Bantah Kuasa Hukum Jonru, Polisi: Iya Tersangka, Tapi Masih Diperiksa

Bantah Kuasa Hukum Jonru, Polisi: Iya Tersangka, Tapi Masih Diperiksa
BENTENGSUMBAR.COM - Aktivis media sosial Jonru Ginting ditahan Polda Metro Jaya. Ditangkapnya Jonru ini dibenarkan kuasa hukumnya, Djudju Purwanto. Menurut dia, Jonru ditangkap pasca diperiksa di Polda Metro, Kamis, kemarin.

"Pemeriksaan dari sore kemarin itu sampai lewat tengah malam tuh, dinihari, sebetulnya dari proses penyelidikan, tiba-tiba tersangka, langsung ditahan. dipaksakan lah," kata Djuju sebagaimana dikutip dari VIVA.co.id, Jumat, 29 September 2017.


Dia mengatakan kliennya ditangkap sekitar Jumat, 29 September 2017, pukul 02.00 WIB.


"Sekitar pukul 02.00 WIB," ujarnya.


Dikutip dari kriminalitas.com, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Adi Deriyan membantah soal penahanan Jonru tersebut.


Menurut Adi, Jonru hanya naik statusnya dari saksi menjadi tersangka atas kasus dugaan ujaran kebencian. Jonru masih diperiksa polisi sampai saat ini.


"Iya tersangka. Tapi masih diperiksa," kata Adi kepada wartawan, Jumat, 29 September 2017.


Meski sudah jadi tersangka, Jonru belum ditahan oleh polisi. Hingga kini, Jonru masih berada di Polda Metro Jaya untuk diperiksa.


"Masih di Krimsus dan masih diperiksa. Kan kita punya waktu 1x24 jam buat memastikan. Saat ini yang bersangkutan lagi diperiksa," ujarnya.


Adapun pemeriksaan terhadap Jonru terkait postingannya di media sosial seperti yang dilaporkan oleh Muannas Al Aidid yang dikhawatirkan dapat memecah belah bangsa.


"Kan dia banyak bikin postingan. Nah, soal postingan itulah yang sedang kami tanyakan. Jonru juga mengakui itu postingan buatannya," pungkasnya.


(by) 

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »