Hilangkan Jejak, Sindikat Bakar Uang Palsu

Hilangkan Jejak, Sindikat Bakar Uang Palsu
BENTENGSUMBAR. COM - Sindikat pembuat uang paslu di daerah Bangkalan, Jawa Timur membakar sejumlah uang sudah berhasil diproduksi. Pembakaran uang palsu itu untuk menghilangkan barang bukti.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Brigjen Agung Setya mengatakan, uang palsu itu dibakar sendiri oleh tersangka berinisial I di samping rumahnya. Pembakaran itu dikakukan lantaran tersangka curiga dua sindikatnya tertangkap oleh polisi.

"Jadi dia sudah produksi kurang lebih 400 juta. Setelah dilakukan pengejaran mereka bakar. Kami temukan buktinya bahwa uang itu sudah dibakar," kata Agung di Bareskrim Polri Gedung KKP, Jakarta, Rabu, 18 Oktober 2017.

Meski uang hasil cetakan sudah dibakar, namun tim penyidik tetap melakukan penangkapan terhadap I yang juga otak dari pembuatan uang palsu ini. Sebab, penyidik sudah memiliki barang bukti ratusan lembar uang dari penangkapan dua pengedar S dan M di Majalengka.

Selain itu, barang bukti dari tiga lembar uang palsu dari RS yang tak lain adalah istri dari I. Adapun I ditangkap di sebuah gua di Taman Nasional Situbondo, Baluran.

Agung memaparkan, uang palsu yang dibuat oleh sindikat ini sudah beredar di enam Provinsi. Uang yang diedarkan ini jumlahnya berbeda-beda antar provinsi satu dengan yang lain.

"Ini kurang lebih penyebaran dari uang palsu yang kamu identifikasi pembuatannya adalah kelompok ini yang kemudian tentunya akan terus kita kembangkan dan kamj kejar para pelaku yang masih mengedarkan," kata dia.

Adapun kasus ini terbongkar setelah pihaknya melakukan penyelidikan selama tiga bulan. Penyelidikan ini dilakukan setelah ada informasi soal peredaran uang palsu di Majalengka.

Sebanyak enam orang diamankan dan dijadikan tersangka oleh polisi. Tiga tersangka diamankan di Cirebon dan tiga tersangka lainnya di Bangkalan. Enam tersangka itu adalah, S, M, RS, I, T, dan AR.

Dari hasil penangkapan ini, penyidik berhasil menyita uang palsu dalam pecahan seratus ribu sebangak 313 lembar. Selain mengamankan uang palsu, polisi juga mengamankan alat untuk mencetak seperti, printer, alat oven, komputer, kertas, dan tinta.

Atas perbuatannya keenam orang ini dijadikan tersangka. Mereka dijerat dengan Pasal 36 ayat (1) dan atau ayat (3), Pasal 37 ayat Undang-undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang mata uang jo 55 KUHP dan atau Pasal 3 dan Padal 5 UU No. 8 Tahun 2010 tentang tindak pidana pencucian uang. Ancaman hukuman seumur hidup.

Sementara modal awal untuk membuat usaha pembuatan uang palsu senilai Rp120 juta. Modal itu diberikan oleh pengusaha asal Cirebon berinisial AR kepada pelaku berinisial I.

(inilah)

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »