Wapres JK Tegaskan KPK Perlu Dievaluasi, Presiden Jokowi: Jangan Ada Pikiran Melemahkan KPK

Wapres JK Tegaskan KPK Perlu Dievaluasi, Presiden Jokowi: Jangan Ada Pikiran Melemahkan KPK
BENTENGSUMBAR.COM - Wakil Presiden Jusuf Kalla menegaskan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah layak dievaluasi. Pasalnya, lembaga penegak hukum yang didirikan di masa kepemimpinan Presiden kelima, Megawati Soekarnoputri itu, saat ini sudah berusia cukup lama, 15 tahun.

JK, begitu dia biasa disapa, berpandangan, evaluasi itu salah satunya bisa dilakukan melalui rencana Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) melayangkan hak angket terhadap KPK.

"Memang (setelah) 15 tahun ini, KPK perlu dievaluasi," ujar JK di Kantor Wakil Presiden, Jakarta, Selasa, 13 Juni 2017.

Lagipula, kata JK, rencana pelayangan hak yang oleh publik banyak dikhawatirkan akan melemahkan KPK, belum tentu pada akhirnya malah membuat kewenangan KPK berkurang. 

JK mengatakan angket adalah hak DPR untuk melakukan pengawasan terhadap pemerintah atau pelaksanaan undang-undang.

Dengan demikian, JK berpandangan, hak angket yang dilayangkan DPR terhadap KPK, justru malah bisa memperkuat KPK yang memiliki dasar hukum pendirian Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002.

"Jangan dahulu dianggap melemahkan. Bisa saja menguatkan. Tapi belum diketahui prosesnya. Prosesnya itu memang ada. Tapi seperti dikatakan Pak Presiden, pemerintah tidak setuju pelemahan. Kalau mau, ada penguatan atau ada suatu perubahan sistem sedikit," tuturnya.

Kalla juga menyampaikan keyakinannya bahwa rencana pelayangan hak angket, tidak akan diwarnai motif politik sejumlah anggota DPR yang memiliki kepentingan.

Seperti diketahui, rencana angket mencuat usai KPK menolak membuka rekaman pemeriksaan terhadap mantan anggota DPR Miryam Haryani dari fraksi Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) dalam persidangan kasus korupsi KTP Elektronik.

Kalla mengatakan, kalaupun sejumlah anggota DPR memiliki motif politik di balik rencana angket, keputusan pelayangan hak angket pada akhirnya adalah keputusan lembaga DPR secara paripurna, bukan hanya motif politik sejumlah anggota DPR saja.

"(DPR) anggotanya kan banyak. Kalau satu, dua, ada hubungan tapi tidak semuanya. Harus ada kesepakatan (semua anggota)," ujar JK.

Sementara itu, Presiden Joko Widodo meminta jangan sampai ada pikiran untuk melemahkan Komisi Pemberantasan Korupsi.

Hal ini disampaikan Jokowi saat dimintai tanggapannya terkait hak angket KPK yang saat ini sedang bergulir di Dewan Perwakilan Rakyat.

"Jangan ada pikiran-pikiran melemahkan KPK, enggak boleh," kata Jokowi di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa, 13 Juni 2017.

Jokowi mengatakan, apabila ada yang harus diperbaiki dari kinerja KPK, maka KPK harus melakukan pembenahan.

Namun, ia menegaskan bahwa KPK harus tetap kuat dan upaya pemberantasan korupsi juga tidak boleh mengendur.

Sebab, Indonesia masih memerlukan upaya yang luar biasa dalam pemberantasan korupsi.

"Saya tidak ingin KPK lemah. Sudah. KPK harus kuat," ucap Jokowi.

Namun, saat ditanya apakah hak angket KPK yang sedang berjalan di DPR akan melemahkan lembaga antirasuah itu, Jokowi enggan berkomentar.

"Angket KPK ini wilayahnya DPR," ucap Jokowi.

Ketua KPK Agus Rahardjo sebelumnya berharap Presiden Joko Widodo menolak hak angket KPK. Ia berharap Jokowi mengambil sikap dalam kisruh hak angket KPK.

"KPK kan enggak harus lapor ke Presiden, tapi Presiden pasti mengamati lah. Mudah-mudahan Presiden mengambil sikap," kata Agus seusai menghadiri acara Konvensi Anti Korupsi di Pusat Dakwah Muhammadiyah, Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu, 10 Juni 2017.

Ia mengatakan, saat ini DPR selaku cabang kekuasaan legislatif sudah bersikap untuk terus melanjutkan hak angket.

"Kalau KPK kan posisinya di yudisial ya. Nah sekarang legislatif sudah bersuara. Yang perlu kita tunggu yang dieksekutif (Presiden). Ya paling tidak sama seperti suaranya KPK," ujar Agus.

Hak angket ini dimulai dari protes yang dilayangkan sejumlah anggota Komisi III kepada KPK terkait persidangan kasus dugaan korupsi proyek e-KTP di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Dalam persidangan, penyidik KPK Novel Baswedan yang dikonfrontasi dengan politisi Hanura Miryam S Haryani, mengatakan bahwa Miryam ditekan oleh sejumlah anggota Komisi III DPR, agar tidak mengungkap kasus korupsi dalam pengadaan e-KTP.

Menurut Novel, hal itu diceritakan Miryam saat diperiksa di Gedung KPK.

Para anggota DPR yang namanya disebut langsung bereaksi. Penggunaan hak angket kemudian muncul.

Komisi III mendesak KPK membuka rekaman pemeriksaan terhadap Miryam, yang kini menjadi tersangka pemberian keterangan palsu dalam kasus dugaan korupsi pengadaan e-KTP.

Dalam kasus korupsi e-KTP, banyak pihak disebut menerima aliran dana. Diantaranya para anggota DPR.

(by/viva/kps)

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »