Berkas Perkara Pentolan Saracen Masih Diteliti Kejaksaan

Berkas Perkara Pentolan Saracen Masih Diteliti Kejaksaan
BENTENGSUMBAR. COM - Polisi sudah melimpahkan berkas perkara tersangka ujaran kebencian Jasriadi dan Asma Dewi ke Kejaksaan. Namun, berkas pentolan Saracen itu belum mendapat lampu hijau dari kejaksaan untuk dilimpahkan ke pengadilan.

"Masih menunggu pemeriksaan penelitian dari kejaksaan. Mudah-mudahan dinyatakan lengkap," kata Direktur Tindak Pidana Siber Polri, Brigjen Fadil Imran di Aula PTIK, Jakarta Selatan, Selasa 17 Oktober 2017.

Fadil mengatakan, berdasarkan penilaian penyidik berkas keduanya cukup untuk diadili. Ia menampik lambatnya berkas disetujui lantaran ada keterangan tersangka yang kerap berubah.

"Soal keterangan tersangka bukan jadi salah satu alat bukti yang kita punya. Kan kita punya alat bukti lain," katanya.

Sementara itu, berkas perkara tersangka Saracen lainnya, yakni Sri Rahayu Ningsih, Abdullah Harsono, Muhammad Faisal Tonong sudah dinyatakan lengkap. Malah, Sri Rahayu sudah menjalani sidang perdana pada Senin 16 Oktober 2017 di Pengadilan Negeri Cianjur, Jawa Barat.

"Yang tiga itu sudah. Masih ada ada dua orang, Asma Dewi dan Jasriadi," ujarnya.

Asma Dewi dicokok polisi lantaran kerap melontarkan ujaran kebencian melalui akun Facebook miliknya. Sedangkan Jasriadi merupakan bos kelompok penyebar ujaran kebencian Saracen. Fadil mengatakan, ada dua Pasal yang disematkan pada Jasriadi.

Pertama Pasal terkait akses informasi dan transaksi elektronik yang ilegal. Poin itu diatur dalam Pasal 30 ayat 1 dan 2 UU ITE. Jasriadi juga dijerat dengan dugaan pelanggaran penyebaran konten berbau SARA yang tercantum dalam Pasal 28 ayat 22 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU ITE dengan ancaman 6 tahun penjara.

(MTN)

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »