Waduh, KPK Periksa Sekjen DPR RI sebagai Saksi Kasus Korupsi e-KTP

Waduh, KPK Periksa Sekjen DPR RI sebagai Saksi Kasus Korupsi e-KTP
BENTENGSUMBAR.COM - Desakan terus datang dari berbagai kalangan agar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntaskan semua kasus korupsi yang diduga melibatkan pimpinan dan anggota DPR RI. 

Salah satunya adalah kasus Kartu Tanda Penduduk Elektronik atau e-KTP. Lembaga antirasuah itu pun merespon dengan cepat tuntutan tersebut. 

KPK pun mulai memanggil saksi-saksi kunci di Sekretariat Jenderal DPR RI untuk mengungkap kasus tersebut.

Pemanggilan dilakukan terhadap Sekretaris Jenderal DPR, Ahmad Djuned.

Ia diperiksa sebagai saksi dalam kasus korupsi e-KTP dengan tersangka Ketua DPR, Setya Novanto.

“Dia diperiksa sebagai saksi untuk tersangka SN (Setya Novanto),” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, sebagaimana dikutip dari kriminalitas.com, Kamis, 7 September 2017.

Selain Djuned, penyidik KPK juga memanggil Staf Pusat Komunikasi Kementerian Luar Negeri, Kristian Ibrahim Moekmin dan Direktur Utama PT Multisoft Java Technologies, Willy Nusantara Najoandan.

“Mereka berdua juga diperiksa sebagai saksi untuk SN,” tutur Febri.

Diketahui, dalam kasus dengan tersangka Setnov, KPK telah memeriksa lebih dari 100 saksi.

Meski begitu, belum pernah satu kali pun lembaga antirasuah itu memeriksa Setnov sebagai tersangka, apalagi sampai dilakukan penahanan terhadap Ketua Umum Golkar tersebut.

Diketahui, Setnov telah melayangkan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas status tersangka yang diberikan lembaga antirasuah itu kepadanya.

Dikutip dari rmol.com, KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap Setya Novanto pada Senin atau lusa.

Itu akan menjadi pemeriksaan perdana bagi Novanto sebagai tersangka korupsi proyek KTP elektronik (E-KTP). 

Menariknya, KPK seperti sengaja menjadwalkan pemeriksaan itu satu hari sebelum sidang praperadilan yang diajukan pihak Ketua Umum Partai Golkar itu ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang rencananya berjalan pada Selasa, 12 September 2017. 

Menurut jurubicara KPK, Febri Diansyah, pemeriksaan kepada Novanto merupakan bagian dari strategi penyidikan. 

Hingga saat ini, kata Febri, KPK telah memanggil lebih dari 110 saksi yang diperiksa untuk Novanto.

"Pemanggilan saksi atau tersangka itu sesuai dengan strategi diproses penyidikan. Sejauh ini sudah lebih 110 saksi yang kami panggil," kata Febri kepada wartawan di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Jumat (8/9). 

Novanto dipanggil untuk mengklarifikasi sejumlah informasi yang sudah KPK dapatkan dari saksi-saksi dan juga dari penggeledahan-penggeledahan dan penyitaan sebelumnya. 

Ia menyampaikan bahwa pemeriksaan Novanto sebagai tersangka merupakan suatu proses yang terpisah dengan sidang praperadilan. 

Selama belum ada putusan sidang yang menyatakan status tersangka Novanto gugur, maka proses penyidikan akan terus berjalan. 

"Tidak ada suatu aturan hukum pun bahwa praperadilan harus membuat penyidikan ini berhenti sementara. Karena itu akan jalan terus," tegasnya.

KPK mengharapkan Novanto bisa memenuhi panggilan tersebut. 

Kata Febri, pemeriksaan itu bisa dimanfaatkan oleh Ketua DPR RI itu untuk mengklarifikasi atau memberikan pembelaan diri. 

"Kalau misalnya ada yang ingin dijelaskan, dibantah, diklarifikasi, maka di sinilah ruangnya. Tentu publik juga akan melihat hal ini agar bisa menjadi contoh kita semua terkait kepatuhan terhadap hukum," pungkas Febri. 

(by)

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »