Jonru Ginting Bakal Ajukan Penangguhan Penahanan, Polisi Kayaknya Ogah Tuh…

Jonru Ginting Bakal Ajukan Penangguhan Penahanan, Polisi Kayaknya Ogah Tuh…
BENTENGSUMBAR.COM - Upaya dan rencana Jonru Ginting lepas dari rumah tahanan Polda Metro Jaya dengan mengajukan penangguhan penahanan mendapat tanggapan dingin dari polisi.

Meski begitu, Polda Metro Jaya yang menangani kasusnya itu mempersilahkan pegiat media sosial itu mengajukannya.

Akan tetapi, polisi sendiri memberikan isyarat bahwa keinginan Jonru itu hanya akan berakhir dengan tepukan sebelah tangan.

Sebab, kalaupun Jonru mengajukan penangguhan penahanan, belum tentu juga akan dikabulkan.

Hal itu ditegaskan Kabid Humas Polda Metro Jaya, Argo Yuwono saat ditanya upaya permohonan penangguhan penahanan Jonru, di Mapolda Metro Jaya, Senin, 2 Oktober 2017.

“Itu hak mereka, ya silahkan saja, tapi saya belum cek ke Dirhati apakah di tahanan narkoba atau krimum,” ungkap Argo.

Kendati demikian, Argo menyebut bahwa penangguhan penahanan tersebut adalah sepenuhnya hak Jonru dan diatur dalam Undang-undang.

“Misalkan itu dirasa memang dia ingin mengajukan, hak diatur di Undang-undang, silakan,” tegasnya.

Seperti diketahui, pria bernama asli Jon Riah Ukur Ginting itu berniat mengajukan penangguhan penahanan.

Hal itu disampaikan salah satu pengacara Jonru dari LBH Bang Japar, Djudju Purwanto.

Saat ini, kata Djudju, pihaknya tengah mempersiapkan sejumlah data dan berkas untuk proses pengajuan permohonan penangguhan penahanan tersebut.

“Sedang kita siapkan data dan dokumennya, sehingga ada dasar hukum untuk langkah selanjutnya, baik penangguhan penahanan maupun praperadilan,” katanya, Senin, 2 Oktober 2017.

Akan tetapi, Djudju sendiri masih belum bisa memastikan langkah selanjutnya seperti apa yang akan dilakukan pihaknya.

Sebab, pihaknya masih akan menunggu lebih dulu hasil pengumpulan berkas dimaksud.

“Belum, belum tahu. Apakah praperadilan atau penangguhan, tergantung berkasnya nanti,” katanya.

Sebelumnya, polisi akhirnya resmi menetapkan Jonru Ginting terkait kasus peyebaran ujaran kebencian pada Jumat, 29 September 2017 dini hari wib.

Jonru setidaknya dua kali dilaporkan ke pihak kepolisian.

Pertama oleh pengacara Muannas Aladid, setelah itu Jonru kembali dipolisikan oleh pengacara bernama Muhamad Zakir Rasyidin.

Keduanya melaporkan Jonru ke Polda Metro Jaya karena mereka menganggap penyataan-pernyataan Jonru di media sosial menyebarkan kebencian dan provokasi.

Muannas melaporkan Jonru ke polisi pada Kamis 31 Agustus 2017 lalu.

Laporan yang dibuat Muannas diterima polisi dengan nomor LP/4153/ VIII/2017/ PMJ/Dit.Reskrimsus.

Dalam laporan itu, Jonru diduga melanggar Pasal 28 ayat 2 Juncto Pasal 45 ayat 2 Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

(Sumber: pojoksatu)

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »