan bahaya Narkoba tersebut, malahan sudah sampai pada tingkat mengkawatirkan, soalnya di kota Padang saja selama bulan Mei 2017 sudah mencapai 100 kasus. Untuk itu kepada para orang tua harus extra hati-hati memperhatikan anak-anak dan jangan sampai legah. Perhatikan tingkah polah anak, jika terjadi perubahan perlu dicurigai, misalnya tiba-tiba jadi pendiam, suka menyendiri, ngelamun dan lain sebagainya serta tidak seperti biasanya, ucap Emzalmi yang juga Wakil Walikota Padang.

Kepada para orang tua, upayakan selama dirumah komunikasi terbuka dengan anak, tujuannya supaya mengetahui tabiatnya. Hal ini sekaligus upaya mengantisipasi dan mengetahui dengan pasti kelakuan anak. Jika ia punya keinginan dan kemaun tentu bisa disampaikannya dengan baik.

Sejalan dengan itu Kasat Narkoba Polresta Kota Padang Kompol Afriady, SH menjelaskan kepada jemaah dan generasi muda, bahwa untuk Narkoba tidak main. Anak kecil sekalipun ada hukumannya. Di Negara ini ada dua undang-undang narkoba yang diberlakukan, yaitu undang-undang No.22 tahun 1997 tentang Narkotika dan undang-undang no.5 tahun 1997 tentang Psikotropika.

Ketentuan pidana atau ancaman hukuman ditujukan terhadap penyalahgunaan, pembuat, dan juga pengedar gelap narkotika Ketangkap, memproduksi, mengolah,mengekstraksi, mengkonversi, merakit, atau menyediakan narkotika Golongan I, dipidana dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup, atau pidanapenjara paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling banyak. Kalau di ranah hukum Narkoba, tak ada yang ringan, bahkan sampaia hukuman mati.

Sedangkan Irwandi mewakili Direktur RSUD Dr. Rasyidin juga menjelaskan bahaya Narkoba terhadap kesehatan. Narkotika adalah zat sintetis maupun semi sintetis yang dihasilkan tanaman atau lainnya yang dapat berdampak pada penurunan atau perubahan kesadaran dan hilangnya rasa nyeri. Zat ini dapat menimbulkan ketergantungan pada penggunanya. Ganja akan memaksakan fungsi bagian otak yang mengandung jumlah tertinggi pada reseptor tersebut.

Hal ini akan menyebabkan pengguna merasakan “high” dan beberapa efek lainnya seperti, seperti perubahan indra, Perubahan kesadaran terhadap waktu,Perubahan mood, gerakan tubuh terganggu, kesulitan berpikir dan memori terganggu. Untuk itu kepada para generasi muda dan siapa saja jauhilah Narkoba, dan sangat berbahaya buntuk tubuh dan otak.

(Irwandi Rais/Faisal)

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »