Di Sumbar, Baru 631.591 Bidang Tanah yang Terdaftar di BPN

Di Sumbar, Baru 631.591 Bidang Tanah yang Terdaftar di BPN
BENTENGSUMBAR. COM - Wakil Gubernur Provinsi Sumatera Barat Nasrul Abit mengungkapkan, di Sumatera Barat baru 631.591 bidang tanah yang terdaftar di Badan Pertanahan Nasional (BPN). Dari 631.591 bidang tersebut dengan luas lahan sebanyak 1.047.179,84 Ha telah memiliki status kepastian hukum.  

Demikian disampaikan Nasrul Abit saat menerima rombongan Komite I DPD RI yang melakukan kunjungan kerja di Sumatera Barat, selama 4 hari, 16-19 Oktober 2017,  di Auditorium Gubernuran, Selasa, 17 Oktober 2017. 

Hadir dalam kesempatan itu ketua Rombongan Komite DPD RI H. A Hurdasmi Rami,  Sekdaprov. Ali Asmar,  Bupati/Walikota, Forkopimda, Kepala BPN,  Kepala OPD terkait dilingkungan Pemprov. Sumbar. 

Menurut Nasrul Abit, luas wilayah Sumatera  Barat, 42.297,3 km persegi, hanya 58,83 persen sebagai kawasan yang dapat dipergunakan sebagai budi daya dengan luas 23.190,11 km persegi. 42,17 persen wilayah Sumbar sebagai hutan lindung yang mesti dijaga dalam menjaga kawasan Sumbar terhindar dari dampak bencana alam.  

Dikatakannya, tahun 2017 BPN dalam program Prona Sistem Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) sebanyak 15.105 bidang. Kesemua itu bagian dari meningkatkan kepastian hukum pada lahan tanah bagi masyarakat di Sumatera Barat.  

"Di Sumatera Barat memiliki spasifik kepemilikan tanah yang disebut sebagai Tanah Ulayat.  Ada 4 macam bentuk Tanah Ulayat,  Tanah Ulayat Nagari,  Tanah Ulayat Suku,  Tanah Ulayat Kaum dan Tanah Ulayat Rajo,  yang dimiliki secara  komunal/bersama-sama dan diwariskan secara turun-temurun oleh anak kemenakan," jelasnya.  

"Dalam pelaksanaan pembangunan di Sumbar dalam memanfaatkan tanah ulayat kita selalu mengadakan pendekatan dengan masyarakat melalui tokoh tokoh adat,  ninik mamak,  alim ulama serta kerapatan adat,  sehingga peran ini akan mengindari terjadinya salah persepsi dan pertikaian. Semua akan damai pada saat semua pihak merasa terlibat dan yakin pelaksanaan pembanguan itu untuk  kepentingan bersama dan kemajuan daerah," urainya.  

Rombongan Komite DPD RI selama di Sumbar akan mendengarkan berbagai masukan dan pandang  terhadap pelaksanaan reformasi agraria di Sumatera Barat. Kunjungan itu sendiri dalam rangka pelaksanaan Reformasi Agraria khusus Redistribusi Lahan dan Legalisasi Aset. 

(zardi)

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »